Yuk, kita cermati niat pemerintah yang akan mengutak-atik lapisan(layer) kelompok tarif pajak pribadi. Perubahan layer kelompok tarif pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk orang pribadi bisa berdampak pada setoran pajak kita.
Kini rencana itu tengah digodok Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan. Salah satu rencananya, penambahan lapisan ini akan dilakukan terhadap golongan penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta per tahun.
Saat ini, tarif PPh kelompok ini sebesar 15%. Pemerintah menilai rentang penghasilan kelompok itu terlalu jauh sehingga perlu dipecah lagi. "Lapisan ini lompatannya terlalu jauh, mungkin nanti dipersempit. Ada lapisan antaranya," kata Suahasil Nazara, Kepala BKF, Rabu (11/5).
Pemerintah juga akan melebarkan lapisan penghasilan masyarakat berpenghasilan di atas Rp 500 juta setahun sehingga bisa dikenakan pajak dengan tarif PPh 21 yang lebih besar.
"Yang paling atas sekarang Rp 500 juta. Kami akan ubah menjadi di atas Rp 500 juta. Kalau layer di atas diubah, ke bawah langsung ada pengaruhnya," katanya.
Saat ini penghasilan mulai Rp 500 juta dan seterusnya dikenakan tarif 30%. Sehingga mereka yang berpenghasilan Rp 1 miliar dan seterusnya setahun tarifnya sama dengan mereka yang berpenghasilan sebesar Rp 500 juta setahun.
Perluasan lapisan ini berpotensi menaikkan tarif pajak bagi mereka yang berpenghasilan sekitar Rp 250 juta setahun atau sebesar Rp 20 juta sebulan, dari tarif 15% saat ini menjadi 20%.
Suahasil menandaskan, pelebaran ini dilakukan agar lapisan PPh orang pribadi lebih seimbang. Sebab wajib pajak dengan penghasilan mendekati batas bawahlayer bisa lebih rendah. "Bagi wajib pajak yang penghasilannya dekat-dekat ke batas bawah, tarifnya lebih turun. Sementara yang (penghasilannya) di atas mungkin tetap," tambahnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo berpendapat, struktur tarif PPh 21 memang perlu diubah dengan menambahlayer. "Diubah jadi progresif dan disesuaikan dengan prinsip kemampuan membayar," katanya.
Prastowo mengusulkan, struktur tarif PPh 21 dipecah jadi lima lapis. Yakni, tarif 5% untuk penghasilan Rp 50 juta- Rp 150 juta, tarif 15% untuk penghasilan Rp 150 juta-Rp 300 juta, tarif 20% untuk penghasilan Rp 300 juta-Rp 500 juta dan tarif 25% untuk penghasilan Rp 500 juta-Rp 1 miliar.
Sementara bagi orang yang berpenghasilan lebih dari Rp 1 miliar tarifnya sebesar 30%. Dampaknya, dalam jangka pendek kontribusi PPh 21 akan turun. Tapi dalam jangka panjang penerimaan akan naik karena penghasilan kelas menengah terus naik.
Sumber :kontan.co.id (Jakarta, 12 Mei 2016)
Foto : kontan.co.id
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya berencana akan menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%. Tarif itu ditujukan untuk orang yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.selengkapnya
Pemerintah secara resmi menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp54 juta atau meningkat sebanyak 50 persen dari besaran PTKP sebelumnya sebesar Rp36 juta.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut ada sekitar 3 juta lebih Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017 mereka. Sebagai sanksinya, semua WP tersebut dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.selengkapnya
Data kurang membanggakan dipaparkan oleh otoritas pajak Indonesia. Di negara yang memiliki penduduk 265 juta jiwa ini, terkuak hanya 1,3 juta saja yang bayar pajak.selengkapnya
Pemerintah memutuskan menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen. Masyarakat yang penghasilannya hingga 54 juta per tahun, tidak akan dikenakan pajak. Sebelumnya batas penghasilan yang terkena pajak hanya 36 juta per tahun. Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah setelah mendapat restu dari DPR dua bulan lalu. Kementerian Keuangan mengatakan kebijakan peningkatan batasselengkapnya
Rektor ITB Ahmad Dahlan (ITB-AD) Mukhaer Pakkanna menilai, hadirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomot 156 Tahun 2018 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sarat akan aroma politik. Sebab, regulasi ini sangat memberi tempat kepada petani tembakau dan industri kretek.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya