Cermati isi RUU penerimaan negara bukan pajak yang siap disahkan DPR

Jumat 27 Jul 2018 16:05Ridha Anantidibaca 351 kaliSemua Kategori

KONTAN 1575



Pemerintah dan DPR akhirnya menuntaskan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). UU ini akan menjadi payung hukum baru atas pungutan non-pajak yang dibanderol pemerintah.

Kemarin (25/7), dari 11 fraksi di Komisi XI, delapan fraksi menyetujui pengesahan RUU PNBP menjadi UU. Satu fraksi, yakni PKS menerima dengan catatan yakni menyerahkan hasil pembahasan RUU itu ke paripurna DPR. Sementara Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura tidak hadir.

Salah satu perubahan penting dalam RUU ini adalah penguatan kewenangan menteri dalam penentuan tarif PNBP. Di aturan lama, penentuan tarif PNBP diatur melalui peraturan pemerintah (PP), sedangkan aturan baru bisa dengan peraturan menteri.

Sanksi terhadap pelanggaran PNBP juga diperberat. Pihak-pihak yang wajib membayar PNBP, namun tidak menjalankan sesuai ketentuan atau lalai sehingga menimbulkan kerugian negara dikenai sanksi pidana denda empat kali jumlah tunggakan PNBP.

Pelanggar PNBP juga diancam penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun. Ancaman sanksi ini lebih berat ketimbang aturan lama. Sebab UU No 20/1997 menetapkan sanksi penjara maksimal satu dan denda maksimal dua kali tunggakan PNBP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemberian kewenangan menteri dalam menentukan tarif PNBP tidak bisa berlangsung bebas. Sebab, kriteria penetapan tarif tetap akan diatur peraturan pemerintah.

Penetapan tarif PNBP juga mempertimbangkan dampak tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan sosial budaya. serta aspek keadilan. "Termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0 atau 0% untuk kondisi tertentu," kata Menkeu  Sri Mulyani dalam rapat di Komisi XI DPR, Rabu (25/7).

Ihwal ancaman sanksi yang lebih berat, Sri Mulyani menyatakan tujuannya untuk mengoptimalkan potensi PNBP. Maklum, dalam beberapa tahun terakhir PNBP cenderung turun.

Menekan pengusaha

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai, revisi UU PNBP berpotensi merugikan pengusaha. Berdasarkan pengalaman, beberapa produk PNBP dibuat tanpa memperhatikan karakteristik industri. Penetapan tarif juga tidak mencerminkan azas keadilan. Jika penetapan tarif oleh menteri, dikhawatirkan semakin memberatkan pengusaha.

Dia mencontohkan PNBP kehutanan bagi pertambangan. Hendra menyatakan, pemerintah dengan mudah mengubah formula tarif dan menaikkan tarifnya 3,5 kali lipat dari tari awal tanpa melihat kemampuan dunia usaha. "Penentuan tarif tidak memperhatikan karakteristik sektor tambang," ungkapnya.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 26 Juli 2018)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Kemenkeu Bakal Turunkan Tarif PNBP untuk Bangun KaroseriKemenkeu Bakal Turunkan Tarif PNBP untuk Bangun Karoseri

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merestui usulan dari asosiasi pengusaha karoseri mengenai penurunan tarif uji rancang bangun yang dimasukkkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).selengkapnya

Komoditas Anjlok, Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SeretKomoditas Anjlok, Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Seret

Pertumbuhan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) semakin seret seiring turunnya harga komoditas di pasar global.selengkapnya

Nominal Denda Facebook dkk Akan Diatur di PNBP KemenkominfoNominal Denda Facebook dkk Akan Diatur di PNBP Kemenkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengatur nominal denda kepada platform media sosial dalam Peraturan Pemerintah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenkominfo.selengkapnya

Jokowi Terbitkan Aturan PNBP Tambang, Pajak Freeport Bisa TurunJokowi Terbitkan Aturan PNBP Tambang, Pajak Freeport Bisa Turun

Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan mengenai perlakukan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara. Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2018 itu nantinya bisa menjadi payung hukum bagi PT Freeport Indonesia dalam bernegosiasi dengan pemerintah.selengkapnya

Pemerintah Tak Bisa Hanya Bersandar pada Booming PNBPPemerintah Tak Bisa Hanya Bersandar pada Booming PNBP

Kendati melaju cukup kencang, pemerintah dinilai tetap tak bisa mengandalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai alat stabilisasi APBN.selengkapnya

PNBP Minerba Dalam Jalur PositifPNBP Minerba Dalam Jalur Positif

Laju penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) tahun ini belum sekencang tahun lalu, namun masih berada dalam jalur positif untuk mencapai target.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :