
Perkara pemblokiran layanan pemutaran video on demand Netflix oleh Telkom Group telah berlangsung sejak 2016.
Pemblokiran ini berlaku bagi layanan Telkomsel, Indihome, dan Wifi.id memblokir akses Netflix. Alasan perusahaan pelat merah ini karena Netflix dianggap tidak mematuhi berbagai aturan di Indonesia, termasuk konten berbau pornografi.
Rupanya, Kemenkominfo yang saat itu dipimpin oleh Rudiantara mendukung penuh aksi Telkom Group. Menurut Chief RA keputusan itu adalah aksi korporasi dan hak Telkom Group.
Besar harapan Rudiantara saat itu agar Netflix menjadi Badan Usaha Tetap (BUT). Dengan status BUT, pemerintah dapat mengatur censorship. Selain itu, level playing field bisa tercapai sehingga OTT Indonesia dapat berdaya saing.
Membuat Netflix tunduk dengan aturan di Indonesia bukan hal mudah. Namun, siapa yang sangka Netflix justru mendekati pemerintah dengan cara lain.
Pada awal tahun, Netflix mengucurkan dana senilai US juta atau sekitar Rp14,4 miliar (kurs Rp14.400 per US$) melalui kemitraan strategis dengan Kemendibud.
Aksi ini tidak serta merta memuluskan jalan Netflix. Alih-alih diterima oleh Telkom Group, Netflix justru diincar oleh Kemenkeu yang sejak tahun lalu menegaskan akan memulai memberlakukan pajak digital.
Pada Mei 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu resmi mengumumkan pembelian produk digital dari luar negeri akan kena pajak mulai 1 Juli 2020. Pajak yang dikenakan adalah PPN sebesar 10 persen.
Pajak ini dikenakan kepada pelanggan yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Aturan tersebut tertuang dalam PMK No.48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan ini merupakan turunan Pasal 6 Perppu No.1/2020. Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan aturan teknis penerapannya dalam Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak No.PER - 12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pumungut Serta Penunjukkan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) Tak Berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) melalui PMSE.
Dengan aturan turunan ini maka pemerintah memberlakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perusahaan digital asing yang beroperasi di Tanah Air.
Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang memiliki nilai transaksi lebih dari Rp600 juta dan jumlah trafik sebanyak 12.000 dalam setahun wajib pungut dan menyetorkan PPN.
Netflix harus memungut PPN dari pelanggannya mulai bulan depan. Tidak perlu waktu lama untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani mencari celah pajak digital bagi pelaku PMSE.
Manuver ini semakin kuat ketika dikaitkan dengan kebutuhan penerimaan pajak di tengah pandemi Covid-19 yang mengerus keuangan negara.
Netflix AB bersama Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC akhirnya bertekuk lutut di hadapan mantan petinggi Bank Dunia.
Enam pelaku usaha itu kemudian menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama.
Selang enam hari penetapan PPN PMSE, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. akhirnya mencopot blokir akses jaringan pengguna terhadap konten Netflix. Perseroan mengumumkan keputusan tersebut melalui keterangan resminya.
Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo mengatakan pembukaan akses Netflix ini merupakan apresiasi Telkom dilakukan dengan komitmen Netflix untuk mengikuti sejumlah penyesuaian untuk pasar Indonesia.
“Telkom mengapresiasi perubahan pendekatan yang dilakukan Netflix untuk pasar Indonesia dan karenanya memberi kesempatan pada pelanggan TelkomGroup untuk dapat mengakses beragam konten hiburan,” kata Arif dalam keterangan resminya.
Pendekatan yang dimaksud adalah bahwa Netflix menunjukkan komitmennya untuk serius dapat diterima masyarakat Indonesia melalui langkah-langkah yang dilakukannya, seperti memastikan ketersediaan tools dalam sistem untuk pembatasan akses atas tayangan sensitif dan ketidaksesuaian umur bagi pelanggan (parental control).
Netflix juga menyediakan mekanisme untuk penanganan keluhan pelanggan termasuk segera mungkin mendengar masukan dan bersedia menyelesaikan keluhan dari pemerintah atau regulator dalam waktu 24 jam atau sesuai dengan kurun waktu yang ditentukan oleh pihak yang berwenang.
Selain itu, Netflix menyepakati komitmen kepatuhan pada “Self Regulatory Code for Subscription Video on Demand Industry in ASEAN” di mana salah satu kesepakatannya adalah untuk tidak menayangkan prohibited content yakni konten yang melanggar hak cipta, mengandung pornografi anak, terorisme dan melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta yang mendiskreditkan kelompok masyarakat tertentu.
Pencabutan ini memicu pertanyaan publik soal keterkaitan keikutsertaan Netflix dalam mendukung penerapan PPN untum PMSE.
Jika ini bukan suatu kebetulan, maka Sri Mulyani telah berhasil. Sekali dayung, dua, tiga pulau terlampaui. Tidak hanya menarik pajak, tetapi dia juga berhasil menyeimbangkan level playing field yang selama ini disoroti para pemain OTT lokal. Pasalnya, pemain OTT asing akhirnya tunduk dengan hukum di Tanah Air.
Jangan senang dulu, langkah besar masih menanti Sri Mulyani ke depan. Pekerjaan rumah selanjutnya adalah bagaimana memungut PPh dari pelaku PMSE asing tersebut. Ini akan menjadi pertarungan yang lebih besar dan melibatkan diplomasi antar negara yang panjang.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 08 Juli 2020)
Foto : Bisnis
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak telah berjalan sebulan lebih. Namun pembahasan kebijakan tax amnesty di Dewan Perwakilan Rakyat ini terseok-seok. Padahal, pemerintah berharap aturan tersebut segera disahkan untuk mengejar pemasukan dari tarif tebusan hingga Rp 165 triliun.selengkapnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya
Di depan sekitar 150 undangan diskusi Ikatan Akuntan Indonesia tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, Oesman Sapta Odang buka-bukaan. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu prihatin dengan kondisi saat ini terkait beratnya upaya mendongkrak pendapatan negara. Sebuah informasi sampai ke telinganya. Di tengah lemahnya penerimaan pajak, banyak uang warga Indonesia justru diparkir diselengkapnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya
Di Indonesia, amnesti pajak bukanlah barang baru. Pada 1964 dan 1984, Indonesia sudah melaksanakan amnesty pajak secara resmi, meskipun pada beberapa kesempatan juga muncul amnesti dengan nama lain, seperti sunset policy dan pengurangan sanksi administrasi, pun dengan tujuan utama yang tidak sama persis.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya