Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan cekal terhadap wajib pajak ke luar negeri hanya berlaku bagi mereka yang utang pajaknya di atas Rp100 juta.
Itu pun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyebutkan berkekuatan hukum tetap (incracht) dan tercantum di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
"Asalkan, wajib pajak itu tidak memiliki niat baik untuk melunasi utang pajaknya (pencegahan WP ke luar negeri berlaku)," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/5).
Selain itu, pencegahan juga bisa dilakukan kepada wajib pajak yang tengah dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan. Pencegahan bagi wajib pajak ini memang sudah tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebetulnya, pencegahan wajib pajak bermasalah sudah dilakukan sejak lama. Hanya saja, kriterianya semakin dikecurutkan setelah DJP menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tengah Mei lalu.
"Pencegahan dalam rangka penagihan dan penyidikan tindak pidana perpajakan sebenarnya sudah berjalan saat ini, namun dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini akan ada perbaikan prosedur atau prosesnya sehingga lebih efisien," terang Hestu.
Dengan ketentuan ini, ia berharap masyarakat tak beranggapan bahwa DJP bisa seenaknya meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melarang wajib pajak ke luar negeri. DJP juga tidak ingin menghambat arus masuk keluar Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melancong atau berbisnis.
"Walaupun, misalnya ada catatan pajak yang buruk dari seorang WP, bukan berarti dapat dilakukan pencegahan ke luar negeri tanpa dua kondisi tersebut," imbuh dia.
Menurutnya, kerja sama dengan Ditjen Imigrasi baru-baru ini justru lebih ditekankan pada kepatuhan perpajakan dan pertukaran data perpajakan Warga Negara Asing (WNA).
"Jadi dengan data visa dan izin tinggal terutama Tenaga Kerja Asing (TKA) serta Data Perlintasan dari Ditjen Imigrasi, kita bisa meningkatkan kepatuhan perpajakan para WNA tersebut," katanya.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno mengatakan DJP akan memberikan akses perpajakan subjek pajak kepada Ditjen Keimigrasian.
Sebagai imbal balik, Ditjen Imigrasi akan memberi akses Kemenkeu soal data perjalanan warga Indonesia/Asing sesuai keperluan.
"Dari data ini instansi terkait bisa melakukan tindakan. Kalau ada orang yang terindetifikasi DJP menunggak pajak, kemudian di sistem Imigrasi namanya terdeteksi mau ke luar negeri, perjalanan individu bisa langsung dicegah atau ditunda saat itu juga," tandasnya.
Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 30 Mei 2018)
Foto : CNNindonesia
Kalangan dunia usaha menyambut positif upaya Kementerian Keuangan dalam menertibkan penunggak pajak, dengan mencekal mereka bepergian ke luar negeri. Mereka menilai upaya tersebut bisa digunakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menelisik data informasi keuangan wajib pajak (WP) yang berada di luar negeri sebagaimana program Automatic Exchange of Information (AEoI) mulai bulan ini.selengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak bisa mengeluarkan perintah pencegahan seseorang ke luar negeri jika individu tersebut memiliki catatan pembayaran pajak yang buruk.selengkapnya
Regulasi baru terkait pengkreditan pajak penghasilan luar negeri diharapkan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak (WP) yang telah mendeklarasikan hartanya dalam program pengampunan pajak.selengkapnya
Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) punya aturan baru buat importir.selengkapnya
Presiden Joko Widodo mengajak para pengusaha untuk memanfaatkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah ditetapkan pemerintah.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya