Barang-barang mewah yang dikenakan pajak 40 persen
Barang-barang mewah yang dikenakan pajak 40 persen, meliputi:
1. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
2. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin
Di Pasal 3 PMK 35/2017 tertuang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 50 persen adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
Sementara yang terkena PPnBM 50 persen adalah barang-barang mewah:
1. Kelompok pesawat udara selain yang tercantum dalam Lampiran II, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
a. Helikopter
b. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter
2. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
a. Senjata artileri
b. Revolver dan pistol
c. Senjata api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
Selanjutnya di Pasal 4 menyebut jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
"PMK 35/2017 mulai berlaku pada 1 Maret 2017," bunyi Pasal 7.
Dengan keluarnya PMK tersebut, itu berarti PMK 206 Tahun 2015 dan 106 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membandingkan PMK Nomor 35 Tahun 2017 dengan PMK 206 Tahun 2015 tidak ada perbedaan. Karena PMK 206 hanya mengubah Lampiran I PMK 106 Tahun 2015 terkait Barang Kena Pajak yang dikenakan PPnBM 20 persen. Sementara antara PMK 35/2016 dengan PMK 106/2015, perbedaan terletak pada kode HS di kategori barang yang kena pajak dengan tarif 40 persen dan 50 persen.
Sedangkan merujuk PMK 106/2015, kelompok barang mewah yang dipungut PPnBM sebesar 75 persen, yakni kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:
1. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum
2. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Sumber : liputan6.com (7 Maret 2017)
Foto : liputan6