Di tengah gencarnya kampanye setop rokok ilegal demi menekan peredaran rokok tak berizin, Bea Cukai rangkul instansi pemerintah daerah untuk bersama mensukseskan kampanye itu. Di Aceh, Bea Cukai Banda Aceh melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Dalam audiensi yang dilaksanakan di Kantor Walikota Banda Aceh, Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo, beserta jajaran menyampaikan materi terkait cukai dan perlunya sinergi antara Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah. Ia menjelaskan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.
Cukai ini dikenakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) yang terdiri dari etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alcohol, dan hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan terkait cukai hasil tembakau dan juga pajak rokok. Tidak bisa kita pungkiri bahwa untuk mendanai pembangunan, pemerintah menggenjot penerimaan negara dari sektor perpajakan (termasuk bea masuk, bea keluar dan cukai),” ujar Bambang, yang kehadirannya diterima oleh Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Bachtiar beserta jajaran SKPD terkait.
Pada kesempatan tersebut, Bambang juga menyampaikan bahwa atas cukai dan pajak rokok yang dipungut, sebagian didistribusikan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH). Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk mendanai program/kegiatan diantaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan BKC ilegal.
"Sedangkan pajak rokok penggunaan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,” ujarnya.
Menanggapi paparan Bambang, Bahtiar menyebutkan bahwa penggunaan DBH dimaksud di Pemerintah Kota Banda Aceh hingga tahun 2017 fokus pada pelayanan kesehatan masyarakat. “Tentunya kami berterima kasih atas pencerahan yang disampaikan, artinya ada kegiatan/program lain yang bisa dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan DBH CHT dan pajak rokok”.
Bachtiar menyampaikan saat ini pemerintah kota sedang menggalakkan kampanye anti rokok atau kawasan tanpa rokok. Bahkan dari sisi penegakan hukum akan dikerahkan Satpol PP untuk mengingatkan/menegur jika ada yang melanggar. Dengan pencerahan ini tentunya kami perlu sinergi, duduk bersama dengan Bea Cukai terutama yang terkait tugas fungsi Bea Cukai baik di sisi penegakan hukum berupa pemberantasan rokok ilegal maupun untuk sosialisasi dan edukasi.
Bambang juga menambahkan kampanye setop rokok ilegal dan kampanye kawasan tanpa rokok dapat berjalan paralel. "Kami berharap dengan sosialisasi/edukasi dan penegakan hukum, maka peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga penerimaan negara dari cukai dan pajak rokok meningkat dan akhirnya DBH CHT dan pajak rokok yang didistribusikan ke pemerintah daerah akan semakin meningkat," ujar dia.
Mengusung semangat yang sama, Bea Cukai Jateng DIY juga melakukan koordinasi pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) provinsi Jawa Tengah. Kepala Kantor Bea Cukai Jateng DIY, Parjiya menyampaikan beberapa hal tentang tugas pokok fungsi DItjen Bea dan Cukai, survei pengendalian rokok ilegal hingga data-data penegahan rokok ilegal.
Kontribusi pajak rokok terhadap pendapatan asli daerah provinsi Jateng sekitar 15 persen. Ada korelasi positif antara penegakan cukai ilegal dengan peningkatan pajak rokok serta alokasi pemakaian pajak rokok minimal 50 persen untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. "Telah disepakati bahwa BPPD provinsi Jawa Tengah dan unsur-unsur BPPD di lingkup Jateng bersinergi dan berkolaborasi dalam upaya untuk mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal,” tutur Parjiya.
parjiya mengatakan itu dalam rapat yang bertempat di Kantor BPPD dan dihadiri oleh kepala BPPD provinsi Jawa Tengah disertai unsur BPPD di kabupaten dan kota di lingkup Jateng, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yg mengawasi barang kena cukai, serta Kasubdit Pemanfatan dan Evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 04 Mei 2018)
Foto : Republika
Upaya pemberantasan cukai rokok ilegal terus menjadi perhatian pemerintah. Selain berpotensi merugikan negara karena hilangnya potensi penerimaan, peredaran cukai rokok ilegal juga menurunkan efektifitas pengendalian rokok.selengkapnya
Bea Cukai secara kontinyu melakukan penindakan rokok ilegal dan barang kena cukail ilegal lainnya di berbagai daerah. Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Wilayah Bali, dan Nusa turut menambah daftar panjang penindakan di bidang cukai sebagai bagian dari semangat untuk menggempur rokok ilegal.selengkapnya
Pemerintah tidak jadi menaikkan tarif cukai rokok di tahun depan. Padahal, tahun depan target penerimaan cukai naik menjadi Rp 165,5 triliun, dari target penerimaan cukai tahun ini yang sebesar Rp 155,4 triliun.selengkapnya
Pemerintah diminta untuk mengupayakan pemberantasan rokok ilegal sebelum memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT).selengkapnya
Tendensi pertumbuhan peredaran rokok ilegal semakin tinggi setelah kenaikkan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan Harja Jual Eceran (HJE) rokok yang naik 35%. Untuk itu Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membangun kawasan industri rokok terpadu.selengkapnya
Tahun depan, pemerintah memutuskan cukai rokok tak naik. Kendati begitu, pemerintah yakin menyetel target penerimaan cukai tumbuh 6,5% di APBN 2019 menjadi Rp 165,5 triliun dari yang ditargetkan tahun ini Rp 155,4 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya