Melalui pembahasan tentang transaksi lintas batas negara e-commerce yang sedang dibahas bersama oleh pemerintah, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal bekerja sama dengan e-commerce dalam rangka mencegah praktek undervaluation dan splitting.
Kerja sama antara DJBC dan e-commerce yang dimaksud adalah integrasi data transaksi antara e-commerce dengan sistem milik DJBC.
Hal ini dilakukan agar harga yang tertera dalam pembayaran bea bisa sesuai dengan nilai transaksi.
"Kita kasih opsi bagi mereka yang mau bergabung tentu kita kasih privilege, clearance, dan verifikasi yang lebih simpel karena kita sudah dapat akses data," kata Dirjen DJBC Kemenkeu Heru Pambudi, Rabu (17/7/2019).
Heru menceritakan bahwa sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-commerce) pihaknya sudah pernah membahas terkai insentif dan disinsentif bagi e-commerce yang mau berbagi data dengan DJBC.
"Saya melihat hampir semua pemain e-commerce mau membuka data karena mereka tidak ada kepentingan atas transaksi," katanya.
Menurut Heru, e-commerce tidak memiliki kepentingan atas nilai transaksi sehingga mereka cenderung kooperatif atas rencanan pemerintah.
Terkait dengan splitting, Heru mengatakan pihaknya sudah memiliki sistem anti-splitting untuk mencegah praktek splitting.
Sistem anti-splitting bakal diperkuat dan akan ada pemblokiran apabila masih ada praktik-praktik splitting.
Seperti diketahui, praktik splitting dan undervaluation marak dilakukan dalam pengiriman barang e-commerce.
Praktik tersebut dilakukan dalam rangka mengakali batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimis value) yang sebelumnya sebesar US0 dan diturunkan menjadi US.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 17 Juli 2019)
Foto : Bisnis
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan sistem anti-splitting untuk memberantas modus pemecahan nilai barang kiriman telah menyelamatkan penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar kurang lebih Rp4 miliar.selengkapnya
Demi melindungi industri kecil dan menengah dalam negeri, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce.selengkapnya
Proses pendataan transaksi sektor digital ekonomi atau e-commerce yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) masih berlangsung.selengkapnya
Pemerintah akan membuat skema baru untuk mengawasi masuknya barang impor melalui e-commerce. Ke depan, data transaksi barang yang dikirim dari luar negeri ke e-commerce akan masuk langsung ke sistem bea cukai.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menyaring 72.592 transaksi yang terjaring sistem anti-splitting. Lewat upaya ini, DJBC telah menyelamatkan penerimaan bea masuk dan pajak impor sekitar Rp 4 miliar.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) hingga 10 Desember 2018 berhasil membukukan penerimaan Rp 1,13 triliun dari barang impor e-commerce.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya