
Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) akan melakukan verifikasi data ekspor batu bara. Ini untuk menghindari adanya pelanggaran hukum akibat perbedaan data ekspor batu bara.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan verifikasi ini juga akan melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pusat Statistik (BPS). Verifikasi ini untuk mengetahui perbedaan yang terjadi. “Apakah yang dicatat ESDM keseluruhan produksi suatu perusahaan, sedangkan yang tercatat di DJBC hanya batu bara yang di ekspor,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (9/10).
Menurut Deni, saat ini DJBC juga melakukan sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak dengan bentuk program bersama (Joint Program). Salah satu fokus utamanya adalah terkait dengan kegiatan eksportasi batu bara.
Seiring berjalannya waktu, kegiatan itu berusaha menggandeng instansi lain. Melalui Kementerian Keuangan, Deni mengatakan akan ada rapat yang mengundang Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia dan Direktorat Jenderal Anggaran.
Berdasarkan rapat tersebut diharapkan kami dapat melakukan pengawasan yang maksimal terkait dengan kegiatan pertambangan batubara, terjadi perukaran dan sinkronisasi data. “Serta saling menutup celah terjadinya pelanggaran,” ujar Deni.
Adapun, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 yang telah terakhir diubah menjadi Permendag No. 95 tahun 2018, eksportasi batu bara harus dilakukan eksportir terdaftar batu bara dan telah dilakukan verifikasi oleh Surveyor. Lalu dituangkan dalam Laporan Surveyor (LS) yang nantinya digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean (terkena aturan pembatasan).
Koordinator Divisi Riset ICW Firdaus Ilyas mengatakan selama 2006 hingga 2016, pemerintah tidak memiliki data ekspor batu bara yang sama. Sebagai contoh, dalam periode tersebut, catatan Kementerian Perdagangan menyebutkan ekspor batu bara 3.421,6 juta ton. Namun, menurut Kementerian ESDM volume ekspor batu bara Indonesia periode yang sama sebesar 2.902,1 juta ton.
Tak hanya antarkementerian, data ekspor yang dicatat Kementerian Perdagangan berbeda dengan negara pengimpor batu bara. Negara penerima batu bara Indonesia ini hanya 3.147,5 juta ton.
Secara keseluruhan nilai indikasi kerugian negara akibat penyimpangan ekspor batu bara 2006-2016 itu mencapai Rp 133,6 triliun. Ini berasal dari kewajiban pajak sebesar Rp 95,2 triliun dan royalti (DHPB) sebesar Rp 38,5 triliun yang tidak tersetorkan. "Ketidaksinkronan ini membuka celah untuk terjadi penyimpangan," kata Firdaus dalam diskusi Publish What You Pay Indonesia bertajuk Strategi Pengelolaan Batubara Nasional: Tantangan Fiskal dan Transisi Energi di Jakarta, Kamis (4/10).
Sumber : katadata.co.id (11 Oktober 2018)
Foto : Katadata
Sejumlah grup WhatsApp kemarin membagikan sebuah foto yang tiba-tiba saja menjadi viral. Dalam foto tersebut terlihat, sejumlah orang menggunakan kaos berlogo Optimalisasi Door to Door Kepatuhan Pajak. Kabarnya foto ini diambil di Medan Sumatera Utara. Beberapa orang tersebut terlihat memasuki sebuah kios barber shop.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2018 pada 22 November 2018. Perdirjen ini menggantikan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2017.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sepanjang Januari-Oktober 2019 total pengembalian pajak atau restitusi pajak tumbuh 12,4% secara year on year (yoy) atau setara dengan Rp 133 triliun.selengkapnya
Wewenang fiskus atau petugas pajak untuk memakai metode lain dalam menghitung peredaran bruto membuat bergidik. Sebab dikhawatirkan kewenangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 itu membuka ruang penyimpangan lebih luas bagi fiskus.selengkapnya
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyempatkan diri hadir di Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pengarahan terkait kesiapan Ditjen Pajak mengamankan target penerimaan pada tahun 2016 ini. Sebelumnya, Jokowi juga telah menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-filing.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan jalin kerjasama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) guna meningkatkan daya saing melalui efisiensi dan peningkatan kualitas layanan perpajakan dalam hal pengawasan penyampaian laporan keuangan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya