Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah penyebab sehingga aparat pajak masih melakukan praktik korupsi. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak diminta meningkatkan sistem dan pengawasan internalnya. Selain itu, meningkatkan kehandalan basis data wajib pajak dan data eksternal lainnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantas Kourpsi (KPK) Laode M. Syarif menyebut cobaan pegawai pajak lebih besar dibandingkan pegawai KPK. Hal itu menurutnya didasari oleh tugas Direktorat Jenderal Pajak yang lebih banyak berhubungan langsung dengan pengumpulan uang, dibandingkan dengan tugas KPK yang lebih banyak berkutat pada persoalan penindakan kasus korupsi.
"Saya pikir cobaan yang ada di pegawai pajak itu lebih besar ketimbang pegawai KPK karena anda mengumpulkan uang," kata dia dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2018 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (6/12).
Menurutnya, integritas institusi tersebut telah dijalankan, namun tetap terjadi kasus korupsi karena lemahnya manajamen restitusi pajak dan penegakan hukum pajak, diskresi otoritas pajak yang luas, sistem yang belum optimal, serta kurangnya sinkronisasi data dengan institusi terkait.
"Sistem ini harus diperbaiki, harus betul-betul ketat," ujarnya.
Penyebab lain terjadinya korupsi di lingkungan pajak juga menurutnya karena kurangnya kapabilitas sumber daya manusia, etika, dan integritas petugas pajak. Rendahnya kepatuhan wajib pajak, terutama di sektor sumber daya alam juga memberi celah terjadinya tindak korupsi.
Karenanya, KPK merekomendasikan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kehandalan basis data wajib pajak dan data eksternal lainnya. Hal tersebut diperlukan guna meningkatkan mekanisme dan kerjasama antar instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya untuk memenuhi kebutuhan data.
KPK juga menyarankan Direktorat Jendearl Pajak untuk menyempurnakan aturan dan pedomannya serta memperkuat fungsi analisis serta pengawasan pajak. Jumlah pegawai pajak saat ini mencapai sekitar 43 ribu orang.
Berdasarkan catatan KPK, total kasus korupsi pada kementerian/lembaga pada periode 2004 hingga Juli 2018 mencapai 287 kementerian/lembaga. Jumlah itu setara dengan 36,7% dari total kasus korupsi yang ditangani KPK sekaligus merupakan yang tertinggi dari keseluruhan 6 instansi.
Sumber : katadata.co.id (06 Desember 2018)
Foto : Katadata
Dewan perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk memecat pegawai pajak dan bea cukai yang tertangkap tangan melakukan praktik korupsi. Saat ini, dua pegawai yang sudah menjadi tersangka ini berstatus diberhentikan sementara atau pegawai non aktif.selengkapnya
Sejumlah PNS dari Direktorat Jenderal Pajak pernah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa alasan, pegawai pajak rentan terlibat kasus korupsi?selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengoptimalkan data nasabah perbankan yang menggunakan kartu kredit sebagai salah satu acuan DJP dalam menyesuakan laporan surat pemberitahuan (SPT). Dari data ini, DJP bisa mensinkronkan apakah dana yang dikeluarkan seorang nasabah perbankan telah sesuai dengan yang dilaporkan.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpendapat Direktorat Jenderal Pajak masih perlu kerja keras membangun persepsi sebagai institusi yang bersih dari korupsi. Hal itu menurut dia masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi institusi sekelas Ditjen Pajak yang mengemban tugas berat mengumpulkan 80% pendapatan negara.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat kecewa dengan tertangkapnya pegawai eselon III Direktorat Jenderal Pajak karena ketahuan melakukan suap.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan pembenahan dalam sistem maupun sumber daya manusia terkait sektor perpajakan, seperti pajak dan bea cukai, agar perilaku korupsi makin berkurang.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya