Cegah Kerugian Negara, Ditjen Pajak Bekukan Sertifikat 1.059 Pengusaha

Jumat 26 Jan 2018 14:41Ridha Anantidibaca 813 kaliSemua Kategori

KATADATA 0026



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk menonaktifkan sertifikat elektronik 1.049 pengusaha yang terindikasi menerbitkan faktur pajak fiktif. Status nonaktif alias suspend baru bisa dicabut jika wajib pajak mampu memberikan klarifikasi yang memadai dalam waktu 30 hari. Jika tidak bisa, wajib pajak tak lagi dapat menerbitkan faktur pajak.

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibuat pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak. Faktur Pajak berfungsi sebagai dasar PKP dalam melaksanakan mekanisme pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan penggunaan faktur fiktif mengakibatkan penggelembungan pajak masukan yang dapat dikreditkan sehingga PPN yang seharusnya disetor menjadi lebih kecil. Lebih jauh, penggunaan faktur fiktif dapat membobol uang negara lewat pengembalian (restitusi) pajak.

“Penerbit dan pengguna FP tidak sah memanfaatkan sistem PPN untuk mendapatkan keuntungan dengan cara mencuri dari keuangan negara,” kata Yoga dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata, Kamis (25/1).

Menurut Yoga, ada empat kriteria yang digunakan untuk menetapkan atau mencabut status suspend, yaitu keabsahan identitas, keberadaan serta kesesuaian atau kewajaran profil, dan kesesuaian kegiatan usaha. Status suspend dicabut bila wajib pajak bisa menunjukkan pemenuhan empat kriteria tersebut.

“Namun, apabila terdapat indikasi bahwa wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain merupakan penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan tetap dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan,” kata Yoga.

Pada periode 2016-2017, Ditjen Pajak mencatat telah menangani 525 kasus faktur fiktif dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,01 triliun. Sebanyak 216 kasus berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan.


Sumber : katadata.co.id (26 Januari 2018)
Foto : Katadata




BERITA TERKAIT
 

Ditjen Pajak Pidanakan Pengusaha jika Bikin e-Faktur FiktifDitjen Pajak Pidanakan Pengusaha jika Bikin e-Faktur Fiktif

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengingatkan agar pengusaha kena pajak (PKP) yang diwajibkan membuat e-Faktur sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak wajib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur yang telah ditentukan atau disediakan oleh Ditjen Pajak.selengkapnya

Ditjen Pajak suspend 1.049 WP terindikasi penerbit faktur ilegalDitjen Pajak suspend 1.049 WP terindikasi penerbit faktur ilegal

Direktorat Jenderal Pajak pada Rabu (24/1) resmi telah menonaktifkan Sertifikat Elektronik dari 1.049 Wajib Pajak yang terindikasi merupakan penerbit Faktur Pajak tidak sah.selengkapnya

Pengusaha belum siap terapkan kebijakan e-faktur yang baruPengusaha belum siap terapkan kebijakan e-faktur yang baru

Ketidaksiapan para pelaku usaha dalam menerapkan nomor induk kependudukan (NIK) dalam faktur pajak elektronik (e-fatktur), menjadi salah satu alasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda kebijakan e-faktur.selengkapnya

Kasus faktur pajak fiktif berpotensi merugikan negara capai 1 triliunKasus faktur pajak fiktif berpotensi merugikan negara capai 1 triliun

Selain menindak penerbit faktur pajak ilegal, selama ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menindak penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif. Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat, potensi kerugian negara dari kasus itu sejak tahun 2016-2017 mencapai Rp 1 triliun.selengkapnya

E-Faktur 3.0 Mulai Berlaku Besok, Ini Yang Harus Dilakukan Wajib PajakE-Faktur 3.0 Mulai Berlaku Besok, Ini Yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

Penerapan e-faktur 3.0 akan dilaksanakan mulai Kamis (1/10/2020). Pengusaha kena pajak (PKP) diminta untuk segera bermigrasi ke aplikasi yang baru karena format e-faktur sebelumnya akan segera ditutup.selengkapnya

Keputusan bijak, Ditjen Pajak tunda kebijakan e-faktur yang baruKeputusan bijak, Ditjen Pajak tunda kebijakan e-faktur yang baru

Direktorat Jenderal Pajak telah menunda pemberlakuan kebijakan Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki NPWP untuk memberikan informasi atau identitasnya.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :