Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat menerima hak akses dan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kualitas dan layanan pajak.
Ini ditunjukkan dengan penandatanganan kerja sama Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bersama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam layanan DJP Kemenkeu.
Melalui kerja sama ini, DJP Kemenkeu dapat menerima hak akses dan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil yang digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan perpajakan.
Adapun data kependudukan yang tercakup dalam perjanjian ini antara lain nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, mengatakan, data yang diterima DJP Kemenkeu tersebut akan digunakan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak.
Selain itu, data tersebut juga akan melengkapi database Master File Wajib Pajak, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.
"Perjanjian kerja sama kita harapkan akan bermanfaat bagi DJP. Kami sangat terbantu karena salah satu persyaratan untuk pengumpulan pajak yang efisien dan efektif harus menggunakan data registrasi yang bagus," kata Robert usai melakukan penandatanganan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Robert menyatakan, dengan data kependudukan khususnya NIK tunggal yang diterapkan Ditjen Dukcapil akan menghilangkan identitas ganda sehingga akan memberikan data lebih akurat.
"Ini akan membantu kami di Ditjen Pajak dalam update data dan memastikan datanya akurat dan tidak ada duplikasi," kata dia.
Sebagai catatan, perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang telah ditandatangani pada 13 Agustus 2018.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di bidang perpajakan dan keimigrasian. Dengan kolaborasi ini, Ditjen Pajak bisa mendapatkan data Wajib Pajak (WP) dari paspor dan data lainnya.
Sinergi ini ditandai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Pajak dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi tentang Sinergi dalam Pelaksanaan Tugas Perpajakan dan Keimigrasian yang telah ditandatangani pada 15 Mei 2018.
Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama tersebut mencakup: (1) pertukaran data dan informasi; (2) kegiatan intelijen bersama terhadap WP, Penanggung Pajak, dan Orang Asing, (3) pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi dalam lingkup tugas para pihak; dan (4) pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.
"Data yang akan dipertukarkan meliputi informasi identitas wajib pajak yang disediakan oleh Ditjen Pajak dan data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data perlintasan, serta data visa dan izin tinggal yang akan disediakan oleh Ditjen Imigrasi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Ditjen Imigrasi dalam bidang pertukaran data, kegiatan intelijen, pengawasan, penegakan hukum, pelatihan, dan penyuluhan. Melalui sinergi dan kerja sama yang lebih kuat dengan instansi lainnya, termasuk Ditjen Imigrasi, Ditjen Pajak berharap dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pengawasan kepatuhan perpajakan masyarakat atau WP.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 02 November 2018)
Foto : Liputan6
Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyepakati komitmen penyediaan data kependudukan untuk kepentingan perpajakan.selengkapnya
Identitas warga seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Pengenal Elektronik (E-KTP) nantinya dapat digunakan dalam layanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menelisik data informasi keuangan wajib pajak (WP) yang berada di luar negeri sebagaimana program Automatic Exchange of Information (AEoI) mulai bulan ini.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama PT PLN (Persero) menandatangani MoU terkait integrasi data perpajakan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepakat menandatangani nota kesepahaman dan kerja sama peningkatan kualitas layanan perpajakan dan pilot project implementasi penyampaian sistem laporan keuangan berbasis XBRL (eXtensible Business Reporting Language) untuk meningkatkan akurasi, efisiensi dan otomatisasi dari pengawasan laporan perusahaan terbuka.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya