Pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia meminta dukungan dari Kementerian Perindustrian karena pelaku usaha yang membutuhkan peran pusat logistik berikat bisa semakin maksimal.
Ketua Umum Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPLBI) Ety Puspitasari menuturkan selama ini informasi yang didapatkan para pengusaha di sektor industri sangat minim dan cenderung tidak jelas.
"Industri yang cukup terbantu PLB
Menurutnya, masih ada simpang siur informasi mengenai kejelasan aturan industri besi dan baja, serta industri karet ban. Secara aturan, katanya, sudah dapat diimplementasikan dalam PLB tetapi di lapangan masih belum bisa diakomodasi.
"Kami jadi bingung, siapkan PLB banyak kalau tidak dipakai bisa jadi kerugian, ini yang kita butuhkan, sebenarnya berapa ada kebijakan pemerintah yang butuh dukungan PLB dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Dia tidak menginginkan sampai terjadi kapasitas tidak memenuhi kebutuhannya. Dengan demikian, Ety membutuhkan kepastian estimasi permintaan gudang PLB di berbagai industri, sehingga para pengusaha dapat segera menyesuaikan kapasitasnya.
Dia juga berharap pemerintah memberikan kepastian hukum atas usaahanya guna memenuhi kebutuhan pengusaha ekspor dan impor.
Selama ini, kerja sama PLB dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sudah berjalan baik. Namun, dia masih mengharapkan adanya beberapa perubahan agar peran pusat logistik berikat (PLB) memenuhi kebutuhan pengusaha ekspor dan impor dapat maksimal.
"Poin utama kami adalah sistem, bagaimana proses kekuatan kapasitas sistem diperbaiki, ini sangat progresif dari DJBC. Kita harap lebih stabil tahun ini," ujarnya.
Sebagai bentuk kebijakan baru, paparnya, PLB memerlukan penyesuaian dari skenario bisnis yang tidak bisa ditangkap sejak awal, sehingga semakin lama terus membutuhkan perbaikan supaya menjadi semakin solid dan beroperasi dengan baik.
Ety optimistis terhadap pengembangan PLB di masa mendatang. Alasannya, janji efisiensi dan efektivitas yang dapat membantu perusahaan benar terjadi.
"Tetapi hal ini perlu waktu setiap perusahaan pakai PLB, perubahan akan besar dari tidak melalui jadi melalui, harus review keseluruhan supply chain, dan hasilnya nanti cukup menggembirakan pelanggan," jelasnya.
PLB adalah tempat penimbunan barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dalam jangka waktu tertentu, serta dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana.
Tempat tersebut diberikan fasilitas kemudahan berupa penundaan pemeriksaan kepabeanan (diperiksa di PLB bukan di pelabuhan, penundaan bea masuk dan pajak impor sesuai tempat penggunaan barang. Pelayanan yang ada pada PLB di antaranya stripping, struffing dan warehousing.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 15 Juli 2019)
Foto : Bisnis
Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan perizinan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT. Agility International (PT. AI) pada Senin (08/07/2019) di Kanwil Jateng dan DIY.selengkapnya
Asosiasi Logistik Indonesia menyarankan agar pemerintah lebih memfokuskan pengembangan pusat logistik berikat jenis e-commerce dan barang jadi.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta menghadirkan pusat logistik berikat e-commerce di Marunda Center Jakarta Utara yang dioperasikan oleh PT Uniair Indotama Cargo.selengkapnya
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara menerbitkan izin sebagai penyelenggara sekaligus pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Samudera Raya Berjaya (SRB). Izin tersebut diberikan setelah PT SRB dapat memuaskan panel yang terdiri dari pejabat Kanwil Bea Cukai Sumut dalam pemaparan proses bisnisnya tanggal 26 Maret di Aula Kanwil Bea Cukai Sumut, Medan.selengkapnya
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara menerbitkan izin sebagai penyelenggara sekaligus pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Samudera Raya Berjaya (SRB). Izin tersebut diberikan setelah PT SRB dapat memuaskan panel yang terdiri dari pejabat Kanwil Bea Cukai Sumut dalam pemaparan proses bisnisnya tanggal 26 Maret 2019 di Aula Kanwil Bea Cukai Sumut, Medan.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memberikan fasilitas berupa insentif pajak bagi perusa‎haan yang menyimpan barangnya di kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB). Hal ini agar para pengusaha yang sebelumnya menyimpan barang logistiknya di luar negeri, memindahkannya ke Indonesia. Dia mengatakan, barang-barang impor di PLB akan mendapat fasilitas kepabeanan berupa penangguhan bea masuk.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya