Investor pada sektor industri padat karya harus memenuhi beberapa persyaratan agar bisa menikmati fasilitas investment allowance.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan turunan dari investment allowance yang memungkinkan pengusaha di industri padat karya untuk mengurangkan penghasilan netonya sebesar 60% dari jumlah penanaman modalnya berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah selama 6 tahun. Aturan turunan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19/2020.
Industri padat karya yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah WP badan dalam negeri, melakukan kegiatan usaha sesuai dengan 45 kegiatan yang terlampir dalam PMK No. 19/2020, dan harus mempekerjakan tenaga kerja Indonesia secara rata-rata sebanyak 300 orang dalam satu tahun pajak.
Penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah bisa dijadikan sebagai pengurang dari penghasilan neto apabila aktiva tetap tersebut diperoleh dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi penanaman modal dari negara lain.
Kedua, aktiva tetap berwujud termasuk tanah ini harus tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, dan pendaftaran penanaman modal yang diterbikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) daerah setempat atau izin ysaha yang diterbitkan oleh OSS.
Ketiga, aktiva tetap berwujud termasuk tanah tersebut harus dimiliki dan digunakan untuk kegiatan usaha utama.
Aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang mendapatkan fasilitas investment allowance tidak boleh digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atai dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu 6 tahun sejak dimulainya pemanfaatan.
Namun, larangan tersebut tidak berlaku apabila aktiva tetap berwujud tersebut diganti dengan aktiva tetap berwujud baru.
Dalam hal ini, nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi landasan pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari nilai aktiva tetap berwujud adalah nilai yang lebih rendah antara niai aktiva tetap berwujud yang diganti dengan pengganti.
Untuk diketahui, sektor padat karya yang berhak mendapatkan fasilitas investment allowance ini antara lain:
1. Industri berbasis daging lumatan dan surimi
2. Industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng (kecuali di DKI Jakarta)
3. Industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng (kecuali di DKI Jakarta)
4. Industri pembekuan biota air lainnya (kecuali di DKI Jakarta)
5. Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk biota air lainnya (kecuali di DKI Jakarta)
6. Industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam kaleng
7. Industri pengolahan susu segar dan krim
8. Industri makanan sereal
9. Industri produk roti dan kue
10. Industri makanan dari cokelat dan kembang gula
11. Industri pengolahan kopi (kecuali di DKI Jakarta)
12. Industri produk masak dari kelapa
13. Industri pemintalan benang
14. Industri batik
15. Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil
16. Industri pakaian jadi (konveksi) dari kulit
17. Industri pakaian jadi rajutan
18. Industri penyamakan kulit
19. Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan pribadi
20. Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik/industri
21. Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari
22. Industri sepatu olahraga
23. Industri kertas dan papan kertas gelombang (kecuali di DKI Jakarta)
24. Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (kecuali di DKI Jakarta)
25. Industri kertas tissue (kecuali di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa TImur selain Madura)
26. Industri barang dari karet lainnya YTDL (hanya di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua)
27. Industri barang dari plastik untuk bangunan
28. Industri barang galian bukan logam lainnya YTDL
29. Industri peralatan makan dari logam
30. Industri paku, mur dan baut
31. Industri peralatan dapur dari logam
32. Industri perlengkapan komputer
33. Industri televisi dan/atau perakitan televisi
34. Industri peralatan perekam, penerima dan pengganda audio dan video, bukan industri televisi
35. Industri peralatan audio dan video elektronik lainnya
36. Industri pengubag tegangan (transformator), pengubah arus (rectifier), dan pengontrol tegangan (voltage stabilizer)
37. Industri peralatan pengontrol dan pendistribusian listrik
38. Industri peralatan listrik rumah tangga
39. Industri kompor
40. Industri pompa lainnya, kompresor, kran, dan klep/katup
41. Industri mesin pertanian dan kehutanan
42. Industri furnitur dari kayu
43. Industri furnitur dari rotan dan/atau bambu
44. Industri barang perhiadan dari logam mulia untuk keperluan pribadi
45. Industri mainan anak-anak
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 17 Maret 2020)
Foto : Bisnis
Pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan bruto diatas 100 persen atau super deductible tax. Insentif pajak ini hanya diberikan kepada industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi bagi para pekerja serta kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya resmi mengeluarkan ketentuan teknis mengenai investment allowance.selengkapnya
Kementerian Perindustrian mendorong 5 industri prioritas agar mendapatkan potongan pajak untuk industri padat karya berbasis ekspor.selengkapnya
Daftar industri padat karya yang bisa menerima investment allowance sudah diselesaikan oleh kementerian terkait.selengkapnya
Kementerian perindustrian usulkan insentif berupa diskon PPh untuk industri padat karya berorientasi ekspor. Upaya untuk mengerek daya saing produk nasional.selengkapnya
"Insentif untuk yang namanya industri padat karya harus diberikan. Saya sudah bilang ke Menteri Keuangan tentang tax holiday dan tax allowance," kata Jokowi dalam Peluncuran Program Investasi Menciptakan Lapangan Kerja Tahap III dan Peresmian Pabrik PT Nesia Pan Pacific Clothing di Wonogiri, Jumat (22/1/2016).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya