Cara Mengurus Lebih dan Kurang Bayar Pajak usai Isi SPT

Senin 8 Apr 2019 14:13Ridha Anantidibaca 560 kaliSemua Kategori

CNN INDONESIA 0098



Masa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sudah berakhir akhir Maret lalu. Mengisi SPT pun kini sudah bisa dalam hitungan menit.

Maklum, pengisian SPT sekarang bisa dilakukan dengan sistem e-filing. Dengan sistem ini, wajib pajak tinggal salin angka di bukti potong, dan kemudian pelaporan SPT selesai.

Namun, ada kalanya mengisi SPT via daring bikin frustasi kalau statusnya tidak nihil. Terkadang, status SPT bisa berubah menjadi kurang atau bahkan lebih bayar. Mengisi SPT yang harusnya bisa sekejap mata, malah berujung melelahkan.

Hal ini dialami oleh Stefano. Awalnya, pria berusia 25 tahun ini mengisi SPT melalui e-filing.

Namun, status yang didapat ternyata lebih bayar. Status tersebut membuatnya harus berkali-kali memelototi layar komputernya demi mencari kesalahan pengisian SPT.

Tapi, Stefano akhirnya menyerah. Ia lantas pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tengah jam kerja hanya untuk mengisi SPT. "Lebih bayarnya lumayan, sampai Rp800 ribu. Saya bingung, lalu saya serahkan ke KPP saja. Sekarang sih sudah nihil statusnya, tapi katanya lebih bayar ini akan dikreditkan ke pemotongan pajak bulan-bulan berikutnya," tutur dia.

Aldi (26) juga mengalami hal serupa. Pengalaman mengisi SPT secara daring untuk pertama kalinya ternyata bikin ia emosi. Status kurang bayar sebesar Rp322.250 tertera di layar komputernya, membuat dirinya mengulangi lagi proses isi SPT dari awal.

"Dicari-cari mana salahnya, ternyata tidak ketemu. Akhirnya saya minta teman saya untuk mengisikan SPT. Agak tidak enak sih karena kan jadi merepotkan, tapi karena saat itu sudah tanggal 31 Maret dan malam hari ya mau tidak mau cari bantuan," jelas Aldi.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto masalah kurang atau lebih bayar lazim terjadi di dalam mengisi SPT. Kalau tidak mengetahui alasannya, bisa-bisa kejadian ini berulang terus di tahun-tahun berikutnya.

Menurut dia, kondisi kurang atau lebih bayar ini terjadi karena WP tidak menyadari ada perubahan di Penghasilan Kena Pajak (PKP). Utamanya, disebabkan karena perubahan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga tarif pajaknya ikut berubah.

Misalnya, Tuan A bekerja di sebuah perusahaan sejak tahun 2015. Pada tahun 2018, dirinya menikah dan dikaruniai satu buah hati, sehingga PTKP Tuan A berubah dibanding kala ia lajang. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2016, PTKP Tuan A yang tadinya Rp54 juta otomatis berganti menjadi Rp63 juta karena sudah memiliki tanggungan istri dan anak.

Namun terkadang, pihak pemberi kerja masih belum melakukan pemutakhiran data ihwal PTKP di bukti potongnya. Sementara, Tuan A mengisi ketentuan SPT sesuai kondisi saat ini. Hasilnya, terjadi ketidakcocokan jumlah PKP dengan bukti potong, sehingga status kurang atau lebih bayar muncul di layar komputer.

"Jadi memang sebelum mengisi SPT, dibutuhkan cross check mengenai bukti pemotongan pajak terlebih dulu. Apakah status PTKP-nya masih sama, dan apakah tarif pajaknya pun sama atau tidak," terang Wahyu.

Ketidakpahaman mengenai perubahan PTKP bisa menjalar jika WP memiliki penghasilan lain. Misalnya, Tuan A kerap diundang mengisi seminar atau tenaga ahli di perusahaan lain. Tapi kadang, sang pengundang memotong honornya dengan tarif pajak yang tidak sesuai dengan bracket pajaknya. Walhasil, WP bisa saja terkena kurang bayar.

Kasus ini, lanjut dia, sering terjadi di kalangan artis. Makanya, sebelum mengambil tawaran kerja sampingan, WP terbuka saja mengenai kondisi PTKP-nya ke pemberi kerja.

"Nah, kadang pemotongan honor ini tidak akurat, karena si pemberi kerja tidak tahu berapa tarif yang akan dipotong, jadi mereka memotong dengan angka terendah saja yakni 5 persen," ungkap Wahyu.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan kasus kurang dan lebih bayar kerap terjadi pada WP yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.

Kadang, WP sudah mengisi SPT sesuai dengan bukti potong yang diterima dari perusahaannya. SPT itu kemudian dilengkapi dengan bukti penghasilan dari usaha lainnya. Hanya saja, penghasilan tambahan ini belum dipotong pajak, sehingga ada status kurang bayar.

"Kalau status lebih bayar, itu sebaliknya. PPh terutang dia lebih kecil dari pada pajak yang sudah dipotong pihak lain. Dan itu memang baru bisa diketahui saat mengisi SPT tahunan," kata Hestu.

Jika menemui masalah kurang atau lebih bayar di dalam SPT, WP bisa mempelajarinya secara mandiri melalui situs resmi atau pelayanan dan pengaduan hotline Kring Pajak di nomor 1500200. Namun, jika ingin penjelasan dan bantuan lebih komprehensif, DJP mengimbau WP datang ke KPP terdekat untuk kemudian dibantu oleh Account Representative (AR) DJP.

Jika status SPT kurang bayar, maka WP harus menyetor kurang bayar melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mobile dan internet banking dengan membuat kode billing terlebih dulu. Pembayaran kelebihan bayar ini, lanjut dia, harus dilakukan sebelum masa pengisian SPT tahunan berakhir.

Untuk membuat kode billing, WP tinggal mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (e-FIN), alamat email atau nomor telepon yang terdaftar saat registrasi e-FIN, serta jenis SPT. Penyampaian itu bisa dilakukan melalui Kring Pajak atau akun Twitter resmi di @kring_pajak.

Setelah mendapatkan kode billing, WP akan diberi instruksi selanjutnya untuk menyetor kekurangan pajak dari email DJP, informasi@pajak.go.id.

Namun, jika status SPT lebih bayar, WP bisa memanfaatkan skema percepatan restitusi. Pilihan ini, lanjut Hestu, terletak di form SPT. Jika WP mencentang pilihan tersebut, restitusi akan diberikan paling lambat 15 hari setelah SPT tahunan disampaikan.

"Hal itu bisa dilakukan jika lebih bayar kurang dari Rp100 juta. Kalau lebih bayar lebih besar dari Rp100 juta, maka proses pengembaliannya akan melalui pemeriksaan yang batas waktunya satu tahun," pungkas dia.


Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 06 April  2019)
Foto : CNNIndonesia




BERITA TERKAIT
 

Aksi pamer Presiden Jokowi yang telah melaporkan SPT Pajak secara onlineAksi pamer Presiden Jokowi yang telah melaporkan SPT Pajak secara online

Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya

Tax Amnesty Sasar Siapa?Tax Amnesty Sasar Siapa?

Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya

UU Pengampunan Pajak Bisa Disahkan MeiUU Pengampunan Pajak Bisa Disahkan Mei

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya

Kenali Kring Pajak DPJ Online dan ManfaatnyaKenali Kring Pajak DPJ Online dan Manfaatnya

Setiap wajib pajak akan mengurusi tanggung jawabnya dalam menyelesaikan urusan pajak sesuai dengan kententuan dari setiap masing-masing jenis pajak mulai dari waktu hingga tata cara pembayaran pajak. Bagi wajib pajak yang sudah terbiasa tentunya mengurusi pajak bukan lagi menjadi hal yang rumit.selengkapnya

Panama Papers dan Perburuan Dana Gelap ke Penjuru DuniaPanama Papers dan Perburuan Dana Gelap ke Penjuru Dunia

Di depan sekitar 150 undangan diskusi Ikatan Akuntan Indonesia tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, Oesman Sapta Odang buka-bukaan. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu prihatin dengan kondisi saat ini terkait beratnya upaya mendongkrak pendapatan negara. Sebuah informasi sampai ke telinganya. Di tengah lemahnya penerimaan pajak, banyak uang warga Indonesia justru diparkir diselengkapnya

Menakar Potensi Nyata Pengampunan PajakMenakar Potensi Nyata Pengampunan Pajak

Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :