Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memiliki cara tersendiri untuk mencegah pemilik mobil mewah mengemplang pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus dikategorikan kendaraan mewah. Sekretaris BPRD DKI Jakarta Pilar Hendrani menjabarkan hal tersebut bisa dilakukan dengan program yang diluncurkan, yakni tax clearance atau dengan surat keterangan fiskal.
"Salah satunya kita dengan pengajuan Kartu Jakarta Pintar, Kartu Jakarta Sehat, kepemilikan rusunawa, juga subsidi BPJS (atau Penerima Bantuan Iuran). Jadi begitu mereka akan mengurus, di situ mengajukan tax clearance," ujar Hendriani, Selasa (19/11).
Hendriani mengatakan hal tersebut dapat dilakukan seseorang untuk terhindar dari target wajib pajak kendaraan mewah. Sejumlah kasus ditemukan kendaraan mewah menggunakan identitas orang lain demi menghindari pajak progresif.
Seperti yang ditemui di Jalan Mangga Besar IV P, Taman Sari, diketahui seorang kuli bangunan tercatat sebagai pemilik kendaraan Rolls Royce Phantom yang menunggak pajak Rp 167 juta. Tunggakan tersebut kena biaya 2,5 persen pajak progresif setara Rp 210 juta.
"Ini akan ketahuan semua, ini salah satunya karena tax clearance itu sendiri. Jadi dengan KJP itu, mereka mengajukan dirinya tidak punya kendaraan sama sekali, mereka tanda tangan di situ dan itu syarat mendapatkan tax clearance," kata dia.
Setelah itu, BPRD DKI bersama Samsat wilayah serta kepolisian dapat melacak kembali pemilik kendaraan yang terindikasi mengemplang pajak kendaraan mewah. Hendriani mengimbau masyarakat agar tidak meminjamkan kartu identitas sembarangan agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang akan ngemplang pajak.
"Masyarakat jangan sampai meminjamkan KTP yang akan berdampak hukum ke depan. Tidak tertutup kemungkinan kepemilikan kendaraan terbawa masalah, yang sebenarnya mereka nggak tahu urusannya," kata dia.
Sebelumnya, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat menjabarkan 228 kendaraan mewah dari total 2.190 di Jakarta Barat terbukti masih menunggak pajak. Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Joko Pujiyanto mengatakan yang dikategorikan kendaraan mewah adalah yang nilai jualnya di atas Rp 1 miliar.
"Total 228 kendaraan tersebut total tunggakan mencapai Rp 7.719.094.500. Sedangkan untuk 1.805 kendaraan mewah di Jakarta Barat yang telah bayar pajak sebesar Rp 60.830.781.620," ujar Joko.
Dalam total jumlah tersebut, Joko masih belum bisa memastikan ke-228 pemilik kendaraan mewah itu terdapat pejabat atau publik figur. Sebab, dalam beberapa kasus ditemukan kendaraan mewah menggunakan identitas orang lain demi menghindari pajak progresif.
Joko memaparkan selain 228 kendaraan belum bayar pajak, ada juga 116 kendaraan mewah yang diblokir senilai Rp 4.407.950.150. Selain itu, 41 kendaraan yang dimutasi senilai Rp 1.498.818.500. Kendaraan yang diblokir karena pemilik asli kendaraan menggunakan identitas orang lain demi menghindari pajak progresif.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 20 November 2019)
Foto : Republika
Samsat Jakarta Barat mengejar pemilik kendaraan agar secepatnya melunasi pajak. Pasalnya, pajak puluhan kendaraan mewah di daerah tersebut masih menunggak serta masa pemutihan pajak akan habis pada 31 Desember 2018.selengkapnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali merilis data kendaraan mewah penunggak pajak di Ibu Kota. Saat ini masih terdapat 524 mobil mewah yang belum membayar pajak kendaraan.selengkapnya
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan mengundang 15 asosiasi pemilik kendaraan mewah. Hal itu didasari adanya 1.700 kendaraan roda empat ataupun roda dua yang nunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).selengkapnya
Pemilik 1.094 kendaraan mewah dengan nilai jual di atas Rp 1 miliar masih menunggak pajak. Total kerugian akibat tidak dibayarnya pajak seluruh kendaraan mewah itu, yakni Rp 36,8 miliar.selengkapnya
Berdasarkan data Kepala Seksi Penerimaan Penagihan Samsat Cinere di Depok, ada 15.171 atau 39 persen kendaraan mobil dan motor yang menunggak pajak dari potensi 389.000 jumlah kendaraan yang terdaftar di wilayah Samsat Cinere.“Dari 39 persen, ada 26.61 persen KTMDU (kendaraan tidak melakukan daftar ulang lebih dari 1 tahun menunggak) dan 12.39 persen KBMDU (kendaraan belum melakukan daftar ulangselengkapnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warga Ibu Kota yang memiliki mobil mewah agar membayar pajak kendaraan secara teratur.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya