
Tiada hari tanpa euforia beleid pengampunan pajak atau tax amnesty. Bahkan kendati belum mulai berlaku, beleid pengampunan pajak ini sanggup memompa dana panas (hot money) ke cadangan devisa. Efek selanjutnya, nilai tukar rupiah menguat terhadap dollar Amerika Serikat (AS).
Data terbaru dari Bank Indonesia, mencatat, cadangan devisa Juni 2016 sebesar US$ 109,8 miliar, naik US$ 6,2 miliar dibandingkan akhir Mei 2016 sebesar US$ 103,6 miliar. Kenaikan nilai cadangan devisa per akhir Juni ini merupakan tertinggi selama 2016.
Gubernur BI Agus Martowardojo menyatakan, cadangan devisa tertolong besarnya capital inflow sejak Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak disahkan. Nilai capital inflow Januari hingga 24 Juni 2016 sebesar Rp 97 triliun, lebih tinggi dari periode sama 2015 sebesar Rp 57 triliun.
Di samping sentimen positif tax amnesty, kenaikan cadangan devisa dipicu oleh penerbitan euro bonds sebesar € 3 miliar dan samurai bond ¥ 100 miliar, Juni lalu. Saat itu juga, BI melelang Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) valas sebesar US$ 500 juta.
BI mengatakan, setelah beleid tax amnesty disahkan pada 28 Juni 2016, nilaiinflow naik Rp 11 triliun.
Agus menambahkan, capital inflow Januari hingga pekan lalu sebesar Rp 108 triliun, melonjak dibandingkan dengan inflow sepanjang tahun 2015 sebesar Rp 55 triliun. Melihat gejala derasnya inflow ini, BI yakin tax amnesty akan mendorong pertumbuhan ekonomi tahun ini lebih tinggi dari perkiraan semula.
Jika target dana repatriasi terealisasi 100%, menurut Agus, pertumbuhan ekonomi pada 2016 bisa mencapai 5,35%. Sebelumnya, tanpa tax amnesty, pertumbuhan ekonomi hanya di level 5,03%.
"Dana repatriasi meningkatkan belanja pemerintah," kata Agus.
Euforia UU Tax Amnesty ini berdampak pada penguatan kurs rupiah. Kurs rupiah hingga pertengahan 2016 menguat 5,27% (Ytd) di level Rp 13.095 per dollar Amerika Serikat (AS) pada 13 Juli 2016. Kemarin, rupiah menguat ke level Rp 13.073 per dollar AS.
BI memperkirakan, rata-rata kurs rupiah hingga akhir 2016 di level Rp 13.300, menguat dari proyeksi sebelumnya Rp 13.600.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede memperkirakan, nilai tukar rupiah sampai akhir tahun berpotensi stabil di kisaran Rp 13.000-Rp 13.500 per dollar AS. BI dan pemerintah harus memperkuat fundamental ekonomi. Itu untuk mengantisipasi capital outflow akibat sentimen negatif.
Pemerintah dan BI juga perlu berkoordinasi mengelola ekspektasi investor, khususnya terkait target pertumbuhan ekonomi dan implementasi paket kebijakan. "Optimalisasi belanja pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur juga faktor yang ditunggu investor," katanya.
Ekonom Samuel Asset Management Lana Soelistianingsih mengingatkan, penguatan rupiah kali ini kurang memiliki basis fundamental kuat. Idealnya, peningkatan cadangan devisa sebagai penopang rupiah, berasal dari peningkatan kinerja ekspor. Dus, waspada sajalah.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 15 Juli 2016)
Foto : reuters
Mata uang garuda menguat ke level tertinggi dalam tiga pekan terakhir setelah adanya pengesahan Undang-undang pengampunan Pajak kemarin (28/6/2016). Adanya beleid baru bertujuan meningkatkan pendapatan negara.selengkapnya
Jepang mulai menarik retribusi senilai 1.000 yen (Rp135 ribu) bagi setiap pengunjung yang meninggalkan negara tersebut pada Senin, 7 Januari 2019.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mengeluarkan peraturan untuk mengubah status PT Freeport Indonesia (PTFI) dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).selengkapnya
Pemerintah akhirnya mengesahkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang baru akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang. Sikap tegas pemerintah ini merupakan langkah negara untuk menekan konsumsi rokok sekaligus menggenjot penerimaan.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat data sementara menunjukkan penerimaan pajak 2018 sebesar Rp 1.315,9 triliun. Realisasi tersebut hanya 92,4% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebesar Rp 1.424 triliun. Ini artinya, kekurangan penerimaan (shortfall) pajak sebesar Rp 108,1 triliun tahun lalu.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyepakati perjanjian pertukaran data dengan otoritas Amerika Serikat sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko penggerusan basis pajak dan pengalihan keuntungan (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya