
Bisnis jual beli online (e-commerce) tengah berkembang pesat. Dalam beberapa tahun ke depan, perdagangan dalam jaringan (daring) diprediksi semakin besar. Mengantisipasi pertumbuhan e-commerce, pemerintah pun menyiapkan regulasi yang terkait dengan mekanisme transaksi perdagangan digital.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menggodok aturan pajak untuk e-commerce berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK itu akan mengatur bagaimana e-commerce di tataran domestik dan lintas negara.
Di tataran domestik, misalnya, pembahasan dari aturan tersebut masih terhambat oleh penentuan Wajib Pungut (WAPU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu opsinya adalah marketplace dan penyedia jasa kurir.
Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan, pihaknya masih membahas siapa yang menjadi perpanjangan tangan Ditjen Pajak untuk mengumpulkan PPN dari transaksi jual beli online. Selama ini, Ditjen Pajak mengantongi data transaksi jual beli melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) milik Bank Indonesia (BI).
Namun ia bilang, data dari NPG belumlah cukup. Masih ada beberapa kendala. Pertama, BI tidak memiliki kapasitas memisahkan transaksi jual beli onlinedan non-online. Kedua, belum bisa membedakan pihak wajib pajak (WP) yang harus dipungut PPN dan bukan. Sebab, ada skalanya agar PPN bisa dipungut. Nah, hal ini masih dibicarakan dengan BI dan marketplace untuk kelancaran pelaksanaan pungutan pajak bisnis daring ini.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, pada dasarnya BI mendukung upaya pemerintah mengatur perdagangan digital. Ia bilang, perdagangan secara digital berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun saat ini perdagangan di era digital memiliki banyak hambatan, salah satunya koneksi internet yang masih rendah di Indonesia. "Nah, ini yang harus ditingkatkan," tutur dia.
Pajak yang adil
Ketua Bidang Ekonomi dan Bisnis IdEA sekaligus Country Manager Rumah123 Ignasius Untung mendesak agar beleid seputar pajak e-commerce disusun berdasarkan data. Hal ini penting agar kebijakan yang dilahirkan memberikan keadilan bagi semua pihak.
Untuk itu, Ignasius mendukung upaya Badan Pusat Statistik (BPS) mengumpulkan data e-commerce mulai Januari 2018. Ia bilang, langkah ini merupakan tahap awal dalam menganalisa ekonomi digital. "Buat saya ini suatu kemajuan. Sebab, kami dari asosiasi tidak punya data," imbuhnya.
Ignasius menyatakan, sebanyak 320 pengusaha e-commerce anggota idEA, bersedia ikut mengumpulkan data untuk pemerintah. Ia menjelaskan, salah satu yang dikumpulkan oleh e-commerce adalah data merchant yang berjualan di masing-masing marketplace, berapa persen omzet yang di atas dan di bawah Rp 4,8 miliar.
Anthony Fung, Chief Executive Officer Zalora, mengatakan, pelaku usaha e-commerce mengharapkan aturan yang akan dikeluarkan itu benar-benar mendukung kegiatan bisnis daring di tanah air. Ia juga meminta agar rencana pengenaan pajak yang baru untuk bisnis online tidak buru-buru dilakukan.
"Kami berharap penerapan pajak ini sebaiknya perlu ditelaah lebih lanjut," ujar dia. Kendati demikian, ia bilang, kalaupun pajak tetap diterapkan, pihaknya tetap berharap pajak itu tidak terlalu memberatkan pelaku usaha.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah harus berhati-hati dalam menetapkan aturan pajak. Sebab, bisnis e-commerce baru di tahap berkembang. Aturan yang ada jangan jadi penghambat. "Seharusnya pemerintah memberikan insentif supaya e-commerce bertumbuh. ," ujar dia.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 23 Desember 2017)
Foto : Kontan
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Di mata salah seorang Pendiri (Co-Founder) Tiket.com, Natali Ardianto, pemerintah saat ini menaruh perhatian besar terhadap perkembangan perdagangan secara elektronik (e-commerce). Bahkan, Presiden Joko Widodo menjanjikan akan menyiapkan lingkungan yang mendukung untuk melahirkan e-commerce berskala besar di Indonesia dan diperhitungkan di level dunia.selengkapnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya
Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya
Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya