Butuh aturan pajak berbasis data

Rabu 27 Des 2017 09:26Ridha Anantidibaca 364 kaliSemua Kategori

KONTAN 1167



Bisnis jual beli online (e-commerce) tengah berkembang pesat. Dalam beberapa tahun ke depan, perdagangan dalam jaringan (daring) diprediksi semakin besar. Mengantisipasi pertumbuhan e-commerce, pemerintah pun menyiapkan regulasi yang terkait dengan mekanisme transaksi perdagangan digital.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menggodok aturan pajak untuk e-commerce berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK itu akan mengatur bagaimana e-commerce di tataran domestik dan lintas negara.

Di tataran domestik, misalnya, pembahasan dari aturan tersebut masih terhambat oleh penentuan Wajib Pungut (WAPU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu opsinya adalah marketplace dan penyedia jasa kurir.

Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan, pihaknya masih membahas siapa yang menjadi perpanjangan tangan Ditjen Pajak untuk mengumpulkan PPN dari transaksi jual beli online. Selama ini, Ditjen Pajak mengantongi data transaksi jual beli melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) milik Bank Indonesia (BI).

Namun ia bilang, data dari NPG belumlah cukup. Masih ada beberapa kendala. Pertama, BI tidak memiliki kapasitas memisahkan transaksi jual beli onlinedan non-online. Kedua, belum bisa membedakan pihak wajib pajak (WP) yang harus dipungut PPN dan bukan. Sebab, ada skalanya agar PPN bisa dipungut. Nah, hal ini masih dibicarakan dengan BI dan marketplace untuk kelancaran pelaksanaan pungutan pajak bisnis daring ini.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, pada dasarnya BI mendukung upaya pemerintah mengatur perdagangan digital. Ia bilang, perdagangan secara digital berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun saat ini perdagangan di era digital memiliki banyak hambatan, salah satunya koneksi internet yang masih rendah di Indonesia. "Nah, ini yang harus ditingkatkan," tutur dia.

Pajak yang adil

Ketua Bidang Ekonomi dan Bisnis IdEA sekaligus Country Manager Rumah123 Ignasius Untung mendesak agar beleid seputar pajak e-commerce disusun berdasarkan data. Hal ini penting agar kebijakan yang dilahirkan memberikan keadilan bagi semua pihak.

Untuk itu, Ignasius mendukung upaya Badan Pusat Statistik (BPS) mengumpulkan data e-commerce mulai Januari 2018. Ia bilang, langkah ini merupakan tahap awal dalam menganalisa ekonomi digital. "Buat saya ini suatu kemajuan. Sebab, kami dari asosiasi tidak punya data," imbuhnya.

Ignasius menyatakan, sebanyak 320 pengusaha e-commerce anggota idEA, bersedia ikut mengumpulkan data untuk pemerintah. Ia menjelaskan, salah satu yang dikumpulkan oleh e-commerce adalah data merchant yang berjualan di masing-masing marketplace, berapa persen omzet yang di atas dan di bawah Rp 4,8 miliar.

Anthony Fung, Chief Executive Officer Zalora, mengatakan, pelaku usaha e-commerce mengharapkan aturan yang akan dikeluarkan itu benar-benar mendukung kegiatan bisnis daring di tanah air. Ia juga meminta agar rencana pengenaan pajak yang baru untuk bisnis online tidak buru-buru dilakukan.

"Kami berharap penerapan pajak ini sebaiknya perlu ditelaah lebih lanjut," ujar dia. Kendati demikian, ia bilang, kalaupun pajak tetap diterapkan, pihaknya tetap berharap pajak itu tidak terlalu memberatkan pelaku usaha.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah harus berhati-hati dalam menetapkan aturan pajak. Sebab, bisnis e-commerce baru di tahap berkembang. Aturan yang ada jangan jadi penghambat. "Seharusnya pemerintah memberikan insentif supaya e-commerce bertumbuh. ," ujar dia.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 23 Desember 2017)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Ada 72 Ribu Transaksi Impor E-commerce yang Coba Kelabui Aturan Bea CukaiAda 72 Ribu Transaksi Impor E-commerce yang Coba Kelabui Aturan Bea Cukai

Demi melindungi industri kecil dan menengah dalam negeri, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce.selengkapnya

Proses himpun data transaksi e-commerce oleh BPS masih berjalanProses himpun data transaksi e-commerce oleh BPS masih berjalan

Proses pendataan transaksi sektor digital ekonomi atau e-commerce yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) masih berlangsung.selengkapnya

Aturan pajak e-commerce, DDTC: Yang diperlukan upaya kepatuhan sajaAturan pajak e-commerce, DDTC: Yang diperlukan upaya kepatuhan saja

Beberapa waktu yang lalu, pemerintah sudah mengeluarkan aturan pajak atas transaksi di Sistem Elektronik (E-commerce) yang tercantum dalam PMK 210/2018.selengkapnya

Perdirjen pajak e-commerce belum selesai, idEA akui tiga hal ini yang masih alotPerdirjen pajak e-commerce belum selesai, idEA akui tiga hal ini yang masih alot

Hingga pertengahan Maret 2019, Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) mengenai pajak e-commerce belum juga rampung dibahas. Padahal, rencananya tanggal 1 April akan mulai efektif berlaku.selengkapnya

DJP Tarik Pajak E-Commerce Sesuai Aturan yang Sudah BerlakuDJP Tarik Pajak E-Commerce Sesuai Aturan yang Sudah Berlaku

Pemerintah merilis aturan perpajakan untuk pelaku usaha e-commerce. Terbitnya aturan perpajakan ini untuk menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak.selengkapnya

Ditjen Pajak masih mengolah data dari 65 negara yang diterima melalui AEoIDitjen Pajak masih mengolah data dari 65 negara yang diterima melalui AEoI

Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :