Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menjawab sindiran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi yang menyebut penggugat Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty tidak menyetor Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar.
Pernyataan itu dilontarkan Dirjen Pajak untuk merespons gugatan pertama yang datang dari dua organisasi, yakni Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI).
"Dirjen Pajak waktu itu ke penggugat pertama nyindir lapor SPT tidak. Kami sekarang jawab kami semua penggugat (buruh) serahkan SPT, dijamin. Setiap bulan saya bayar pajak sesuai gaji yang saya terima karena saya juga masih bekerja," kata Said ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Dia pun menegaskan, pengajuan judicial review murni dari buruh yang menolak UU Tax Amnesty karena utamanya mencederai rasa keadilan kaum buruh yang taat membayar Pajak Penghasilan (PPh) 21. Sementara pemerintah memberikan pengampunan kepada para pengemplang pajak. Said menolak bila aksi gugatan ini karena kepentingan asing.
"Pemerintah jangan selalu bilang kepentingan asing. Yang ngutang ke IMF, World Bank, pemerintah, jadi siapa yang punya kepentingan asing," ujar dia.
Dirinya menilai, pengajuan gugatan merupakan hak setiap warga negara secara konstitusional. Tuntutan dilakukan setiap orang yang merasa produk hukum UU Tax Amnesty hanya melahirkan ketidakadilan bahkan menggadaikan hukum demi uang untuk mengejar pertumbuhan ekonomi.
"Legal standing kami jelas. Jadi silakan saja pemerintah bentuk tim khusus lawan gugatan. Kita uji saja di MK, karena mereka punya kepentingan untuk menutup defisit anggaran lantaran penerimaan pajak tidak tercapai. Jadi sesuatu yang wajar kalau pemerintah meyakinkan masyarakat," tutur Said.
Ia menuturkan, terus mengawal sidang-sidang uji materi UU Tax Amnesty di MK dengan membawa jumlah massa yang lebih besar dibanding hari ini yang tercatat sekitar 300 buruh.
"Dalam sidang kami akan gelar aksi dengan eskalasi yang semakin membesar jika rasa keadilan itu tidak terjawab dalam MK. Saya yakin, para hakim punya kredibilitas tinggi dan kami akan mengawal sidang ini di daerah juga, tepatnya di kantor pemerintahan," kata Said.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 22 Juli 2016)
Foto : liputan6.com
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akhirnya melakukan sidang pertama uji materi UU Pengampunan Pajak. Hanya saja, dalam sidang ini baru membahas mengenai perbaikan permohanan dari penggugat. Menurut Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso yang juga sebagai penggugat, gugatan ini memang sengaja dilakukan karena adanya rasa ketidakadilan dari pemerintah. Sebab, pemerintah membiarkan danaselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa perwakilan Google di Indonesia tidak patuh dalam membayar pajak. Namun perusahaan raksasa dibidang teknologi itu membantahnya.selengkapnya
Lahirnya Undang-undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) menimbulkan kontroversi. Pengesahan produk hukum ini justru digugat dua organisasi yang akan mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK).selengkapnya
Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso yang juga sebagai penggugat tax amnesty khawatir bila program pengampunan pajak tetap diteruskan. Sebab, hal ini akan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk mengembalikan 'harta haram' ke Indonesia.selengkapnya
Ketua Yayasan Satu Keadilan/Penggugat UU Tax Amnesty, Sugeng Teguh Santoso, mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo terkait perilaku Direktur Jenderal Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi yang dinilai mengintimidasi.selengkapnya
Membayar pajak menjadi kewajiban dari tiap warga negara. Dengan memenuhi kewajiban membayar pajak, seorang wajib pajak telah membantu pemerintah untuk membiayai pembangunan negara. Hal itulah yang dilakukan oleh Aki Mad'i. Lelaki yang bekerja sebagai buruh tani ini rajin membayar pajak penghasilan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya