Buruh Bakal Ajukan Peninjauan Kembali UU Pengampunan Pajak

Jumat 1 Jul 2016 14:04Administratordibaca 1051 kaliSemua Kategori

liputan6 078

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana mengajukan peninjauan kembali (judicial review) atas pengesahan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, hal ini sebagai bentuk penolakan buruh terhadap UU Tax Amnesty. Judicial review ini akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada akhir Juli 2016.

Said menilai, UU Tax Amnesty bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal yang menyatakan Setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama.

"Tax amnesty menempatkan kedudukan hukum yang tidak sama. Buruh dan masyarakat kecil tetap wajib bayar pajak tanpa celah pengampunan sedikitpun, tapi pengusaha atau pemodal justru diberikan pengampunan," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Menurut Iqbal, UU ini mengabaikan azas hukum tentang keterbukaan dan keadilan. UU Tax Amnesty justru menutup rapat-rapat data pajak para pemodal dan orang kaya, termasuk asal sumber dana yang mereka miliki.


"Boleh jadi dana itu berasal dari korupsi, perdagangan manusia, penggelapan pajak, serta manipulasi data neraca keuangan perusahaan demi menghindari pembayaran hak-hak buruh yang lebih baik seperti upah, bonus, THR, dan lain-lain," kata dia.

Selain itu, lanjut Said, UUD 1945 juga mengamanatkan, setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak. Di mana pendapatan negara dari pajak merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan kehidupan yang layak tersebut.

Oleh karenanya, dalam judicial review ini, buruh akan meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan dan menyatakan tidak berlaku dua Undang-undang yang saling berkaitan, yaitu UU Tax Amnesty dan UU APBN-P 2016, khususnya klausul dana Rp 165 triliun yang berasal dari denda dana repatriasi dan deklarasi pajak tersebut.

"Judicial Review terhadap UU Tax Amnesty akan diiringi aksi-aksi buruh demi menegakkan rasa keadilan, persamaan, dan kemanusiaan," tandas dia.

Sumber : liputan6.com (Jakarta, 30 Juni 2016)
Foto :liputan6.com




BERITA TERKAIT
 

Buruh akan Ajukan `Judicial Review` UU Tax AmnestyBuruh akan Ajukan `Judicial Review` UU Tax Amnesty

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Rumah Rakyat Indonesia (RRI) akan melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amesty).Judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut akan dilakukan akhir Juli.selengkapnya

Buruh Segera Ajukan Judicial Review UU Amnesti Pajak ke MKBuruh Segera Ajukan Judicial Review UU Amnesti Pajak ke MK

Buruh akan menyerahkan berkas gugatan judicial review Undang-Undang UU Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (22/7). Ada beberapa alasan buruh mengajukan judicial review tersebut.selengkapnya

Muhammadiyah akan Ajukan Judicial Review UU Pengampunan PajakMuhammadiyah akan Ajukan Judicial Review UU Pengampunan Pajak

Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akan mengajukan judicial review (JR) Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Pengajuan JR tax amnesty ini merupakan hasil dari rapat kerja nasional (Rakernas) Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah di Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta. Rakernas berlangsung pada 26-28 Agustus 2016.selengkapnya

Buruh: UU Pengampunan Pajak Cederai Rasa KeadilanBuruh: UU Pengampunan Pajak Cederai Rasa Keadilan

Kaum buruh menilai Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) telah mencederai rasa keadilan kaum buruh. Di sisi lain, UU tersebut dipandang telah melanggar hukum.selengkapnya

Aki Mad`i, Buruh Tani yang Rajin Bayar PajakAki Mad`i, Buruh Tani yang Rajin Bayar Pajak

Membayar pajak menjadi kewajiban dari tiap warga negara. Dengan memenuhi kewajiban membayar pajak, seorang wajib pajak telah membantu pemerintah untuk membiayai pembangunan negara. Hal itulah yang dilakukan oleh Aki Mad'i. Lelaki yang bekerja sebagai buruh tani ini rajin membayar pajak penghasilan.selengkapnya

Buruh: Kok Diampuni yang Ngemplang Pajak?Buruh: Kok Diampuni yang Ngemplang Pajak?

Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty masih dalam tahap penggodokan oleh pemerintah bersama DPR. Meski ini banyak disambut positif oleh beberapa pihak, namun ada pula yang kontra. Salah satunya adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak keras RUU tax amnesty.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :