Buruh: Implementasi Diskon PPh 21 Harus Segera Berjalan

Ahad 22 Mei 2016 21:24Administratordibaca 1461 kaliSemua Kategori

liputan6 011

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menyambut baik rencana pemerintah untuk memberlakukan insentif berupa diskon Pajak. Pemerintah berencana untuk memberikan insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh 21) sebesar 2,5 persen bagi industri padat karya yang pegawainya lebih dari 5.000 orang.

Presiden KSBSI Mudhofir menjelaskan, rencana pemberlakuan diskon PPh 21 tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII yang diumumkan oleh pemerintah pada bulan Desember 2015 lalu, namun memang implementasinya sedikit tersendat. "Tidak ada kata terlambat untuk sebuah kepentingan rakyat banyak," tegas dia, dalam keterangan tertulis, Minggu (22/5/2016).

Terkait tarik ulur implementasi kebijakan tersebut, KSBSI memandang kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersifat tegas, para menteri terkait tinggal menjabarkan paket kebijakan tersebut dalam sebuah regulasi. Sebagai penerima manfaat harus buruhnya langsung, dengan diskon PPh 21 sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto buruh yang bersangkutan.


"KSBSI dengan tegas mendukung buruh sebagai wajib pajak sebagai penerima manfaat dari insentif ini, jangan ditarik-tarik ke arah pengusahanya," ucap dia.

Diskon tersebut sangat berguna untuk menjaga daya beli masyarakat. Apalagi Indonesia baru dalam tahap pemulihan perlambatan ekonomi sejak akhir 2015 lalu, yang merupakan dampak dari krisis ekonomi Yunani dan China serta anjloknya harga minyak dunia.

Mudhofir menyakini rencana pemberian insentif tersebut tentunya akan disambut baik oleh buruh Indonesia, mengingat jumlah angkatan kerja menurut Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2016, jumlah angkatan kerja saat ini tercatat 127,7 juta orang terdiri dari 120,7 juta orang penduduk bekerja dan 7,0 juta orang penganggur.

Apalagi usul kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak yang semula Rp 36 juta berubah menjadi Rp 54 juta per tahun telah disetujui DPR, yang akan diberlakukan mulai bulan Juni 2016 mendatang, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016 akan sangat membantu keuangan dan daya beli buruh yang masih berpenghasilan kurang lebih senilai Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Insentif dan keringanan serta program-program bagi buruh seperti perumahan buruh murah, sekolah gratis, pelayanan kesehatan dan transportasi murah, dan kemampuan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga-harga tentunya akan menjadi nilai tambah yang dapat dirasakan langsung oleh buruh dan keluarganya," beber dia.

Terkait insentif diskon PPh 21 tersebut, sambung Mudhofir, KSBSI menyatakan siap membantu pemerintah bila diminta, untuk membantu mensosialisasikan program tersebut kepada anggota KSBSI dan buruh lainnya, termasuk untuk mensosialisasikan permasalahan kewajiban melaporkan NPWP buruh atau karyawan yang biasanya dihindari oleh pihak pengusaha. 

Sumber : liputan6.com (Jakarta, 22 Mei 2016)
Foto : liputan6.com




BERITA TERKAIT
 

Program Pengampunan Pajak Dinilai Bisa Bermanfaat untuk BuruhProgram Pengampunan Pajak Dinilai Bisa Bermanfaat untuk Buruh

Program tax amnesty atau pengampunan pajak dianggap dapat memberikan manfaat bagi semua masyarakat, termasuk buruh. Manfaat itu bisa berupa terciptanya lapangan pekerjaan hingga meningkatkan daya tahan industri sehingga para buruh tidak akan khawatir kehilangan pekerjaan. Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Darussalam menjelaskan, manfaat yang didapat akan tercipta dari dana repatriasiselengkapnya

Buruh: Kok Diampuni yang Ngemplang Pajak?Buruh: Kok Diampuni yang Ngemplang Pajak?

Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty masih dalam tahap penggodokan oleh pemerintah bersama DPR. Meski ini banyak disambut positif oleh beberapa pihak, namun ada pula yang kontra. Salah satunya adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak keras RUU tax amnesty.selengkapnya

Aki Mad`i, Buruh Tani yang Rajin Bayar PajakAki Mad`i, Buruh Tani yang Rajin Bayar Pajak

Membayar pajak menjadi kewajiban dari tiap warga negara. Dengan memenuhi kewajiban membayar pajak, seorang wajib pajak telah membantu pemerintah untuk membiayai pembangunan negara. Hal itulah yang dilakukan oleh Aki Mad'i. Lelaki yang bekerja sebagai buruh tani ini rajin membayar pajak penghasilan.selengkapnya

WNA yang tinggal lebih dari 6 bulan di Indonesia bakal dikenakan pajak penghasilanWNA yang tinggal lebih dari 6 bulan di Indonesia bakal dikenakan pajak penghasilan

Pengumuman bagi Warga Negara Asing (WNA), ke depan pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang didapat dari Indonesia.selengkapnya

Pajak Penghasilan Buruh Tekstil Dipotong 50 PersenPajak Penghasilan Buruh Tekstil Dipotong 50 Persen

Pemerintah memberikan diskon sebesar 50 persen atas Pajak Penghasilan (PPh) pekerja industri tekstil, produk tekstil, dan alas kaki. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu yang diteken Presiden Jokowi pada 17 Oktober tahun ini.selengkapnya

Meski Didemo Buruh, Pemerintah tak Akan Cabut UU Tax AmnestyMeski Didemo Buruh, Pemerintah tak Akan Cabut UU Tax Amnesty

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah menghargai aspirasi dari para buruh yang disampaikan dalam bentuk unjuk rasa, terkait undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty). Namun, ia memastikan tidak akan ada perubahan terkait pelaksanaan program tax amnesty.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :