Pemkab Purwakarta, mengeluarkan surat imbauan supaya wajib pajak menyerahkan sebagian pajaknya ke badan amil zakat (BAZ) atau yayasan pengelola zakat yang diakui pemerintah. Langkah ini dimaksudkan untuk meminimalisasi angka kemiskinan. Khususnya akibat lonjakan harga pangan saat bulan puasa dan Lebaran.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, saat bulan puasa masyarakat yang mampu wajib mengeluarkan zakat fitrah. Zakat itu, diberikan untuk para mustahik. Akan tetapi, perolahan zakat fitrah dinilai kurang maksimal. Makanya, harus dibantu dari sektor lain.
"Solusinya, mengambil sebagian dari pajak," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, baru-baru ini.
Pengambilan dari pajak ini, lanjut Dedi, ternyata sudah ada aturannya. Yaitu, merujuk pada PP No 60/2010 dan Permenkeu No 254/PMK.03/2010. Jadi, wajib pajak ini bisa menyerahkan sebagian dari satu persen nilai pajaknya untuk berzakat.
Menurut Dedi, dengan mengambil sebagian dari pajak, maka permasalahan kemiskinan bisa terentaskan. Terutama, pada momen bulan puasa dan menjelang lebaran. Mengingat, semua pihak tahu, saat momen ini harga-harga bahan pangan melonjak tajam.
"Jika penyelesaiannya dengan zakat fitrah saja, tidak maksimal. Makanya, harus didorong dengan sebagian pajak," jelas Dedi.
Dedi mencontohkan, pendapatan dari pajak PPh dan PPN mencapai Rp 1,3 triliun per tahun, bisa diambil sebulan ini saja, yaitu 10 persennya, yakni, Rp 130 miliar. Dari 10 persen itu, disisihkan satu persennya saja untuk zakat, maka besarannya Rp 13 miliar.
Uang yang Rp 13 miliar ini, lalu diserahkan ke BAZ atau amilin zakat untuk didistribusikan ke para mustahik. Maka, permasalahan kemiskinan menjelang Lebaran bisa teratasi. Sebab, selain mendapat dari zakat fitrah, para mustahik ini juga bisa menikmati haknya dari pajak.
Karena itu, hari ini juga pihaknya menyebarkan surat imbauan kepada seluruh wajib pajak, baik perseorangan maupun perusahaan. Untuk menyisihkan sebagian pajaknya, kemudian diserahkan ke BAZ atau yayasan pengelola zakat. Nanti, pajak yang disisihkan itu, akan diberi keterangan oleh lembaga tersebut. Lalu, surat keterangan itu bisa dilampirkan saat wajib pajak mengisi formulir SPT pajak.
"Jadi, pajak yang disisihkan itu bisa dikurangkan dari penghasilan bruto," ujarnya.
Dengan demikian, pihaknya hari ini juga melayangkan surat tembusan ke Presiden, Kemenkeu, Dirjen Pajak, Kanwil Pajak serta Kantor Pajak Pratama. Supaya, program ini bisa terealisasi.
Kepala Kantor Pajak Pratama Wilayah Purwakarta, Dessy Eka Putri, mengatakan, di Purwakarta lebih dari 100 ribu wajib pajak. Mereka terdiri dari perseorangan dan perusahaan. Target pendapatan dari pajak penghasilan (PPh dan PPN) tahun ini mencapai Rp 1,5 triliun.
"Bisa saja, sebagian pajak itu disisihkan untuk zakat. Tinggal koordinasi saja dengan BAZ ataupun yayasan pengelola zakat yang diakui pemerintah," ujarnya.
Sumber : republika.co.id (Purwakarta, 14 Juni 2016)
Foto : republika.co.id
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta siap membantu kebijakan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terkait setoran wajib pajak untuk berzakat penghasilan ke Badan Amil Zakat setempat selama Ramadhan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat Desi Eka Putri, di Purwakarta, Senin, mengatakan, kebijakan Pemkab Purwakarta yang meminta seluruh wajib pajak menyetorkan zakat penghasilanselengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati angkat bicara mengenai rencana pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat.selengkapnya
Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur pungutan zakat 2,5% kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sumbangan melalui zakat merupakan kewajiban untuk umat Islam sehingga harus diakomodasi.selengkapnya
Kebangkitan zakat di Indonesia belakangan memang semakin terasa. Bahkan, keinginan masyarakat membayar zakat dirasa telah melampaui kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Minat masyarakat untuk menunaikan zakat dinilai melampaui kepatuhan dalam membayar pajak. Namun, pembandingan itu dianggap tidak tepat mengingat zakat dan pajak berada di domain berbeda.selengkapnya
Ketua PBNU Marsudi Syuhud menyarankan pemotongan gaji PNS untuk zakat bisa mengurangi pembayaran pajak. Jadi, menurut Marsudi, PNS tak harus mengeluarkan uang dua kali.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya