
Warga miskin di Kota Bandung dipastikan tidak perlu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan syarat melapor ke aparat kewilayahan. Tapi bukan hanya warga miskin, kelompok warga lainnya juga bisa mendapat keringanan.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan keringanan PBB diberikan tidak hanya warga miskin. Tapi juga diberikan pada para pensiunan, veteran hingga pemilik bangunan cagar budaya.
"Untuk pensiunan PNS golongan dua ke bawah dan pensiunan TNI/Polri bintara dan tantama mendapat keringanan sampai 40 persen," ujar Ema kepada wartawan, Minggu (29/7/2018).
Sementara untuk pensiunan PNS golongan tiga dan empat juga pensiunan perwira TNI/Polri mendapat keringanan hingga 25 persen dari ketetapan yang harus dibayarkan.
Begitu juga bagi veteran mendapatkan keringanan mencapai 75 persen dan penggiat lingungan mencapai 50 persen.
"Kemudian warga pemilik cagar budaya kelompok A atau bangunan orisinil mendapat 35 persen, kelompok B atau sudah ada perbaikan tapi masih orisini itu 30 persen, terakhir kelompok C atau banyak perbaikan hanya 25 persen keringanannya," ucapnya.
Disinggung soal kontribusi pajak dari pemilik cagar budaya, Ema mengaku belum bisa mendapatkan angka pasti. "Saya belum bisa memilah mana bagunan biasa atau mana yang cagar budaya," katanya.
Ema berharap target penerimaan pajak dari PBB sebesar Rp 700,5 miliar pada tahun ini bisa tercapai. Sehingga bisa melengkapi target keseluruhan pajak yang diperoleh Kota Bandung pada tahun 2018 yang mencapai Rp 2,64 triliun.
Menurut Ema seluruh pajak yang diterima akan dipergunakan untuk kepentingan warga. Seperti pajak yang diterima pada tahun 2017 sekitar Rp 1,3 triliun digunakan untuk sektor pendidikan, Rp 1,3 triliun kesehatan, Rp 1 triliun infrastruktur, Rp 121 miliar ketertiban hingga Rp 73 miliar untuk kegiatan sosial.
"2018 kita berharap target bisa tercapai. Jadi begitu pentingnya pendapat dari pajak dan retribusi, itu semua untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat juga yang terbagi dalam pelayanan-pelayanan berbeda," ujar Ema.
Sumber : detik.com (Bandung, 29 Juli 2018)
Foto : Detik
Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, resmi menetapkan 32 bangunan peninggalan masa kolonial sebagai cagar budaya. Sertifikat penetapan telah diserahkan Wali Kota Malang pada para pemilik bangunan itu.selengkapnya
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengusulkan keringanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk bangunan cagar budaya. Hal itu agar bangunan cagar budaya di Kota Bandung lebih terawat.selengkapnya
Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Hadi Tjahjanto, beserta para Kepala Staf TNI hari ini, Selasa (6/3/2018) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara online melalui e-Filing.selengkapnya
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung bekerjasama dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) akan memberikan keringanan atau insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada cagar budaya yang ada di Kota Bandung. Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak Maret 2019.selengkapnya
Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia di seluruh Indonesia diminta menggunakan fasilitas e-Filing untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Hal ini dilakukan supaya memberi contoh kepada masyarakat atas adanya fasilitas lapor pajak secara online. Arahan ini sesuai dengan Surat Edaranselengkapnya
Pemerintah pusat dihadapkan pada tugas berat di tahun anggaran mendatang untuk merampungkan sejumlah proyek infrastruktur prioritas di tengah ruang fiskal yang masih sempit terutama lantaran penerimaan pajak yang belum kencang.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya