Bukalapak dalam waktu dekat akan memperluas cakupan pembayaran pajak kendaraan bermotor (samsat) untuk sejumlah daerah di Indonesia, setelah layanan itu hanya tersedia di Jawa Barat.
Co-founder dan Presiden Bukalapak, Fajrin Rasyid mengatakan sejumlah daerah di Indonesia mulai melakukan pendekatan dengan perusahaan jual beli dalam jaringan (online) itu untuk menerapkan pembayaran samsat elektronik.
"Pemprov lain mulai tertarik seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, mereka mulai bertanya dan berminat untuk kolaborasi," kata Fajrin Rasyid ditemui di Menara Rajawali, Jakarta Selatan, Kamis.
Selain itu, lanjut dia, beberapa pemerintah provinsi di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa juga sedang dalam proses kerja sama memanfaatkan kanal pembayaran pajak kendaraan di Bukalapak.
Namun, Fajrin belum mau membeberkan nama provinsi tersebut karena berkaitan dengan teknis finalisasi kerja sama.
"Sudah berproses, tunggu saja dalam waktu dekat," ucapnya.
Sedangkan, Pemprov DKI Jakarta, Fajrin menambahkan masih dalam tahap pembicaraan, namun semua itu tergantung kesiapan pemerintah daerah.
Hingga saat ini baru Pemprov Jawa Barat yang menggandeng perusahaan jual beli dalam jaringan itu untuk menerima pembayaran pajak kendaraan yang mulai berlaku awal Januari 2019.
Menurut Fajrin, Jabar dianggap jauh lebih siap menerapkan metode pembayaran pajak kendaraan bermotor via Bukalapak, apalagi didukung Gubernur Ridwan Kamil yang dinilai lebih dekat dengan era milenial dan cepat respon.
Selain kesiapan dari pemerintah daerah, dukungan dari kepolisian daerah dan perbankan juga memegang peranan.
Meski belum mengantongi data, namun sejak berlaku awal tahun ini, Fajrin mengaku penerimaan transaksi pajak kendaraan bermotor lewat Bukalapak cukup signifikan sehingga mendongkrak penerimaan daerah.
"Transaksi naik signifikan tetapi yang pasti penerimaan pajak dari kanal kami menjadi salah satu yang signifikan, dibandingkan sebelum ada Bukalapak," katanya.
Ia optimistis respon positif tersebut juga akan diberikan masyarakat di daerah lain karena memudahkan kewajiban pembayaran pajak termasuk mendorong penerimaan daerah.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor khusus Jawa Barat di Bukalapak cukup mudah.
Setelah pengguna memiliki akun di Bukalapak, wajib pajak tinggal memasukkan nomor rangka kendaraan dan nomor KTP elektronik sesuai nama pemilik kendaraan.
Setelah dibayar, wajib pajak tinggal mengesahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) ke gerai pengesahan di Jawa Barat dengan membawa bukti bayar yang dikirim melalui surat elektronik.
Sumber : antaranews.com (Jakarta, 04 April 2019)
Foto : Antaranews
Bukalapak dalam waktu dekat akan memperluas cakupan pembayaran pajak kendaraan bermotor (samsat) untuk sejumlah daerah di Indonesia. Saat ini layanan itu hanya tersedia di Jawa Barat.selengkapnya
Usai melayani di Jawa Barat, cakupan layanan e-Samsat Bukalapak akan diperluas untuk wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Untuk itu, BukaLapak telah menggandeng dua pemerintah provinsi tersebut untuk kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).selengkapnya
Mulai Januari 2019, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor daerah Jawa Barat dapat dilakukan di Bukalapak melalui layanan e-Samsat yang bisa diakses melalui web maupun aplikasi. Layanan e-Samsat ini meliputi seluruh wilayah Jawa Barat.selengkapnya
Sambut waktu libur Lebaran, Samsat Kota Bekasi memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membayarkan pajak kendaraan setelah masa liburan.selengkapnya
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto memberikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan yang tidak melakukan perubahan beban cukai pada Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).selengkapnya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil luncurkan aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) untuk mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa langsung membayar pajaknya lewat jaringan ATM Bank BJB, gerai retail modern, hingga toko online.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya