Perusahaan e-commerce Bukalapak berencana merilis fitur pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) secara nasional. Rencananya, fitur tersebut dirilis pada kuartal III tahun ini. Associate Vice President of Public Policy and Government Relations Bukalapak, Bima Laga mengatakan, fitur itu bakal terbuka untuk semua pengguna, bukan hanya pelapak di platformnya. "Semoga kuartal III bisa. Masih progres," kata dia di Jakarta, Kamis (27/6).
Bima menyampaikan, perusahaannya mengajukan usulan untuk menyediakan fitur tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Kami kirim surat," kata dia. Tepatnya, Bukalapak bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kemenkeu. Setelah fitur tersebut dirilis, Bukalapak berencana menggelar program edukasi kepada masyarakat. Bukalapak bakal menggandeng pemerintah dalam program penyuluhan tersebut.
Sebelumnya, Kemenkeu juga sudah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang memuat cara pemungutan pajak e-commerce. Namun, aturan tersebut dicabut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kendati begitu, Kemenkeu tetap berdiskusi dengan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) guna membahas tata cara pemungutan pajak. Meski diskusi itu masih berlangsung, Bukalapak berani mengumumkan diri untuk menyediakan fitur pelaporan dan pembayaran PPh.
Sejak awal tahun ini Bukalapak memang fokus menggandeng pemerintah dalam menyediakan layanan. Bukalapak sudah bekerjasama dengan Kemenkeu terkait pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Melalui program ini, pemilik warung bisa mendapat pembiayaan untuk usaha maksimal Rp 10 juta per orang.
Sebelumnya, Bukalapak juga menyediakan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat (Jabar). Rencananya, layanan ini bakal diperluas ke daerah lain. "Paling cepat Jawa Timur dan Jawa Tengah," kata Bima.
Bahkan, Bukalapak berencana membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bukalapak juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) supaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bisa melalui platform e-commerce tersebut.
Namun, Bima belum mau menjelaskan lebih detail perihal rencana tersebut. Layanan-layanan ini akan masuk di kategori sosial dan masyarakat.
Selain itu, Bukalapak bakal merilis fitur Qurban menjelang Idul Adha tahun ini. Dengan demikian, layanan ini bisa melengkapi fitur Zakat yang lebih dulu ada di platform salah satu unicorn Tanah Air tersebut.
Sumber : katadata.co.id (27 Juni 2019)
Foto : Katadata
Bukalapak kini telah bekerja sama dengan tiga pemerintah provinsi untuk menyediakan kanal pembayaran pajak di platform aplikasi dan situs web. Dalam waktu dekat, perusahaan e-commerce yang didirikan oleh Achmad Zaky tersebut akan meluncurkan fitur pembayaran pajak UMKM secara nasional.selengkapnya
Perusahaan e-commerce Tokopedia merilis fitur bayar pajak pada hari ini (6/8). Bukalapak juga berencana meluncurkan layanan serupa pada Kuartal III 2019. Fitur tersebut bisa digunakan untuk membayar lebih dari 900 jenis penerimaan negara.selengkapnya
Salah satu unicorn Indonesia, Bukalapak baru-baru ini meluncurkan fitur pembayaran pajak, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan barang mewah melalui platform Bukalapak.selengkapnya
Bukalapak dalam waktu dekat akan memperluas cakupan pembayaran pajak kendaraan bermotor (samsat) untuk sejumlah daerah di Indonesia, setelah layanan itu hanya tersedia di Jawa Barat.selengkapnya
Bukalapak dalam waktu dekat akan memperluas cakupan pembayaran pajak kendaraan bermotor (samsat) untuk sejumlah daerah di Indonesia. Saat ini layanan itu hanya tersedia di Jawa Barat.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk marketplace Tokopedia, Bukalapak dan PT Fintech sebagai lembaga persepsi lainnya yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya