Tidak hanya melakukan pemasangan terhadap 128 alat e-tax, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang menargetkan pemasangan 1.000 alat yang berfungsi sebagai Transaction Monitoring Device (TMD), bagi seluruh usaha yang ada di Kota Palembang.
Kepala BPPD Kota Palembang, Kgs. Sulaiman Amin menyampaikan, sejak Jumat kemarin (28/6/19), total sudah hampir 87 tempat usaha kami datangi, baik restoran, rumah makan, tempat hiburan SPA sampai parkir, untuk dipasang alat e-tax.
"Bulan ini kita targetkan bisa memasang 128 alat e-tax untuk seluruh tempat usaha. Setelah 128 alat ini terpasang, kami menargetkan 1.000 alat TMD terpasang tahun ini," sampainya.
Sulaiman menerangkan, apa yang dilakukan kemarin merupakan lanjutan dari 400 alat TMD yang dipasang karena sebelumnya baru terpasang sebanyak 272 alat TMD.
"Untuk merealisasikan hal tersebut, tim akan terus bergerak, sampai hari libur pun kami akan terus melakukan soalisasi dan pemasangan alat, baik tapping box atau TMD," tuturnya.
Tidak hanya melakukan penggenjotan terhadap sektor pajak hotel, tempat hiburan, restoran/rumah makan, BPPD Kota Palembang juga melakukan pengecekan lapangan untuk objek pajak baru yang dilakukan oleh tim survei Bidang PBB-BPHTB, yang dilaksanakan selama dua hari yakni pada 27-28 Juni 2019.
"Tim survei bertugas untuk mengecek permohonan objek pajak baru serta permohonan keberatan pajak. Kita lakukan pendekatan secara persuasif dengan tujuan mendapatkan data real di lapangan agar terpenuhi perbandingan data dengan nilai real yang ada di lapangan," bebernya.
Sulaiman berharap , survei yang dilakukan dapat menemukan sinkronisasi antara hasil di lapangan dan data yang didapatkan.
"Mudah-mudahan pelaksanaanya lancar dan harapan kita untuk menggenjot PAD bisa tercapai," harapnya.
Dalam kesempatan itu, Sulaiman mengimbau, agar pelaku usaha dapat mendukung program Pemkot Palembang dan tidak menghambat selama proses pemasangan TMD.
"Jika tempat usaha tidak berkenan untuk dipasang, maka kita tidak segan-segan untuk meakukan tindakan tegas berupa pencabutan izin dan menyegel izin usaha objek usaha tersebut, termasuk melakukan proses hukum bagi pelaku usaha yang mencoba tidak melakukan menggunakan e-tax secara diam-diam," tegasnya.
Sementara itu Owner RM Ibat Daun, Adit mengatakan, sangat mendukung program Walikota Palembang, H Harnojoyo dalam pemasangan E-Tax atau TMD dalam mencapai target PAD kota Palembang. Ia berharap dengan adanya alat ini tidak ada lagi oknum pegawai pajak yang bermain-main dengan pajak daerah.
"Program ini sangat bagus, selain meningkatkan PAD juga mengajak pengusaha untuk tepat waktu dalam membayar pajak," tuturnya.
Sumber : bisnis.com (Palembang, 01 Juli 2019)
Foto : Bisnis
Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang langsung bertindak cepat untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.selengkapnya
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur akan memasang alat perekam transaksi objek pajak. Pemasangan alat tersebut untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, terutama dari sektor penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir yang memiliki kontribusi cukup besar untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten setempat.selengkapnya
Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat bersama Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) segera mengevaluasi efektivitas pemasangan alat pengawas pajak.selengkapnya
Ketua Perhimpunan Agentunggal Alat Berat Indonesia (PAABI), Djonggi Gultom mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan alat berat masih terkena pajak kendaraan bermotor (PKB). Menurutnya, kabar mengenai surat keputusan Mahkamah Konstitusi No.15/PUU-XV/2017 yang membenarkan pungutan tersebut adalah salah tafsir.selengkapnya
Wajib pajak (WP) diminta untuk melaporkan kegiatan usahanya yang tutup selama Ramadan ke Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) agar pajak daerahnya tidak dihitung selama satu bulan.selengkapnya
Bulan madu singkat. Baru saja industri alat berat merasakan manisnya bisnis lantaran kenaikan harga komoditas, eh muncul kabar buruk. Kabar tersebut adalah sepucuk surat keputusan Mahkamah Konstitusi No.15/PUU-XV/2017.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya