
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan penyusunan peraturan teknis mengenai pajak progresif tanah sedang dalam pembahasan dengan Kementerian Keuangan.
"Kami baru menyamakan pemahaman persepsi antara Kementerian Agraria dengan Kementerian Keuangan. Intinya bagaimana kita mencegah orang berspekulasi tanah yang berlebihan," kata Sofyan di Jakarta, Kamis (16/2).
Sofyan memastikan pembahasan peraturan tersebut belum menyangkut besaran pajak atau hal teknis lainnya, karena proses pemahaman persepsi terus berjalan dan diskusi masih berjalan dengan baik."Kalau itu sekarang tidak ada perubahan apa-apa, tapi kita akan pikirkan itu ke depan," ujar dia.
Sofyan menegaskan penerapan pajak progresif tanah dilakukan untuk memberikan rasa keadilan dan kesempatan kepada masyarakat menengah bawah yang selama ini tidak mendapatkan akses atas kepemilikan lahan.
Sebelumnya, pemerintah meluncurkan program komprehensif kebijakan ekonomi berkeadilan yang mencakup tiga area pokok yaitu kebijakan berbasis lahan, kebijakan berbasis kesempatan serta kebijakan berbasis peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Untuk kebijakan berbasis kesempatan, kunci utamanya adalah sistem perpajakan yang baik terutama melalui pengenaan pajak progresif tanah terhadap pihak yang memiliki aset, modal kuat dan profit besar.
Pajak ini dibutuhkan sebagai sumber pembiayaan untuk membantu pihak yang lebih lemah, karena selama ini ada kecenderungan pajak transaksi yang dibayar pembeli maupun penjual tanah cenderung lebih rendah dari pajak yang seharusnya dibayar.
Oleh karena itu, pemerintah akan mengubah sistem transaksi yang mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi "capital gain tax", serta mengenakan disinsentif melalui "unutilized asset tax" untuk mencegah spekulasi tanah maupun pembangunan properti yang tidak dimanfaatkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan program komprehensif untuk mengatasi ketimpangan yang diluncurkan oleh Presiden, akan bermanfaat guna mencegah terjadinya konflik sosial.
"Kebijakan ini bersifat affirmative action untuk mencegah terjadinya reaksi negatif terhadap pasar, terhadap sistem demokrasi, sekaligus mencegah terjadinya friksi akibat konflik sosial di masyarakat," kata Darmin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/1).
Darmin mengungkapkan hal tersebut terkait peluncuran program komprehensif Kebijakan Ekonomi Berkeadilan yang merupakan implementasi nyata dari sila ketiga dan kelima Pancasila oleh Presiden Joko Widodo di Istana Bogor.
Ia juga menegaskan kebijakan ini tidak berbasis ras maupun etnis tertentu namun untuk meningkatkan permodalan masyarakat golongan ekonomi lemah agar mendapat kesempatan meningkatkan kapasitas serta memperbaiki kualitas hidup.
Darmin mengatakan kebijakan berbasis lahan meliputi reforma agraria, pertanian, perkebunan, masyarakat miskin kota, nelayan dan budidaya rumput laut. Selain itu, ia menambahkan, kebijakan berbasis kesempatan meliputi sistem pajak berkeadilan, manufaktur dan ICT, ritel dan pasar, pembiayaan dan anggaran pemerintah.
Sedangkan, kata Darmin, kebijakan berbasis peningkatan kualitas SDM meliputi pendidikan vokasi, kewirausahaan dan pasar tenaga kerja."Kita harus menyadari bahwa senjata yang paling ampuh dalam menghadapi ketimpangan sosial adalah peningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan," ujar dia.
Kebijakan berbasis lahan ini dicetuskan karena saat ini terjadi penguasaan lahan secara berlebihan oleh pihak-pihak tertentu yang kemudian menyebabkan terjadinya ketimpangan. Program ini diharapkan bisa memberikan manfaat kepada pihak yang paling termarjinalisasi, yaitu petani tanpa lahan, penduduk miskin perkotaan dan perdesaan serta nelayan.
Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan pendataan kepada kepemilikan lahan, bank tanah, izin yang dimiliki maupun kebun yang ditanami agar program ini bisa memberikan penghidupan layak bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 17 Febuari 2017)
Foto : okezone
Kata Menko Perekonomian Darmin Nasution, kebijakan ini langkah konkret implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, terutama Sila ke-3 (Persatuan Indonesia) dan sila ke-5 (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia).selengkapnya
Semangat gotong royong mampu mengentaskan kemiskinan. Salah satu wujud gotong royong adalah membayar pajak dengan benar. Hanya dengan penerimaan pajak yang cukup dan belanja yang tepat sasaran, angka kemiskinan bisa dipangkas. Rasio pajak terhadap PDB atau tax ratio Indonesia yang baru 11% merupakan bukti bahwa semangat gotong royong bangsa ini belum cukup kuat.selengkapnya
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang harus dikelola dengan baik, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan pajak telah ada sejak masa nabi Muhammad saw dan penerapannya masih terus berlanjut. Pada masa Abbasiyah, hadir seorang ulama bernama Abu Yusuf yang diminta untuk menulis sebuah buku komprehensif yang dapatselengkapnya
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya
Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya