Untuk pertama kalinya, Pemerintah Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) memberlakukan pajak pertambahan nilai (VAT) sebesar lima persen. Kebijakan ini pun dinilai akan berdampak pada pelayanan dan biaya ongkos haji di Indonesia.
Koordinator Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu mengaku belum mengetahui secara rinci terkait kebijakan tersebut. Karena itu, kata dia, pihaknya masih menunggu kebijakan yang akan dikeluarkan dari Kementerian Agama.
Namun, menurut dia, jika pun nantinya akan berdampak pada kenaikan ongkos haji tidak mungkin untuk ditutupi dengan dana optimalisasi haji. Karena, pada prinsipnya pajak di Arab Saudi dibayarkan oleh jamaah haji.
"Prinsipnya kalau pajak itu penjualan atau PPN itu yang bayar adalah yang bersangkutan (Jamaah haji). Misalnya Anda menginap di hotel, kenak PPN kan bayar sendiri. Kalau anda beli makanan, kenak PPN Anda bayar sendiri," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (4/1).
Anggito mengatakan, yang menentukan layanan atau besarnya ongkos haji di Indonesia adalah Kementerian Agama, sehingga pihaknya masih menunggu kajian yang akan dilakukan oleh Kemenag. "Belum tahu saya. Kebijakannya juga belum tahu. PPN itu dari harga pokoknya atau dari harga jualnya atau harga layanannya kan belum tahu. Dan yang menentukan pelayanan itu kan bukan BPKH tapi Kemenag. Kami sih ikut kebijakan Kemenag saja," ucapnya.
Seperti diketahui, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) mulai memberlakukan pajak pertambahan nilai (VAT) untuk pertama kalinya pada awal tahun ini. Mayoritas barang mewah dan jasa akan dikenakan VAT sebesar lima persen di sana.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kebijakan tersebut akan berdampak pada pelayanan jamaah haji dan umrah. Menurut dia, akan adanya penyesuaian terkait harga yang ditetapkan Arab Saudi selama ini. Karena, saat ini Kemenag sedang melakukan kajian, sehingga kenaikan pajak tersebut tidak sampai memberatkan jamaah haji Indonesia.
"Kami sekarang sedang menghitung khusus terkait dengan haji agar kenaikannya itu betul-betul pada ambang batas yang masih bisa ditoleransi, yang rasional, jangan sampai kenaikannya itu pada akhirnya memberatkan para Calhaj kita," katanya Lukman, Rabu (3/1) kemarin
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 04 Januari 2018)
Foto : Republika
Asosiasi perjalanan haji dan umrah memprediksi biaya ibadah ke Tanah Suci bakal naik seiring kebijakan Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5% pada awal 2018. Pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan ini lantaran harga minyak di negara-negara timur tengah melemah.selengkapnya
Kebijakan Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5%, berlaku sejak 1 Januari 2018, dikhawatirkan bisa membuat barang yang dipasok dari sana harganya naik.selengkapnya
Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5%, berlaku sejak 1 Januari 2018, seiring dengan turunnya harga minyak dunia di negara-negara timur tengah.selengkapnya
Kementerian Agama (Kemenag) akan bertemu asosiasi penyelenggara ibadah Haji dan Umrah dalam waktu dekat. Pertemuan ini membahas dampak kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 5% mulai 1 Januari 2018.selengkapnya
Kementerian Agama (Kemnag) mengaku sudah menyusun rencana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2018. Ongkos penyelenggaraan haji 2018 akan naik. Salah satu sumber kenaikan: penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 5% oleh Pemerintah Arab Saudi mulai 1 Januari 2018.selengkapnya
Otoritas Makanan dan Obat Arab Saudi (Food and Drug Authority/FDA) mengungkapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan dikenakan pada obat-obatan, vitamin, dan peralatan medis lainnya yang terdaftar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya