Pemerintah berencana mengembangkan Offshore Financial Center (OFC) sebagai wilayah surga pajak di Indonesia.
Lokasi khusus tersebut dapat dijadikan basis pemilik modal mendirikan perusahaan cangkang atau Special Purpose Vehicle (SPV) dengan tawaran pajak menarik guna menarik dana masuk ke Indonesia.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk/BTN, Maryono sangat mendukung rencana pemerintah untuk mendirikan kawasan surga pajak di Tanah Air. Secara konsep, diakuinya, akan sama dengan negara surga pajak (tax haven) yang memasang tarif pajak rendah maupun sampai nol persen.
"Bagus itu kawasan surga pajak kalau memang benar mau ada di sini. Sama kayak tax haven di Pulau Segitiga Bermuda supaya mempercepat investasi masuk," tutur dia saat ditemui usai acara Buka Puasa Bersama 3.500 Anak Yatim Piatu di JCC, Kamis (23/6/2016).
Maryono mengusulkan supaya area khusus surga pajak di Indonesia berada di Batam. Sebab wilayah ini, sambungnya sudah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ).
"Area gampang, pilih saja Batam sudah jadi kawasan FTZ. Bebas macam, barang-barang tidak boleh keluar dari situ. Financial juga free tax. Sehingga investasi meningkat, dan ujung-ujungnya sektor perbankan bisa terpengaruh dampak positif," jelas Maryono.
Ia menuturkan, pihaknya sangat berharap pada repatriasi dana yang pulang ke Indonesia dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).
Dana tersebut akan mengalir ke sektor perbankan, termasuk di properti kalangan menengah ke atas. Sayangnya dia belum dapat memprediksi jumlah uang yang akan masuk ke perbankan dari asumsi Rp 4.200 triliun dana repatriasi yang masuk.
"Dana repatriasi tax amnesty menjadi salah satu pembiayaan kita, repatriasi larinya ke properti. Kalau masuk 50 persen dari Rp 4.200 triliun saja, itu sangat bagus dampaknya ke properti. Prospek untuk rumah menengah atas, bahkan menengah ke bawah," terang dia.
Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, OFC ditujukan untuk menarik aset warga Indonesia yang selama ini ditaruh di luar negeri. Dia mengatakan, untuk mewujudkan OFC mesti memenuhi beberapa syarat.
Di antaranya, OFC hanya ada satu wilayah seperti halnya Malaysia dengan Pulau Labuan. Kemudian, kawasan yang dipilih mesti memiliki lembaga keuangan internasional.
"Karena salah satu syarat keberadaan offshore center adalah keberadaan keuangan internasional. Lembaga perbankan internasional harus hadir di situ. Jadi otomatis ya bukan daerah yang under develop," kata dia.
Dia mengatakan kawasan surga pajak (tax haven) pada intinya adalah legal. Maka dari itu, wilayah yang akan dikembangkan ini harus tunduk dengan ketentuan yang berlaku.
"Syaratnya bahwa tax haven bisa diterima, ya comply sesuai dengan ketentuan yang ada. Satu complay dengan transparansi pajak, jadi kalau Automatic Exchange of Information 2018 ya harus comply," jelas Bambang.
Dia menuturkan, surga pajak ditujukan untuk perusahaan Indonesia yang beraktivitas di luar negeri. Hal tersebut sebagaimana yang terjadi di Malaysia.
"Kalau (pengusaha) Malaysia ingin bisnis luar negeri ya markasnya bukan Kuala Lumpur markasnya Labuan. Tapi kalau unit dia tugas bisnis Malaysia, ya Kuala Lumpur kantornya.Offshore untuk kegiatan luar negeri, atau transaksi luar negeri misalnya pinjaman segala macam menginsyaratkan kategori tax haven," ujar dia.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 23 Juni 2016)
Foto : liputan6.com
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro berencana membentuk wilayah surga pajak (tax haven) di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menarik ‎dana warga negara Indonesia (WNI) yang masih parkir di luar negeri. ‎Tax haven sendiri merupakan sebutan bagi negara di dunia yang memberikan tarif pajak rendah, bahkan sampai 0% demi menarik perusahaan asing untuk menyimpan uang di negara tersebut, danselengkapnya
Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam menyambut baik wacana pembentukan kawasan surga pajak (tax haven) di Batam, Kepulauan Riau.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, telah melemparkan wacana akan membentuk sebuah pusat keuangan lepas pantai (offshore financial centre) yang nantinya akan ditempatkan di salah satu kepulauan yang berada di wilayah yuridiksi Indonesia. Bambang pun mengaku, ide untuk membuat pulau lepas pantai ini memang mengadopsi Pulau Labuan,Malaysia, yang telah ditetapkan sebagai offshore financial centreselengkapnya
Kementerian Keuangan masih melakukan pembahasan perihal rencana untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara surga pajak atau tax haven. Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, sejumlah wilayah sudah menawarkan diri untuk dijadikan wilayah offshore financial center (OFC) untuk menjalankan tax haven. Namun demikian, pemilihan tersebut tidak bisa sembarang diputuskan,selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus mengkaji pembentukan wilayah khusus surga pajak (tax haven). Keberadaan wilayah ini diharapkan bisa membuat para pengusaha Indonesia lebih tertarik menanamkan uangnya di dalam negeri. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, rencananya wilayah tax haven ini akan diterapkan pada kawasan ekonomi khusus (KEK).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya