BMW Sebut PPnBM Baru Lebih Adil

Kamis 24 Okt 2019 10:16Ridha Anantidibaca 572 kaliSemua Kategori

BISNIS 2209



BMW Group Indonesia menilai tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2019 lebih adil dibandingkan peraturan sebelumnya.

Director of Communication BMW Group Indonesia Jodie O’Tania menurutkan saat ini BMW rata-rata produk mereka yang dipasarkan di Indonesia memiliki kapasitas mesin di bawah 3.000 cc. Dia juga mengklaim emisi karbon dioksida atau CO2 yang dihasilkan produknya cukup rendah.

Dengan kondisi ini, dia menilai konsumen akan diuntungkan karena tarif PPnBM untuk mobil BMW akan lebih terjangkau. Harga penjualan akhir mobil ini akan lebih rendah dan diyakini akan mendorong penjualan pabrikan asal Jerman yang didirikan oleh Franz Josef Popp ini.

“Peraturan pajak yang lama PPnBM-nya adalah 40 persen, kalau aturan yang baru itu bisa 15 persen, itu bisa sangat menguntungkan karena emisinya lebih rendah, kemudian untuk jangkauan bensinnya itu 16 km per liter, jadi itu sangat menguntungkan untuk BMW, dari awal memang yang kami suggest adalah pajak berdasarkan emisinya,” jelasnya, Rabu (23/10/2019).

Namun demikian, PP yang diundangkan pada 16 Oktober 2019 itu baru akan berlaku efektif 2 tahun setelahnya. Jodie mengharapkan peraturan ini dapat diberlakukan secepatnya karena dinilai lebih adil bagi pabrikan yang mampu menghasilkan mobil dengan emisi rendah.

“Kami berharap peraturan ini bisa diterapkan lebih cepat di Indonesia, karena aturan ini akan menjadi lebih adil untuk industri di mana deegan nilai emisi lebih rendah seharusnya pajak lebih rendah dan ini harusnya berpengaruh terhadap permintaan terhadap harga mobil,” ujarnya.

Berdasarkan PP tersebut, kendaraan penumpang di bawah 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas mesin sampai dengan 3.000 cc akan dibagi ke dalam empat kategori tergantung konsumsi bahan bakar. Semakin rendah konsumsi bahan bakar per kilometer (km) dan emisi gas buang, tarif akan semakin rendah

Tarif PPnBM kendaraan sampai dengan 3.000 cc dikenakan mulai dari 15 persen dengan syarat konsumsi bahan kabar 15,5 km per liter untuk bensin dan 17,5 km per liter untuk yang bermesin diesel. Tarif PPnBM itu akan lebih tinggi jika makin boros konsumsi bahan bakar.

Jika dibandingkan dengan aturan PPnBM yang berlaku saat ini, tarif ini tergolong lebih murah untuk kategori sedan dan kendaraan 4x4 atau berpenggerak empat roda yang saat ini sebesar 30 persen.

Namun, jika dibandingkan dengan kendaraan 4x2 atau LMPV yang umumnya 1.500 cc, tarif ini sedikit lebih mahal karena PPnBM saat ini untuk model 4x2 sampai dengan 1.500 cc pada kisaran 10 persen, sementara untuk kapasitas mesin 2.000 cc hingga 3.000 cc pada kisaran 20 persen hingga 40 persen.


Sumber :bisnis.com  (Jakarta, 23 Oktober 2019)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Relaksasi PPnBM: Cukai Lebih Cocok Untuk Kendalikan Emisi?Relaksasi PPnBM: Cukai Lebih Cocok Untuk Kendalikan Emisi?

Penerapan cukai emisi dinilai lebih tepat untuk mengurangi emisi kendaraan sekaligus ramah lingkungan. Penerapan harmonisasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) lebih tepat untuk harga kendaraan barang mewah.selengkapnya

Tarif Tax Amnesty Untuk UMKM Jauh Lebih RendahTarif Tax Amnesty Untuk UMKM Jauh Lebih Rendah

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty menyepakati dua skema tarif tebusan pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Nilai pajak ini sebesar 0,5 dan 2 persen dari nilai aset. Artinya besar tarif untuk UMKM akan menyesuaikan dengan nilai aset yang dimiliki UMKM.selengkapnya

Berikut Barang Mewah yang Dapat Potongan PPnBM 1 PersenBerikut Barang Mewah yang Dapat Potongan PPnBM 1 Persen

Kementerian Keuangan telah menerbitkan payung hukum turunnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM untuk sektor properti dengan harga di atas Rp30 miliar. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/20197 yang ditetapkan pada 19 Juni 2019.selengkapnya

Kemungkinan besar penerimaan negara bukan pajak di tahun ini akan lebih rendahKemungkinan besar penerimaan negara bukan pajak di tahun ini akan lebih rendah

Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperkirakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kemungkinan lebih rendah dari outlook alias target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. "Semua berkaitan dengan harga dari sumber daya alam (SDA)," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wirasakti saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (21/3). Setelah dua bulan APBNselengkapnya

UMKM Dapat Tarif Pengampunan Pajak Lebih RendahUMKM Dapat Tarif Pengampunan Pajak Lebih Rendah

Pengampunan pajak tidak hanya ditujukan untuk orang-orang kaya atau pengusaha besar, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bahkan, pelaku UMKM akan mendapatkan perlakuan khusus apabila mengikuti program pengampunan pajak.selengkapnya

Apartemen yang Tidak Terjual Akan Dikenai Pajak Lebih Tinggi di Hong KongApartemen yang Tidak Terjual Akan Dikenai Pajak Lebih Tinggi di Hong Kong

Hong Kong berencana untuk menaikkan tarif pajak terhadap apartemen baru yang tidak terjual lebih dari enam bulan sejak diluncurkan pertama kali.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :