BKF: Akan ada pajak nail down dalam pertambangan batubara

Rabu 26 Des 2018 14:30Ridha Anantidibaca 497 kaliSemua Kategori

KONTAN 1801

Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bidang usaha pertambangan batubara. Dalam PP yang ditargetkan akan berlaku pada awal tahun 2019 ini, pengusaha batubara khususnya pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan menikmati perpajakan dengan skema nail down alias persentase pajak yang bersifat tetap.

Hal itu dikemukakan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofianto Kurniawan. Namun, ia mengatakan, tak berarti semua pajak untuk bidang usaha batubara berlaku skema nail down. Sebab beberapa komponen penerimaan negara ini pun juga memakai skema prevailing alias tarif bisa berubah mengikuti perubahan peraturan.

Sayang, Rofianto tidak menjelaskan secara detail mana saja dalam PP ini yang komponen penerimaan negaranya bersifat nail down, dan mana saja yang berskema prevailing. Yang jelas, ia menandaskan bahwa PP ini akan segera terbit pada awal tahun depan. “PP-nya mudah-mudahan bisa segera terbit, awal tahun 2019. Beberapa pajak nail down dan beberapa prevailing,” katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (25/12).

Adanya kepastian dan kestabilan perpajakan memang diidamkan oleh para pemegang PKP2B yang kelak akan menjadi IUPK. Apalagi, perlakuan yang sama juga diberikan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) yang pada Jumat (21/12) lalu telah berhasil mendapatkan perpajakan dengan skema nail down seiring dengan terbitnya IUPK yang memungkinkan PTFI beroperasi hingga tahun 2041.

“Karakteristik investasi pertambangan minerba itu jangka panjang. Perusahaan mineral dan batubara juga sama inginkan stabilisasi perpajakan. Nah, dengan perubahan rezim dimana eks pemegang PKP2B akan dikonversi jadi IUPK, tentunya pemberian stabilisasi perpajakan seperti di mineral juga perlu,” jelas Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia.

Hendra menambahkan, karakteristik investasi pertambangan itu padat modal, jangka panjang, dan memiliki risiko tinggi, baik risiko volatilitas harga komoditas, risiko geologi maupun risiko politik. Sementara besar atau kecilnya investasi di sektor pertambangan ini, akan sangat bergantung pada seberapa bisa regulasi memberikan kepastian hukum dan aturan perpajakan yang stabil.

Menurut Hendra, skema nail down yang memberikan kepastian tetap dalam jangka panjang itu lebih diminati investor. “Skema perpajakan dalam KK dan PKP2B itu diminati oleh investor tambang karena memberikan kepastian. Kenapa PKP2B generasi 1 tarif pajaknya 45% selama 30 tahun, itu karena sistem nail down memberikan kepastian jangka panjang,” kata Hendra.

Hal senada juga disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi, yang menekankan bahwa peraturan perpajakan harusnya diberlakukan untuk semua perusahaan tambang. Tanpa ada pengecualian atau keistimewaan terhadap perusahaan tertentu, termasuk untuk Freeport Indonesia.

Tujuannya, selain memperhitungkan pendapatan negara yang lebih besar, baik dalam bentuk royalti maupun pajak, regulasi perpajakan yang jelas juga penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor pertambangan. “Memang ada karakteristik berbeda antara batubara dengan mineral.

Tapi menurut saya lebih simple diberlakukan sama untuk pajak, tanpa ada pengecualian, termasuk Freeport, tidak boleh diistimewakan,” kata Fahmy.

Seperti diketahui, PP tentang perlakuan perpajakan dan/atau PNBP dalam bidang usaha pertambangan batubara ini nantinya akan terbit satu paket dengan revisi keenam PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pokoknya, revisi dan penerbitan PP tersebut akan mengatur tentang status, izin operasi dan kewajiban perusahaan batubara terkait pajak dan penerimaan negara. Terutama bagi para pemegang PKP2B yang akan berganti status menjadi IUPK. Adapun, produsen batubara kakap yang berstatus PKP2B generasi I yang kontraknya bakal habis dalam kurun waktu 2019 hingga 2026 mendatang adalah sebagai berikut:

PT Tanito Harum yang kontraknya akan habis pada 14 Januari 2019, PT Arutmin Indonesia yang kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia yang Perjanjiannya akan berlaku hingga 13 September 2021, dan PT Kaltim Prima Coal yang masa berlaku PKP2B-nya akan habis pada 31 Desember 2021.

Selain itu, dalam daftar tersebut juga terdapat PT Multi Harapan Utama yang pada 1 April 2022 kontraknya akan berakhir. Kemudian PT Adaro Indonesia, di mana masa kontraknya akan habi spada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung yang kontraknya hanya sampai 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal yang masa kontraknya akan habis pada 26 April 2025.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 26 Desember 2018)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

RPP Pajak Tambang disorot, Adaro: Kenaikan royalti harusnya saat harga tinggiRPP Pajak Tambang disorot, Adaro: Kenaikan royalti harusnya saat harga tinggi

PT Adaro Energy Tbk (ADRO) berharap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan batubara tidak menganggu investasi bisnis pertambangan.selengkapnya

Tanpa Iklim Investasi yang Kondusif, Risiko Outflow Dana Tax Amnesty Kian BesarTanpa Iklim Investasi yang Kondusif, Risiko Outflow Dana Tax Amnesty Kian Besar

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menganggap tanpa dukungan iklim investasi dan stabilitas politik risiko outflow dana repatriasi makin besar.selengkapnya

Bayar pajak US$ 240,3 juta, Kideco Jaya Agung diganjar penghargaanBayar pajak US$ 240,3 juta, Kideco Jaya Agung diganjar penghargaan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak memberikan apresiasi dan penghargaan wajib pajak kepada PT Kideco Jaya Agung, salah satu anak Usaha PT Indika Energy Tbk (INDY).selengkapnya

Kaltim Prima Coal Terima Penghargaan dari MenkeuKaltim Prima Coal Terima Penghargaan dari Menkeu

PT Bumi Resources Tbk, melalui unit usaha PT Kaltim Prima Coal (KPC), menerima Anugerah Penghargaan sebagai salah satu 31 Pembayar Pajak Terbesar dalam acara yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar pada Selasa (13 Maret 2018). Penghargaan ini diberikan secara langsung oleh Menteri Keuangan Indonesia, Ibu Sri Mulyanij Indrawati, dan diterima oleh Presidselengkapnya

Pengamat sebut terbitnya Perdirjen PER-26/PJ/2018 salah satu bentuk reformasi pajakPengamat sebut terbitnya Perdirjen PER-26/PJ/2018 salah satu bentuk reformasi pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2018 pada 22 November 2018. Perdirjen ini menggantikan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2017.selengkapnya

Ini Beberapa Hal Perlu Diketahui Saat Mengisi SPTIni Beberapa Hal Perlu Diketahui Saat Mengisi SPT

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak untuk lebih awal melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :