Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah gencar menjerat pelaku tindak pidana perpajakan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Salah satu pidana pencucian uang yang tengah diproses DJP dilakukan penjual faktur fiktif, Amie Hamid. Melalui langkah tersebut, DJP ingin mengembalikan harta hasil kejahatan pajak kepada negara.
Direktur Penegakan Hukum DJP Dadang Suwarna menjelaskan, Amie Hamid melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil penjualan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya senilai Rp 123,4 miliar. "Dari total nilai tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 49,1 miliar," ujar Dadang saat konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Gedung Mar'ie Muhammad, Jakarta, Kamis (27/1). Keuntungan inilah yang kini dikejar Ditjen Pajak.
Sekadar informasi, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhi hukuman penjara dua tahun enam bulan serta denda maksimal Rp 246,8 miliar untuk kejahatan pajak yang dilakukan Amie.
Sejauh ini, Dadang mengungkapkan, pihaknya telah menyita harta senilai Rp 26,8 miliar yang diduga hasil pencucian uang Amie. Harta sitaan paling banyak berupa tanah, bangunan dan barang elektronik yaitu senilai Rp 24,5 miliar yang disita dari berbagai lokasi di Jakarta, Bogor dan Bandung.
Sisanya, merupakan harta sitaan berupa uang tunai sebesar Rp 441,7 juta yang merupakan pengembalian atas pembatalan pembelian satu unit apartemen dan sembilan kendaraan senilai total Rp 1,9 miliar.
Menurut Dadang, pihaknya telah menyelesaikan berkas penyidikan atas dugaan TPPU Amie. Adapun Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas tersebut lengkap (P21) sehingga bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum ini, DJP juga melakukan penyidikan TPPU dengan tersangka Rinaldus Andry Suseno. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam kasus itu, negara dirugikan sekitar Rp 577 miliar.
Menanggapi upaya DJP ini, Direktur Penuntutan Jampidsus Heffi Nur menyatakan dukungannya. Ia bahkan mendorong DJP untuk melakukan penyidikan atas TPPU lainnya supaya aset yang disembunyikan dan ilegal tersebut dapat diungkap dan bisa kembali menjadi milik negara.
"Kami mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan teman-teman DJP. TPPU ini selalu diungkap agar penerimaan negara tidak terus berkurang," ujarnya.
Sumber : katadata.co.id (Jakarta, 26 Januari 2017)
Foto : katadata
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak tampaknya serius untuk menyeret para pelaku kejahatan pajak ke ranah tindak pidana pencucian uang atau TPPU.selengkapnya
Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyita berbagai aset atau harta Amie Hamid, tersangka tindak pidana penerbitan dan penjualan faktur pajak fiktif senilai Rp 26,87 miliar.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung pencegahan pencucian uang yang masih terjadi di Indonesia.selengkapnya
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyetorkan Rp 10 miliar kepada kas negara dari kasus yang telah diputus oleh pengadilan. Dua kasus tersebut yakni tindak pidana pelanggaran SOP kasus perbankan oleh Ricky Donal dan tindak pidana korupsi pencucian uang yang dilakukan Ditjen Pajak Dhana Widyatmika.selengkapnya
Sejak dibongkar oleh International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) bersama ribuan media di seluruh dunia pekan lalu, Dokumen Panama alias Panama Papers menghenyakkan konstelasi ekonomi politik dunia. Perdana Menteri Islandia Sigmundur Davio Gunnlaugsson harus mundur karena nama istrinya masuk dan Perdana Menteri Inggris David Cameron harus sibuk membuat klarifikasiselengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Ditjen Pajak) Jakarta Selatan I baru meraup uang tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) Rp 5,4 miliar hingga saat ini. Sedangkan secara nasional, total uang tebusan telah mencapai Rp 231 miliar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya