Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo memperkirakan, uang tebusan yang didapat pemerintah dari program amnesti pajak sebesar Rp 21 triliun dari keseluruhan periode yang berlangsung sejak awal Agustus 2016 hingga 31 Maret 2017.
Menurut BI, uang tebusan amnesti pajak yang terhimpun sampai akhir Desember 2016 bisa mencapai Rp 18 triliun. Sedangkan dana tebusan amnesti pajak Januari-Maret 2017 hanya terhimpun sekitar Rp 3 triliun. Angka tersebut jauh dari target yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak di mana menargetkan Rp 165 triliun hingga 31 Desember 2016.
Selain itu, Agus juga menyebutkan perkiraan dana repatriasi hingga akhir Maret 2017 hanya mencapai Rp 180 triliun, jauh dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.000 triliun. "Itu model baseline kami, dan itu angka konservatif berdasarkan apa yang tercapai sampai sekarang," kata Agus usai rapat kerja di Gedung DPR, Kamis (8/9).
BI mengasumsikan perkiraan tersebut melihat dari dana repatriasi yang baru mencapai Rp 14,8 triliun dan uang tebusan Rp 5,7 triliun di pekan pertama September 2016.
Dengan aliran dana repatriasi dari amnesti pajak tersebut Agus optimistis, ekonomi Indonesia bisa tumbuh 5,1% di 2017 seperti yang disepakati dalam rapat kerja pemerintah bersama Komisi XI DPR dalam membahas asumsi makro RAPBN 2017.
Sementara itu, berdasarkan papan pengumuman yang dipublikasikan secara online oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hingga Kamis (8/9) malam pukul 20:30, uang terbusan yang telah terhimpun mencapai Rp 7,36 triliun atau 4,5% dari target hingga akhir tahun yang sebesar Rp 165 triliun.
Uang tebusan sebesar itu diperoleh dari deklarasi dan repatriasi dalam rangka amnesti pajak sekitar dua bulan terakhir yang mencapai Rp 325,5 triliun. Angka ini terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp 241 triliun, deklarasi luar negeri Rp 69 triliun, dan repatriasi Rp 15,5 triliun.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati mengingatkan perlunya sosialisasi masif terkait program amnesti pajak agar target yang telah dicanangkan pemerintah dapat benar-benar tercapai. "Catatannya adalah sosialisasi pemerintah harus dilakukan secara masif," kata Reni Marlinawati seperti dikutip Antara.
Sosialisasi dengan pelaksanaan seminar yang menyebarluaskan mengenai amnesti pajak, menurut dia akan membuat masyarakat semakin mengetahui beragam ketentuan yang terkait dengan program amnesti pajak tersebut.
Ia mengaku optimistis target penerimaan amnesti pajak sebesar Rp 165 triliun dapat dicapai pemerintah. "Kalau melihat animo masyarakat, sampai sejauh ini yang sudah memanfaatkan tax amnesty, saya optimis target repatriasi dalam konteks tax amnesty ini akan tercapai," kata dia.
Sumber : beritasatu.com (Jakarta, 9 September 2016)
Foto : antara
Jumlah penerimaan uang tebusan sejak pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) hingga hari ini, Selasa (30/8/2016), terpantau mencapai Rp2,62 triliun. Nilai pernyataan harta melesat lebih kurang Rp15 triliun dalam sehari pada hari ini setelah mencapai sekitar Rp111 triliun kemarin.selengkapnya
Jumlah penerimaan uang tebusan sejak pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) hingga hari ini, Rabu (31/8/2016), terpantau menembus Rp3,07 triliun.selengkapnya
Jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak (tax amnesty) hingga Kamis (29/9/2016), pukul 20.45 WIB, mencapai Rp93,5 triliun, atau sekitar 57% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program Maret 2017 mendatang.selengkapnya
Jumlah penerimaan uang tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya pelaksanaan Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) hingga hari ini, Senin (19/9/2016), terpantau mencapai Rp23,5 triliun.selengkapnya
Aliran dana repatriasi hasil amnesti pajak yang ditampung PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. terus bertambah.selengkapnya
Jumlah penerimaan uang tebusan selama pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) mencapai Rp1,058 triliun hingga hari ini, Selasa (23/8/2016). Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 17.30 WIB,selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya