BI Nilai Tax Amnesty Bisa Naikkan Pertumbuhan Ekonomi 5,2 Persen

Selasa 21 Jun 2016 14:04Administratordibaca 782 kaliSemua Kategori

republika 063

Bank Indonesia menilai asumsi pertumbuhan ekonomi dalam APBNP 2016 sebesar 5,2 persen masih bisa tercapai dengan memasukkan dana dari pengampunan pajak atau tax amnesty.

Pemerintah memasukkan asumsi makro pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen, naik 0,1 persen dari pembahasan yang dilakukan pemerintah dengan Komisi XI sebelumnya 5,1 persen.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowadojo mengatakan, BI ‎ sebenarnya memberikan kisaran pertumbuhan ekonomi (PE) antara 5 persen-5,4 persen. Namun BI dapat memahami apabila pertumbuhan ekonomi ini naik ke 5,2 persen, bisa dikarenakan pemanfaatan dana dari pengampunan pajak atau tax amnesty yang belum dimasukan.

"‎Jadi kalau seandainya TA (tax amnesty) dimasukkan, seberapa besar penerimaan negara yang diperoleh dari TA dan seberapa besar dana yang digunakan untuk mendukung pengeluaran pemerintah itu akan bisa membantu peningkatan PE‎ (pertumbuhan ekonomi)," kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/6).

Agus menjelaskan, perbedaan angka pertumbuhan ekonomi dari 5,3 persen yang turun menjadi 5,1 dan diubah kembali menjadi 5,2 persen sangatlah wajar. Sebab pertumbuhan ekonomi di Indonesia sangat dipengaruhi pertumbuhan perekonomian dunia.

"Sekarang PE kita belum didukung permintaan dalam negeri yang memadai," kata Agus.

Agus menjelaskan, ‎pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian BUMN untuk mempersiapkan instrumen dalam menyerap dana repatriasi dari tax amnesty. Apalagi saat skema ini berjalan dengan baik maka akan banyak dana yang masuk ke dalam negeri.

Pemerintah, kata Agus, berharap dana ini bisa dimasukkan ke dalam pembangunan infrastruktur. Sebab keinginan pemerintah dalam membangun infrastruktur secara cepat masih terhambat pendanaan. Meski demikian, dana ini pun telah dipersipakn untuk masuk instrumen lain.

"Ini akan diterima oleh pasar uang atau pasar modal. Itu telah kami bicarakan," ujar Agus.


Dia menuturkan, ‎dana dari hasil repatriasi nantinya bisa masuk ke instrumen seperti SB valas atau term deposit valas. Selain itu BI juga bisa menerbitkan negotiable certificate of deposit‎ (NCD) ataucommercial papers. Namun karena instrumen ini bersifat sementara BI tetap berharap dana yang masuk bisa dialirkan ke kegiatan produktif untuk pembangunan, investasi, atau pembiayaan infrastruktur lainnya.

Sumber : republika.co.id (Jakarta, 21 Juni 2016)
Foto : republika.co.id




BERITA TERKAIT
 

Dana dari Tax Amnesty Diyakini Dongkrak Pertumbuhan EkonomiDana dari Tax Amnesty Diyakini Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berpendapat, repatriasi modal sebagai dampak kebijakan pengampunan pajak akan memicu pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. "Repatriasi modal dari tax amnesty akan mendorong pertumbuhan dari sisi investasi," kata Bambang dalam jumpa pers sosialisasi kebijakan pengampunan pajak di Jakarta, Rabu (29/6).selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2016 Akan Lebih Baik dari EstimasiBI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2016 Akan Lebih Baik dari Estimasi

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi tahun 2016 akan terkoreksi atau lebih baik dibandingkan perkiraan BI sebelumnya, yaitu 4,94 persen di kuartal kedua dan 5,04 persen year on year (yoy). Apalagi, dengan disahkannya Undang-Undang (UU) No.11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty atau pengampunan pajak.selengkapnya

Pemerintah Nilai Target Pertumbuhan Penerimaan Pajak 9-12 Persen Masih RealistisPemerintah Nilai Target Pertumbuhan Penerimaan Pajak 9-12 Persen Masih Realistis

Target pertumbuhan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen dari sasaran penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 dianggap cukup optimistis.selengkapnya

Perbankan Berharap UU Tax Amnesty Bisa Menjaga Kelangsungan Pertumbuhan EkonomiPerbankan Berharap UU Tax Amnesty Bisa Menjaga Kelangsungan Pertumbuhan Ekonomi

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) menyambut positif telah disahkannya Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. "Bagi perbankan, senang dan alternatif baru, harapannya ini dapat juga menjaga kelangsungan pertumbuhan ekonomi," ujar Direktur BRI, Sis Apik Wijayanto di Jakarta, Selasa (28/6/2016).selengkapnya

Cukai Tembakau tak Naik, Pertumbuhan Ekonomi Jatim akan di Atas Ekonomi NasionalCukai Tembakau tak Naik, Pertumbuhan Ekonomi Jatim akan di Atas Ekonomi Nasional

Ekonomi Jatim diperkirakan tetap tumbuh di atas ekonomi nasional di 2019, yang antara lain dipicu tidak naiknya tarif cukai industri hasil tembakau (IHT).selengkapnya

Rencana penghapusan pajak ekspor jasa bisa memacu pertumbuhan ekonomiRencana penghapusan pajak ekspor jasa bisa memacu pertumbuhan ekonomi

Wacana penghapusan pajak pada ekspor jasa profesional dipercaya mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :