BI Minta BUMN Terbitkan Obligasi Penampung Repatriasi

Kamis 26 Mei 2016 14:57Administratordibaca 785 kaliSemua Kategori

antara 046

Bank Indonesia (BI) meminta Badan Usaha Milik Negara menambah penerbitan obligasi agar pasar keuangan domestik semakin beragam, sehingga dapat menampung dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

"Kalau tidak ada instrumennya, maka dana itu hanya akan ditempatkan di pilihan yang tidak cukup menampung dana itu, atau di giro atau deposito perbankan," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, Rabu.

Melalui repatriasi pengampunan pajak, bank sentral mencatat akan terdapat dana masuk sebesar Rp560 triliun.

Penerbitan obligasi oleh BUMN juga, kata Agus, bukan semata-mata untuk mengantisipasi dana repatriasi, namun secara jangka panjang untuk memperdalam pasar keuangan domestik yang masih sangat terbatas.

Menurut Agus, saat ini pasar penerbitan obligasi korporasi di Indonesia baru mencapai 2,2 persen dari Produk Dometik Bruto (PDB). Agus menginginkan pada 2030 nilai obligasi korporasi dapat mencapai 17 persen terhadap PDB.

Pasar obligasi korporasi Indonesia pun jauh tertinggal dibanding negara-negara Asia Tenggara. Misalnya, Filipina yang sebesar 5,8 persen dari PDB, Thailand 17,4 persen dari PDB atau bahkan Singapura yang sebesar 32,4 persen dari PDB.

Pembiayaan melalui obligasi korporasi ini, kata Agus, diharapkan dapat mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan yang saat ini masih didominasi perbankan. Industri perbankan menyumbang tota; 71,9 persen terhadap pembiayaan pembangunan. Sisanya merupakan beragam pembiayaan dari industri keuangan non-bank.

"Ini menunjukkan pasar keuangan kita belum cukup dalam," kata Agus.

Di kesempatan yang sama, Menteri BUMN Rini Soemarno sependapat agar BUMN dapat lebih banyak menerbitkan obligasi. Menrutnya, BUMN selama ini cenderung bergantung pada pembiayaan perbankan, yang mayoritas untuk jangka pendek.

Apalagi, kata Rini, lembaga pemeringkat internasional Standard and Poors pada Juni 2016 kemungkinan besar akan meningkatkan peringkat Indonesia menjadi layak investasi.

"Sekarang kami sedang proses pendirian holding (induk usaha). Yang baru selesai keuangan Pertamina, dimana Perusahaan Gas Negara jadi bagian Pertamina. Nanti Pertamina saya harapkan dapat rating (peringkat), sehingga bisa terbitkan obligasi jadi bunganya rendah," kata Rini.

Sumber : antaranews.com (Jakarta, 25 Mei 2016)
Foto : antaranews.com




BERITA TERKAIT
 

BI Dorong BUMN Terbitkan Obligasi Penampung Dana RepatriasiBI Dorong BUMN Terbitkan Obligasi Penampung Dana Repatriasi

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerbitkan oligasi atau surat utang untuk memperdalam pasar keuangan. Langkah tersebut sebagai antisipasi banjir dana dari luar negeri ketika kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty diterapkan.selengkapnya

BI Minta BUMN Terbitkan Obligasi Penampung RepatriasiBI Minta BUMN Terbitkan Obligasi Penampung Repatriasi

Bank Indonesia (BI) meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menambah penerbitan obligasi agar pasar keuangan domestik semakin beragam, sehingga dapat menampung dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). "Kalau tidak ada instrumennya, maka dana itu hanya akan ditempatkan di pilihan yang tidak cukup menampung dana itu, atau di giro atau deposito perbankan," kata Gubernur BIselengkapnya

OBLIGASI: RUU Pengampunan Pajak Dijamin Disahkan Sebelum 28 Juni, Pasar Dapat Angin SegarOBLIGASI: RUU Pengampunan Pajak Dijamin Disahkan Sebelum 28 Juni, Pasar Dapat Angin Segar

PT Indomitra Securities mengatakan arah obligasi akan terlihat seiring dengan selesainya lelang yang di adakan pemerintah hari ini, Selasa (21/6/2016). “Lelang hari ini berpotensi mendatangkan penawaran lebih banyak dari biasanya, seiring dengan minimnya sentimen yang hadir di pasar obligasi, lelang merupakan salah satu cara untuk mendapatkan obligasi dengan harga yang terbaik,” kataselengkapnya

Pemangkasan pajak obligasi tak merebut dana perbankanPemangkasan pajak obligasi tak merebut dana perbankan

Perbankan optimistis upaya Kementerian Keuangan memotong tarif Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi dari 15% menjadi 5% tak akan menciptakan perebutan dana masyarakat.selengkapnya

BI akan Tambah Instrumen Pasar Keuangan Penyerap Dana RepatriasiBI akan Tambah Instrumen Pasar Keuangan Penyerap Dana Repatriasi

Bank Indonesia akan menambah penerbitan instrumen di pasar keuangan untuk menampung dana repatriasi modal dari luar negeri yang hadir sebagai dampak dari implementasi kebijakan pengampunan pajak.selengkapnya

OJK: Dana Repatriasi yang Masuk Pasar Modal Capai Rp 9 TriliunOJK: Dana Repatriasi yang Masuk Pasar Modal Capai Rp 9 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal hingga akhir Februari 2017 telah mencapai Rp 9 triliun. "Kami lihat ada sekitar Rp9 triliun, ada yang masuk ke saham, masuk ke reksadana, ada yang masuk ke KPD, terus ada yang di obligasi pemerintah," kata Nurhaida di Jakarta, Jumat (10/3).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :