Realisasi penerimaan pajak yang rendah membuat jumlah utang luar negeri pemerintah terus meningkat hingga triwulan II 2016, namun jumlah utang tersebut masih dalam batas aman, kata pejabat Bank Indonesia.
Kepala Departemen Statistisk BI Hendy Sulistiowati di Jakarta, Selasa, mengklaim rasio jumlah utang luar negeri (ULN) dari pemerintah dan swasta terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 36,7 persen di triwulan II masih terjaga dari posisi waspada sebesar 51,1 persen.
"Tetapi lebih bagus kita untuk menaikkan pajak dan penerimaan bukan pajak dibandingkan kita menambah utang," tukas Hendy, mengingatkan agar penerimaan pajak dinaikkan.
Di sisi lain, posisi rasio pembayaran ULN terhadap penerimaan ekspor (Debt to Service Ratio/DSR) Tier 1 juga memang naik menjadi 37,3 persen dari 34,1 persen. Kenaikan tersebut, salah satunya karena masih lemahnya ekspor.
Menurut Hendy, kenaikan DSR tersebut belum mengkhawatirkan. Adanya kenaikan DSR tersebut juga, kata dia, karena BI menggunakan skema perhitungan yang konservatif untuk menjaga prinsip kehati-hatian.
"Kita pakai perhitungan itu untuk tindak kehati-hatian," ujar dia.
Sementara jika melihat DSR Tier 2, pada kuartal II sebesar 67,7 persen, atau naik dari Kuartal I yang sebesar 60,9 persen. Angka ini juga meningkat dari kuartal II 2015 yang sebesar 59,2 persen.
"Angka tersebut belum mengkhawatirkan, kenaikan Tier 2 menjadi 67,7 persen lebih disebabkan besarnya kredit ekspor impor," katanya.
Terkait utang swasta, setelah terus melambat hingga paruh pertama 2016, Hendy menilai akan terjadi perbaikan di Kuartal III dan IV. Musababnya, pada akhir kuartal II kinerja industri pengolahan sudah membaik.
Dengan begitu dia meyakini, permintaan ekspor dari luar akan mulai berdatangan, sehingga membuat swasta membutuhkan tambahan pendanaan untuk ekspansi.
Menurut statistik utang luar negeri Triwulan II, utang swasta turun 3,1 persen (year on year/YOY), menjadi sebesar 165,1 miliar dolar AS atau 51 persen dari total ULN Indonesia.
"Ke depan perkiraannya masih lebih baik. Kalau lihat survei-survei dunia usaha pada Kuartal III, industri manufaktur masih akan melakukan ekspansi. Jadi, ini bukan yang sifatnya permanen," ujarnya.
Hendy memperkirakan meskipun ULN swasta bisa meningkat pada triwulan III dan IV, besarannya tidak akan melebihi batas aman kemampuan bayar. Secara umum, jika digabung dengan utang pemerintah, utang luar negeri (ULN) Indonesia di akhir Triwulan II 2016 tercatat sebesar 323,8 miliar dolar AS atau tumbuh 6,2 persen (YOY).
Sumber : antaranews.com (Jakarta, 23 Agustus 2016)
Foto : antaranews.com
Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada kuartal II 2018 tercatat sebesar 355,7 miliar dollar AS, terdiri dari utang pemerintah dan bank sentral sebesar 179,7 miliar dollar AS, serta utang swasta sebesar 176,0 miliar dolar AS.selengkapnya
Ekonom senior Indef Drajad Wibowo mengatakan sekitar 51,4 persen dari penerimaan pajak Indonesia pada 2019 digunakan untuk membayar pokok dan utang, baik dalam maupun luar negeri.selengkapnya
Hingga akhir kuartal-I 2019, Kementerian Keuangan mencatat total nilai utang (outstanding) pemerintah pusat mencapai Rp 4.567,31 triliun. Posisi utang pemerintah tersebut tumbuh 10,4% dibandingkan posisi Maret 2018 yang sebesar Rp 4.136,39 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan cekal terhadap wajib pajak ke luar negeri hanya berlaku bagi mereka yang utang pajaknya di atas Rp100 juta.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, sampai 28 Maret 2018 jumlah laporan SPT (Surat Pemberitahuan) yang sudah diterima oleh kantor pajak mencapai 8,7 juta wajib pajak. Jumlah ini meningkat 13 persen dari jumlah laporan SPT pada 2017 lalu. "Jadi kesadaran masyarakat kelihatannya meningkat," ujar Robert ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Rabu (28/3).selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani melihat tax rasio atau penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) ‎di Indonesia sangat rendah. "Di Indonesia tax rasio hanya 11 persen, sangat rendah dan tidak bisa diterima," ujar Sri Mulyani di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis (25/8/2016).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya