Presiden Joko Widodo memberikan sinyal akan menindaklanjuti usulan pengusaha terkait perpanjangan waktu periode pertama program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini terungkap dalam pertemuannya dengan sejumlah ekonom dan pengusaha, hari ini di Istana Kepresidenan Jakarta.
Jokowi mengakui sejak program ini berjalan Juli lalu, masih banyak kendala yang dihadapi di lapangan. Namun, dia tetap berharap kalangan pengusaha dapat berkontribusi besar. Jokowi pun meminta masukan dari pengusaha agar pelaksanaan kebijakan ini bisa berjalan dengan baik.
"Saya menginginkan investasi masuk secara besar-besaran ke Indonesia,” kata Jokowi, mengawali pertemuan tersebut, Kamis (22/9).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan kepercayaan pengusaha pada program tax amnesty makin lama, makin tinggi. Masalahnya pengusaha membutuhkan waktu menyiapkan segala sesuatunya, sebelum ikut program ini.
“Saya terus terang tadi juga mengusulkan periode pertama diperpanjang sampai Desember. Saya berikan empat alasan,” kata Rosan.
Masalahnya perpanjangan waktu ini harus membutuhkan perubahan Undang-Undang atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Proses ini sulit dan tidak bisa selesai dalam waktu singkat, mengingat periode pertama akan berakhir dalam beberapa hari lagi.
Dia pun mengusulkan opsi lain, yakni dengan memperpanjang proses administrasinya saja. Pengusaha bisa menyatakan ikut tax amnesty secara resmi, dengan surat bermaterai sebelum periode I berakhir. Namun, proses administrasinya dilakukan hingga akhir Desember. Jadi, tidak perlu ada perubahan UU atau penerbitan Perppu.
“Beliau (Jokowi) mengatakan itu bagus dan akan segera saya tindaklanjuti,” kata Rosan.
Ekonom Universitas Gadjah Mada Tony Prasetiantono, juga mengakui bahwa Jokowi akan menindaklanjuti usulan terkait perpanjangan masa periode I. Namun, para ekonom mengusulkan perpanjangannya tidak perlu sampai tiga bulan, cukup hanya satu bulan sampai Oktober.
“Dugaan saya, Pak Jokowi menyambut usulan yang satu bulan itu,” kata Tony yang juga ikut dalam pertemuan tersebut. Selain Tony, ada juga Raden Pardede, Djisman Simanjuntak, Haryo Aswicahyono, Ari Kuncoro, Lukita Dinarsyah Tuwo, Iman Sugema, Destry Damayanti, Heriyanto Irawan, Poltak Hotradero, Helmi Amran, Prasetyantoko, Hendri Saparini, dan Revrisond Baswir.
Terkait dengan perpanjangan masa periode I tax amnesty ini Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Soepriyatno berpendapat pemerintah tidak bisa menerbitkan Perppu. Karena tidak ada alasan yang kuat dan kebutuhan mendesak untuk menerbitkan Perppu ini.
Ia menegaskan, sejak awal DPR telah meminta pemerintah untuk mempersiapkan program pengampunan pajak agar tidak menimbulkan kegaduhan ke depannya. “Kalau mau (menerbitkan) Perppu, dari awal saja Perppu,” tutur Supriyatno kepada Katadata, Kamis (22/9).
Sementara Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo sangat mungkin penerbitan Perppu dilakukan. Ada kebutuhan mendesak, terlihat dari tingginya animo wajib pajak yang mengikuti program ini saat menjelang tenggat periode I.
“Saya kira tingginya animo publik, tetapi sebagian belum mengerti tentang tax amnesty dan beberapa aturan akan direvisi. Saya rasa kondisi ini bisa dianggap mendesak (untuk diterbitkan Perpu), karena waktu yang sudah hampir habis,” kata Prastowo.
Dia menganggap persiapan yang dilakukan pemerintah kurang matang, alhasil banyak wajib pajak baru mengikuti tax amnesty di September. Persiapan yang minim itu terlihat dari aturan teknis yang baru diterbitkan setelah program tax amnesty berjalan. Bahkan saat ini pemerintah juga berencana mengubah aturan-aturan tersebut.
Menurut dia, kondisi ini mempersulit wajib pajak memahami kebijakan tax amnesty, apalagi mengikuti programnya. Dia mengusulkan periode pertama ini diperpanjang hingga November, dan masa berlaku dua periode lainnya dikurangu masing-masing satu bulan. Bahkan dia pun menginisiasi petisi untuk mendorong pemerintah menerbitkan Perppu ini.
Peneliti Hukum Tata Negara dari Universitas Khairun Ternate Margarito memiliki pendapat yang sama dengan Prastowo. Hingga saat ini penerimaan negara baru mencapai 45 persen dari target. Perpanjangan periode pertama tax amnesty diharapkan bisa menjaga animo masyarakat ikut program ini. Sehingga target uang tebusan sebesar Rp 165 triliun bisa terkejar dan penerimaan tahun ini bisa lebih baik.
“Sangat beralasan hukum (penerbitan Perpu), karena keadaan saat ini sangat mendesak dan perlu penanganan khusus. Faktanya, apakah bisa menghindari penerimaan yang rendah sementara pemerintah sudah memotong anggaran dua kali. Bisa dikatakan, kebutuhan mendesak karena negara ini butuh uang,” ujar Margarito.
Sumber : katadata.co.id (22 September 2016)
Foto : katadata.co.id
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memutuskan untuk tidak memperpanjang batas waktu periode tarif terendah Amnesti Pajak sehingga tetap berakhir pada tanggal 30 September 2016, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Pemerintah memberi sinyal tertutupnya ruang untuk perpanjangan periode pertama program pengampunan pajak (tax amnesty) dengan tarif tebusan termurah 2 persen. Penegasan ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Pemerintah belum mengusulkan perpanjangan periode pertama amnesti pajak lewat mekanisme peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) kepada DPR. Pemerintah lebih mengakomodasi pemberian kemudahan pengisian formulir kepada para pengusaha.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP tertentu yang sedang terlilit masalah hukum pidana.selengkapnya
Pelaksanaan pengampunan pajak (tax amnesty) mulai berjalan sejak Senin 18 Juli 2016. Secara serentak semua kantor Pelayanan Pajak mulai melayani para pengusaha yang ingin mengikuti program tax amnestyselengkapnya
Periode I program pengampunan pajak (tax amnesty) akan segera berakhir pada September ini. Untuk itu, para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar periode dengan tarif tebusan 2 persen ini diperpanjang.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya