Bersiap Manfaatkan Dana Repatriasi

Senin 3 Okt 2016 18:45Administratordibaca 487 kaliSemua Kategori

antara 310

Penerimaan dana melalui deklarasi dan restitusi aset pada tahap I program amnesti pajak lebih baik dari yang diperkirakan.

Tanggapan wajib pajak (WP) yang menggebu-gebu, khususnya pada hari-hari terakhir menjelang 30 September 2016, akhirnya dijadikan momentum untuk mereformasi sistem perpajakan di Indonesia menuju lebih baik.

Memang, selain untuk menambah penerimaan pajak pada tahun anggaran 2016, salah satu tujuan program amnesti pajak adalah demi memperbaiki sistem perpajakan dan meningkatkan basis pajak nasional.

Sejumlah konglomerat kaya terlihat mendaftar untuk ikut program amnesti pajak, termasuk pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Kesuksesan program amnesti pajak periode Juli-September 2016 itu dicapai karena kuatnya dukungan Presiden Joko Widodo, yang bahkan menyempatkan diri meninjau kantor pelayanan pajak di Ditjen Pajak pada 30 September 2016 malam yang merupakan batas akhir tahap I program tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajaran Ditjen Pajak juga terlihat bekerja keras dalam pelaksanaan program yang telah disiapkan sejak Menteri Keuangan dijabat oleh Bambang PS Brodjonegoro itu.

Dampak dari suksesnya program tersebut membuat ada tambahan dana segar pada sistem perekonomian Indonesia. Dana tersebut harus dimanfaatkan, khususnya untuk pembangunan sektor riil.

Pemerintah sebelumnya sudah menyatakan kesiapannya untuk menampung dana warga negara Indonesia yang masuk itu. Dana tersebut harus dijadikan "tambahan tenaga" dalam pembangunan nasional seperti pembangunan infrastruktur.

Pada periode I program amnesti pajak dengan tarif tebusan dua persen yang telah berakhir itu per 30 September 2016 itu tercatat ada 372.059 Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan WP. Dari angka itu terdapat 14.135 orang yang selama ini belum pernah membayar pajak atau belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Total harta yang dilaporkan mencapai Rp3.620 triliun yang terdiri dari deklarasi harta di dalam negeri Rp2.533 triliun, deklarasi harta di luar negeri Rp951 triliun, dan dana yang kembali dari luar negeri ke Indonesia atau repatriasi Rp137 triliun.

Sementara uang tebusan yang ditargetkan masuk dalam penerimaan negara sebanyak Rp165 triliun pada akhir periode 31 Maret 2017, sudah terkumpul Rp97,1 triliun dalam akhir periode pertama tersebut.

Berdasarkan data tersebut, pencapaian pemerintah Indonesia dalam menyelenggarakan program pengampunan pajak menjadi yang tersukses di dunia melewati Italia dengan total harta dilaporkan Rp1.179 triliun, Chili Rp263 triliun, dan Spanyol Rp202 triliun.

Periode I amnesti pajak atau periode dengan tarif termurah itu dilanjutkan dengan periode II mulai 1 Oktober 2016.

Pada periode II, repatriasi atau deklarasi dalam negeri dikenakan tarif 3 persen. Sedangkan deklarasi luar negeri dikenakan tarif 6 persen.

Tahan Defisit
Suksesnya tahap I amnesti pajak itu dinilai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara bakal mampu menahan defisit anggaran pada level 2,7 persen dari produk domestic bruto (PDB).

Sementara dengan adanya uang tebusan yang jumlahnya lebih besar dari yang diperkirakan, Mirza menganggap tidak bakal ada lagi pemangkasan anggaran oleh pemerintah.

Mirza juga mengatakan, dana repatriasi itu dapat dimanfaatkan untuk pembelian produk pasar modal seperti saham dan obligasi, termasuk obligasi korporat,

Sedangkan ekonom BCA David Sumual mengatakan, dana repatriasi yang terkumpul itu bisa menjadi "tenaga dalam" bagi dunia usaha untuk melakukan ekspansi usaha.

Menurut David, dunia usaha kini tidak khawatir dalam berusaha karena masalah perpajakan sudah selesai melalui program amnesti pajak.

Pemerintah sudah seharusnya mengantisipasi agar dana repatriasi dari dalam dan luar negeri itu dapat menjadi sumber dana pembiayaan sektor riil.

Berbeda dengan dana tebusan, yang memang masuk dalam APBN sebagai penerimaan pajak, dana repatriasi yang tersimpan dalam bank persepsi, harus juga dimanfaatkan agar nantinya tidak hanya menjadi beban perekonomian.

Pemerintah harus berupaya keras agar pemilik dana repatriasi itu berminat membiayai proyek pembangunan yang saat ini membutuhkan pembiayaan. Begitu juga institusi selain perbankan, seperti pasar modal, perlu aktif mendorong agar dana tersebut terserap di pasar portofolio itu.

Berharga
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebut data deklarasi harta WP di dalam negeri maupun di luar negeri pada program amnesti pajak sangat berharga untuk perekonomian Indonesia yang lebih baik.

"Hal yang paling berharga (dari amnesti pajak) adalah data berbagai macam deklarasi. Karena ini menggambarkan ekonomi yang selama ini tidak terekam sekarang terekam," kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, data deklarasi harta WP itu bagus untuk membuat perekonomian menjadi lebih formal serta menjadi fondasi yang lebih kuat untuk perekonomian Indonesia.

"Deklarasi sendiri merupakan suatu aset yang luar biasa besar, sumber informasi yang sangat baik. Aktivitas perekaman ekonomi jadi jauh lebih akurat," kata Sri Mulyani.

Dengan data deklarasi harta tersebut, lanjut dia, memberikan keuntungan pada para pelaku usaha itu sendiri dalam melakukan estimasi yang lebih baik serta melihat potensi-potensi ekonomi Indonesia.

Dari sisi pemerintah juga bisa lebih paham dalam membuat dan mengeluarkan kebijakan yang lebih akurat dengan melihat data harta kekayaan WNI lewat amnesti pajak.

Sri yang mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan momen program pengampunan pajak sebagai permulaan tradisi kepatuhan pajak yang berguna bagi pembangunan indonesia, dan pada akhirnya berguna untuk jajaran pengusaha Indonesia untuk bisa melihat perekonomian dengan berbagai macam peluang.

Bank Pembangunan Asia (ADB) menilai program amnesti pajak, meski membantu pencapaian target penerimaan negara, lebih bermanfaat untuk memperkuat basis data perpajakan dalam jangka panjang.

"Program ini memang bisa menambah potensi penerimaan, namun lebih bermanfaat untuk meningkatkan database perpajakan," kata Kepala Perwakilan ADB di Indonesia Steven Tabor.

Tabor menjelaskan dampak keseluruhan terhadap penerimaan pajak maupun perbaikan terhadap data perpajakan, baru bisa sepenuhnya terlihat pada 2017.

"Dampaknya terhadap reformasi perpajakan, termasuk adanya wajib pajak baru, dan tambahan potensi penerimaan untuk belanja sosial, pendidikan dan infrastruktur, baru terlihat tahun depan," katanya.

Namun, Tabor mengingatkan agar aparat pajak tidak sepenuhnya fokus kepada program ini, karena banyak potensi ekstensifikasi pajak yang bisa dilakukan pada tahun ini seperti dari pajak korporasi. 

Sumber : antaranews.com (Jakarta, 3 Oktober 2016)
Foto : antaranews.com




BERITA TERKAIT
 

AMNESTI PAJAK: Per 24 Oktober, Pernyataan Harta Rp3.864 Triliun. Deklarasi Dalam Negeri Rp2.739 TriliunAMNESTI PAJAK: Per 24 Oktober, Pernyataan Harta Rp3.864 Triliun. Deklarasi Dalam Negeri Rp2.739 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (24/10/2016), pukul 15.27 WIB, mencapai Rp3.864 triliun.selengkapnya

Merepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang TunaiMerepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang Tunai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya

Jumlah Harta yang Dilaporkan dalam Tax Amnesty Baru Rp724 TriliunJumlah Harta yang Dilaporkan dalam Tax Amnesty Baru Rp724 Triliun

Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya

Bank Indonesia Tegaskan Dana Repatriasi Pengampunan Pajak Aman di Dalam NegeriBank Indonesia Tegaskan Dana Repatriasi Pengampunan Pajak Aman di Dalam Negeri

Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya

OJK: Dana Repatriasi yang Masuk Pasar Modal Capai Rp 9 TriliunOJK: Dana Repatriasi yang Masuk Pasar Modal Capai Rp 9 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal hingga akhir Februari 2017 telah mencapai Rp 9 triliun. "Kami lihat ada sekitar Rp9 triliun, ada yang masuk ke saham, masuk ke reksadana, ada yang masuk ke KPD, terus ada yang di obligasi pemerintah," kata Nurhaida di Jakarta, Jumat (10/3).selengkapnya

Menkeu: Indonesia Partner yang Baik dalam BerinvestasiMenkeu: Indonesia Partner yang Baik dalam Berinvestasi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meyakinkan investor bahwa pemerintah adalah partner yang baik dalam berinvestasi di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam Mandiri Investment Forum 2019 yang dihadiri 600 investor lokal dan asing serta 200 nasabah korporasi Bank Mandiri.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :