Kebijakan pengampunan pajak yang digulirkan pemerintah beberapa waktu lalu diyakini bisa membangkitkan sektor properti serta hampir 200 bidang usaha yang terkait dengan industri tersebut.
Saat ini, kondisi pasar properti kurang menggembirakan. Kinerja sejumlah usaha pengembang besar pada semester pertama tahun ini tidak seperti yang diharapkan. Pencapaiannya masih di bawah 50%. Keadaan tersebut tidak jauh berbeda dengan kategori pengembang lainnya, kelas kecil maupun menengah.
Meskipun efek positif pengampunan pajak belum bisa sepenuhnya dirasakan oleh para pengembang pada tahun ini, hal itu tetap menumbuhkan optimisme mereka.
Pada paruh kedua tahun ini, bisnis properti dipercaya akan bergerak karena adanya sejumlah stimulus, seperti penurunan bunga kredit, relaksasi kredit properti serta pengampunan pajak.
Serangkaian stimulus dan kebijakan ter sebut memberi harapan kepada para pengembang untuk meraih pendapatan yang lebih baik lagi.
Memang, tidak banyak proyek baru yang dipersiapkan pengem bang untuk membidik dana calon pembeli, selain meneruskan proyek yang sedang dibangun. Namun, pengembang sudah mempersiapkan sejumlah pemanis, mulai dari kemudahan dalam pencicilan hingga pemberian potongan pembelian yang menarik.
Khusus dari program pengampunan pajak, para pengembang meyakini akan banyak transaksi yang terjadi karena properti menjadi satu dari sejumlah instrumen bagi pemilik dana untuk berinvestasi.
Apalagi, ada yang menyebutkan bahwa 60% dari dana repatriasi atau dana warga negara Indonesia yang kembali dari luar negeri akan mengalir ke sektor properti.
Investasi properti di Indonesia, misalnya untuk apartemen sewa, memberikan imbal hasil 8%—10% per tahun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan Malaysia yang hanya 4,57% pertahun dan Singapura 2,54%.
Oleh karena itu, pemerintah melalui peraturan Menteri Keuangan menetapkan sektor properti bersama dengan sejumlah sektor, selain sektor keuangan, sebagai bidang usaha yang bakal menyerap dana repatriasi.
Pada 8 Agustus 2016, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan No. 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Pengampunan pajak diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pengungkap an harta yang dimilikinya dalam surat pernyataan, meliputi harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Menkeu itu, ada enam jenis investasi yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang telah mendeklarasikan hartanya, yakni investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, dan investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya.
Lainnya, investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI, investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan/lantakan serta bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Investasi-investasi oleh wajib pajak nantinya dilakukan melalui bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway berdasarkan dan tidak dapat dialihkan ke luar negeri paling singkat tiga tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh wajib pajak ke rekening khusus melalui bank persepsi.
Selain itu, wajib pajak harus menyampaikan surat kuasa/akta kuasa kepada bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. Singkat cerita, jika Anda berniat berinvestasi di sektor properti entah itu untuk jenis rumah tapak, apartemen, perkantoran, lahan, bahkan satu gedung perkantoran atau pun perhotelan, Anda tidak perlu repot-repot karena semua urusan sudah dikuasakan kepada bank persepsi.
Hanya saja, Anda tidak dapat menarik atau mencabut surat kua sa/akta kuasa yang diberikan kepada bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway, kecuali jangka waktu investasi da lam rangka pengampunan pajak, yakni sedikitnya tiga tahun telah berakhir atau dana hasil divestasi, penjualan atau peng alihan kepemilikan dialihkan seluruhnya kepada bank persepsi lainnya yang ditunjuk sebagai gateway.
Jadi, mulai sekarang silakan tentukan pilihan Anda.
Sumber : bisnis.com (16 Agustus 206)
Foto : bisnis.com
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak. Kali ini Peraturan Dirjen nomor 12 tahun 2016 mengatur tentang Laporan Gateway.selengkapnya
Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan kembali hartanya dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi).selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Memiliki sebuah bangunan atau tanah merupakan modal utama yang diperlukan oleh pengusaha properti sebelum memulai bisnis properti. Perlu Anda ketahui, dalam setiap transaksi properti baik itu tanah, rumah, atau apartemen, selain harga dan legalitas, perihal pajak juga perlu diperhatikan.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-undang Tentang Pengampunan Pajak. Dalam keterangan resminya, Direktur Pengaturan Pasar Modal, Luthfy Zain Fuady, mengungkapkan peraturan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata OJK untuk mendukung kebijakan nasionalselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya