Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, seluruh pajak yang diterima negara digunakan untuk pembangunan Indonesia. Hal tersebut baik berupa pembangunan fisik seperti jalan maupun transportasi, hingga pembangunan manusia melalui pendidikan dan kesehatan.
Hal itu diungkapkannya ketika memberi penghargaan kepada 30 wajib pajak besar, baik badan maupun orang pribadi, yang terdaftar dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak Besar.
"Untuk para pembayar pajak mungkin saya ingin sampaikan bahwa hasil pajak Anda digunakan untuk bangun Indonesia," katanya kepada para wajib pajak di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Dia menyatakan, selama penerimaan pajak sejak 2015-2018 telah digunakan untuk membangun 782 kilometer (km) jalan tol. Selain itu, dibangun juga lebih dari 865 ribu hektare (ha) jaringan sawah yang teririgasi, pembangunan 10 lokasi pariwisata baru, 10 bandara baru, juga reaktivasi sepanjang 735 km jalur ganda kereta api.
"Selain itu pembangun LRT, MRT dan satu juta lebih rumah yang dibangun dari uang pajak 2015-2018," katanya.
Untuk tahun ini, kata dia, pemerintah menganggarkan belanja sebesar Rp2.439,7 triliun, di mana sebagian dana tersebut berasal dari penerimaan perpajakan. Pos anggaran belanja paling banyak adalah pembangunan sumber daya manusia dan infrastruktur.
"Tahun ini kita fokus untuk pembangunan sumber daya manusia, fokus pada pendidikan, kesehatan, dan jaring pengaman sosial. Ini pos yang mendapat anggaran belanja paling banyak, setelahnya baru infrastruktur," katanya.
Bendahara Negara tersebut menambahkan, 30 wajib pajak besar yang kali ini menerima penghargaan merupakan berasal dari beragam sektoral, yakni consumer goods, pertambangan, konstruksi, perbankan, dan infrastruktur. Menurutnya, hal ini menunjukkan perekonomian Indonesia di setiap sektor berkembang secara merata sepanjang tahun lalu.
Kondisi baik itu juga ditandai dengan realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,17% sepanjang 2018, lebih tinggi dari 2017 yang tumbuh 5,07%. Pertumbuhan ini, lanjutnya, tak lepas dari peran kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajibannya sehingga dapat dilakukan pembangunan negara.
"Karena itu saya berikan selamat kepada seluruh wajib pajak yan prominen atau memiliki pengaruh besar. Saya juga ikut doakan supaya tahun ini Bapak Ibu sekalian bisnisnya bisa tumbuh double digit. Kita akan jaga perekonomian kita stabil dan momentumnya tumbuh," kata dia.
Adapun pada 2018, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mencapai Rp418,73 triliun. Pada 2019 ini, target penerimaan mencapai Rp498 triliun, atau tumbuh 19% dibanding realisasi tahun 2018. Jumlah tersebut mendukung 31,57% target nasional, yaitu sebesar Rp1.577,56 triliun.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 13 Maret 2019)
Foto : Okezone
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan kepada wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan mengenai pemanfaatan pajak yang selama ini dipungut. Menurut Sri Mulyani, hasil pungutan otoritas pajak nasional kepada para WP digunakan untuk pembangunan nasional.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya
Staf Khusus Menteri keuangan,Arif Budimanta, kembali mengingatkan pentingnya Undang-Unadng Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberi apresiasi kepada 30 Wajib Pajak besar yang berkontribusi ke penerimaan pajak negara.selengkapnya
Kemenkeu - Untuk dapat mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2016, Pemerintah akan fokus pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai, potensi penerimaan pajak dari Wajib Pajak orang pribadi masih dapat digali. Dalam konferensi pers terkait penerimaan pajak tahun 2015 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Senin (11/1) kemarin, Menkeuselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya