Penerimaan pajak hingga 26 November 2016 baru mencapai Rp 941 triliun atau 69,4% dari target yang ditetapkan dalam APBNP 2016 yang sebesar Rp 1.355,2 triliun. Artinya, penerimaan pajak saat ini masih mengalami defisit Rp 414 triliun.
Menurut Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yon Arsal, penerimaan pajak ini sudah termasuk uang tebusan dari dana amnesti pajak yang sebesar Rp 94 triliun. Untuk menggenjot penerimaan hingga akhir tahun, Ditjen Pajak akan memaksimalkan program itu.
Yon beralasan, hingga saat ini, masih banyak Wajib Pajak (WP) potensial yang belum mengikuti amnesti pajak, termasuk WP yang bisa dikategorikan sebagai pengusaha kecil dan menengah (UKM). "Kami harap masih akan banyak wajib pajak prominent (besar) dan profesi yang ikut," ujar Yon, Sabtu (26/11).
Untuk itu, Ditjen Pajak tetap akan memaksimalkan sosialisasi secara luas. Beberapa diantaranya, bertemu dengan sejumlah profesi ataupun wajib pajak besar yang belum ikut atau sudah ikut, tapi belum melaporkan secara keseluruhan.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta WP tidak menyia-nyiakan kesempatan amnesti pajak ini. Sebab, jika tidak mengikuti program ini, jika di kemudian hari petugas menemukan kekeliruan pelaporan data pajak yang dilakukan WP, Ditjen Pajak akan mengenakan denda sebesar 200% dari pajak terutang.
Namun, selain melalui program amnesti pajak, pemerintah juga akan fokus mengumpulkan penerimaan dari pembayaran pajak reguler. Sebab, dari target penerimaan pajak Rp 1.355 triliun, amnesti pajak hanyalah sebagian kecil, yaitu sebesar Rp 165 triliun. Sisanya berasal dari penerimaan pajak reguler baik Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jadi, akan sangat berisiko jika mengabaikan kegiatan pengumpulan pajak yang reguler.
Salah satu cara yang digunakan Ditjen Pajak untuk menggenjot penerimaan reguler adalah dengan tetap melakukan pemeriksaan terhadap WP. Artinya, penegakan hukum tetap dilakukan, termasuk dengan melakukan penyanderaan alias gijzeling.
Target amnesti pajak
Satu hal yang mulai dilupakan pemerintah adalah bahwa target penerimaan pajak dari amnesti pajak dalam APBN-P 2016 sebesar Rp 165 triliun. Target itu semakin sulit tercapai jika melihat realisasi yang baru Rp 94 triliun.
Apalagi, penerimaan pajak dari amnesti pajak di periode kedua ini tidak sebesar di periode pertama lalu. Selain itu, pemerintah menargetkan lebih banyak pengusaha UKM dan profesi yang ikut amnesti pajak di periode kedua ini.
Kondisi ini berbeda dengan yang dilakukan pada periode pertama, ketika pemerintah lebih gencar mendekati pengusaha-pengusaha besar. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut turun tangan dengan mengumpulkan pengusaha.
Menurut Bawono Kristiaji, mitra tax research and training services Danny Darussalam Tax Center (DDTC), hasil yang didapat di periode pertama itu sulit dicapai di periode kedua dan ketiga.
Oleh karenanya, target yang dipatok juga tidak boleh sama. Jika periode pertama pemerintah fokus mengejar nilai penerimaan pajak dari pembayaran uang tebusan, pada periode selanjutnya, pemerintah lebih baik fokus pada pengembangan basis pajak.
Adapun menurut perhitungan DDTC, tahun ini, penerimaan pajak yang akan tercapai diperkirakan hanya sebesar Rp 1.148,8 triliun atau sekitar 84,8% dari target APBN-P 2016.
Menunggu kejutan amnesti pajak periode II di Desember
Otoritas moneter melihat, meski belum mencapai target, uang tebusan dan dana repatriasi yang dibayarkan, akan menambah likuiditas di pasar. Sehingga, kebutuhan likuiditas akhir tahun diperkirakan aman.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo yakin bahwa akan semakin banyak masyarakat yang ikut amnesti pajak menjelang akhir tahun. "Kalau saya lihat, itu khas Indonesia yang berlaku di saat-saat terakhir. Di saat itu justru akan ramai," katanya memprediksi, Jumat (25/11) di Surabaya.
Menurut Agus, pencapaian yang dilakukan pemerintah melalui program amnesti pajak saat ini sudah cukup baik. Apalagi, jika mengingat tahun 2016 merupakan waktunya konsolidasi fiskal.
Bahkan konsolidasi tidak hanya terjadi di pemerintahan, melainkan juga di perbankan dan korporasi. Oleh karenanya, konsolidasi juga perlu terus dilakukan antara pemerintah dan BI dan Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber : kontan.co.id (Bogor, 28 November 2016)
Foto : antara
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya
Batas waktu pelaksanaan amnesti pajak hampir berakhir. Jika dihitung mundur, program amnesti atau pengampunan pajak akan berakhir 48 hari lagi. Dengan makin dekatnya batas waktu tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku mulai bersiap-siap memeriksa wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program ini.selengkapnya
Penerimaan cukai di tahun ini tampaknya tak akan sesuai target. Mengingat, hingga Agustus 2020, penerimaan cukai baru Rp 97,71 triliun, atau 56,74% dari target pemerintah.selengkapnya
Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan segera melakukan evaluasi terhadap target penerimaan negara yang rawan meleset dari target yang dicanangkan. Evaluasi tersebut mencakup penerimaan pajak, bea cukai, ataupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP)selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan tiga tindakan untuk mengejar target-target Presiden Joko Widodo yang menurut dia cukup ambisius. Target yang dimaksudnya, penerimaan negara dan target penerimaan dari program pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya