Berbekal data rekening nasabah, kantor pajak bersiap menyisir wajib pajak

Selasa 3 Des 2019 10:08Ridha Anantidibaca 222 kaliSemua Kategori

KONTAN 2232



Kantor pajak punya senjata untuk menyisir calon wajib pajak baru. Senjata tersebut berupa data informasi rekening perbankan.

Wewenang bisa langsung mengakses data informasi rekening perbankan itu yang dimanfaatkan otoritas pajak untuk memperluas basis wajib pajak.

Payung hukum atas akses data rekening tersebut berasal dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/03 tahun 2018, Peraturan Dirjen Nomor 04/PJ/2018, dan Surat Edaran (SE)-16/PJ/2017.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan aturan itu merupakan turunan pasca pemutihan pajak atau tax amnesty

Sehingga, Dia berharap, tidak ada lagi pihak yang merasa takut atau menghindar dari pajak.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Nomor 04/PJ/2018, dan Surat Edaran (SE)-16/PJ/2017, otoritas pajak dapat secara otomatis menerima saldo rekening keuangan dan dapat mengajukan permintaan informasi, bukti, dan atau keterangan (IBK) langsung ke bank.

Padahal sebelumnya, otoritas pajak perlu meminta persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selanjutnya, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) mengirimkan laporan paling lama empat bulan setelah akhir tahun kalender.

Dengan begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa memiliki data dan informasi rekening keuangan orang pribadi dengan saldo minimal Rp 1 miliar.

Sementara untuk rekening perusahaan tidak terdapat batasan saldo. DJP menerima data rekening pertama kali pada bulan April 2018 untuk saldo rekening keuangan 31 Desember 2017.

Aturan mainnya, saat otoritas pajak menerima data rekening pihak terkait akan dianalisa dan dicocokan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Bila sudah valid maka pemilik rekening tidak akan ditindak lanjut. Sebab, saldo Rp 1 miliar OP bisa jadi berasal dari akumulasi tahun sebelum diterimanya data rekening.

“Saldo akhir bisa dari tahun-tahun sebelumnya. Kami betul-betul berkoordinasi harus dapat meyakini data tersebut solid,” kata Suryo saat wawancara eksklusif dengan Kontan.co.id di kantornya, Rabu (27/11).

Untuk mempermudah langkah ekstensifikasi perluasan wajib pajak, DJP sejak Juli 2019 membentuk Satuan Tugas Tata Kelola dan Pemanfaatn Informasi Keuangan Tahun 2019.

Satgas Pajak terdiri dari tiga direktorat yakni Direktorat Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak, lalu Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, serta Direktorat Penegakan Hukum.   

Kolaborasi ketiga direktorat ini melebur ke Kantor Wilayah (Kanwil) hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Satgas ini terkait financial account yang kami dapat dari asal usul tax amnesty dan sampai saat ini kami dapat (data rekening) sampai 2018,” ujar Suryo.  

Setelah hampir enam bulan Satgas Pajak bekerja, Suryo belum bisa memaparkan berapa jumlah rekening dan potensi penerimaan pajak yang telah terkonfirmasi.

Ia berharap langkah tersebut bisa membantu penerimaan pajak di tahun ini yang masih kurang Rp 559,09 triliun dari target hingga akhir tahun 2019.

Yang jelas, Satgas Pajak kini sedang mengumpulkan sebanyak mungkin data rekening, dengan tidak menuntut kemungkinan masih banyak yang belum terkonfirmasi oleh SPT Tahunan. Sehingga, pada 2020 rekening yang valid bisa dimanfaatkan oleh kantor pajak untuk memperluas basis wajib pajak.

Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan eskalasi Satgas Pajak akan semakin nyata pada tahun 2020.

Berbekal, data informasi rekening, Satgas Pajak akan membidik 10 pemilik rekening yang dinilai menjadi wajib pajak potensial dari tiap Kanwil Pajak.

Catatan saja, saat ini terdapat 30 Kanwil Pajak. Artinya akan ada 300 pemilik rekening yang menjadi target wajib pajak pada tahun 2020.

Suryo menambahkan upaya ini dapat menjadi upaya ekstra penerimaan pajak tahun depan.

Sebab dia tidak memungkiri bahwa indikasi pertumbuhan ekonomi tahun depan masih bisa melambat. Dus, penerimaan pajak yang bersifat rutin secara bulanan bakal tergerus.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 30 November 2019)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Kantongi data rekening nasabah, kantor pajak perluas basis wajib pajakKantongi data rekening nasabah, kantor pajak perluas basis wajib pajak

Kantor pajak kini bisa langsung mengakses data informasi rekening perbankan. Wewenang inilah yang dimanfaatkan otoritas pajak untuk memperluas basis wajib pajak.selengkapnya

`Mainkan` Data Rekening Nasabah, Pegawai Pajak Bisa Dipidana`Mainkan` Data Rekening Nasabah, Pegawai Pajak Bisa Dipidana

Pegawai pajak bisa dipidana dan membayar denda jika menyalahgunakan data keuangan para wajib pajak (WP) dan badan usaha.selengkapnya

Kantongi data rekening, Kantor Pajak bakal kejar para YoutuberKantongi data rekening, Kantor Pajak bakal kejar para Youtuber

Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) saat ini telah mengantongi data rekening Orang Pribadi (OP) dengan saldo di atas Rp 1 miliar. Oleh karena itu, otoritas perpajakan tidak menutup pintu bagi setiap Wajib Pajak (WP) untuk membayar pajak, tak terkecuali bagi Youtuber.selengkapnya

Hari Ini, Pelapor Data Rekening Nasabah Bisa Daftar Online ke Ditjen PajakHari Ini, Pelapor Data Rekening Nasabah Bisa Daftar Online ke Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memastikan bahwa lembaga keuangan bisa mendaftar sebagai pelapor dan nonpelapor data saldo rekening nasabah secara online mulai hari ini (27/2/2018).selengkapnya

Ditjen Pajak Belum Dapat Seluruh Data Rekening WNI di Luar NegeriDitjen Pajak Belum Dapat Seluruh Data Rekening WNI di Luar Negeri

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengaku belum mendapatkan data keuangan warga negara Indonesia (WNI) secara menyeluruh dari para lembaga keuangan dan perbankan asing.selengkapnya

Rekening Khusus DHE akan Selesai Sebelum Akhir TahunRekening Khusus DHE akan Selesai Sebelum Akhir Tahun

Bank Indonesia (BI) memastikan peraturan mengenai mekanisme penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke rekening simpanan khusus akan selesai sebelum Desember 2018. Rekening simpanan khusus ini nantinya bisa berupa virtual account atau rekening tersendiri.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :