Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak punya tugas berat pada 2019 ini. Penerimaan pajak harus tumbuh 19,8% dari realisasi tahun lalu untuk bisa mencapai target tahun ini yang sebesar Rp 1.577,57 triliun.
Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak pada 2015-2017 hanya sekitar 6%, sementara pada 2018 sebesar 14,3%. "(Jadi) ini bukan suatu target pertumbuhan yang mudah," kata dia kepada katadata.co.id, Kamis (3/1).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan sempat mengatakan keterbukaan data keuangan dalam program Automatic Exchange of Information (AEoI) menjadi andalan untuk bisa mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Darusalam juga melihat peluang yang sama.
Ia menambahkan, peningkatan penerimaan juga dapat dilakukan dengan mendorong kepatuhan dari segmen wajib pajak tertentu, seperti high net worth individual (orang kaya) dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Untuk meningkatkan kepatuhan, ia pun menilai hal yang mendesak perlu dilakukan adalah reformasi pajak melalui revisi Undang-Undang di bidang pajak. "Perlu revisi UU yang memperhatikan suara wajib pajak karena pada dasarnya sesuai Pasal 23 A UUD (Undang-Undang Dasar) 1945, pajak adalah kesepakatan antara masyarakat dan negara," ujarnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga melihat peluang dari AEoI. "Sudah ada AEoI, sekarang tinggal praktis di lapangan," katanya. Ia menjelaskan, perlu ada pengelompokan data untuk tindak lanjutnya.
Di luar itu, ia melihat peluang penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut dia, sistem yang rumit menyebabkan penerimaan PPN baru mencapai 60% dari potensinya. "Meski sudah ada e-faktur, tapi masih bocor karena ada faktur fiktif," ujarnya.
Sejatinya, potensi penerimaan PPN bisa tercermin dari Produk Domestik Bruto (PDB). Ia mengatakan, PPN yang belum banyak terekam ialah di sektor informal, seperti pertambangan, pertanian, hingga perkebunan. Selain itu, sektor perdagangan online (e-commerce).
Prastowo juga menilai Ditjen Pajak perlu meningkatkan pengawasan di daerah. Sebab, pengawasan yang berjalan efektif baru terlihat di pusat. Hal ini tercermin dari capaian penerimaan yang sesuai target di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar.
Kemudian, penegakan hukum pajak dan audit pajak juga perlu dilakukan kembali. "Tahun politik ini mengganggu pengumpulan pajak. Tapi setelah April bisa dilakukan (lagi). Audit yang berisiko tinggi dulu," ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Ditjen Pajak akan mengumpulkan pajak secara hati-hati sehingga tetap menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. "Kami tidak mau membuat suasana ekonomi mengalami tekanan," ujar dia.
Maka itu, Ditjen Pajak akan menjaga tata kelola pengumpulan pajak. Data yang telah diterima akan digunakan secara baik dan akurat. Di sisi lain, pemerintah memberikan insentif pajak yang cukup banyak guna mendorong kinerja dunia usaha.
Sri Mulyani pun menyatakan optimistis dengan target pajak tahun ini. "Bekal 2019 sangat baik, namun kami harus mengetahui perlunya kehati-hatian," katanya.
Sumber : katadata.co.id (03 Januari 2019)
Foto : Katadata
Penerimaan pajak sepanjang Januari-Juli 2019 tercatat mencapai Rp 810,7 triliun. Angka tersebut baru 45,4% dari target penerimaan pajak yang dipatok Rp 1.643,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.selengkapnya
Tahun ini, Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan pajak bisa mencapai 95% dari target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang mencapai Rp 1.424 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku tantangan untuk mengejar target penerimaan pajak 2019 semakin berat. Apalagi, sejauh ini belum ada strategi khusus yang disiapkan.selengkapnya
Penerimaan pajak masih menunjukkan tren pelemahan. Penerimaan pajak hingga April 2019 tercatat Rp 387 triliun atau 24,5% dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Angka tersebut tumbuh 1%, melambat bila dibandingkan pertumbuhan April tahun lalu yang mencapai 10,8%.selengkapnya
Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya