Berapa Besar Potensi Pajak E-Commerce? Ini Penjelasannya

Rabu 16 Jan 2019 11:12Ridha Anantidibaca 193 kaliSemua Kategori

BISNIS 1828



Jika benar efektif diterapkan, PMK No. 210/PMK.010/2018 yang mengatur mengenai kewajiban perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik akan memperbaiki peforma penerimaan PPN dalam negeri.

Dalam ketentuan yang diterbitkan pemerintah pada akhir tahun lalu disebutkan bahwa semua penyedia platform marketplace baik yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar atau di bawah angka tersebut tetap diwajibkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Dengan penetapan sebagai PKP, maka mereka wajib memugut, menyetor, dan melaporkan pajak ke Ditjen Pajak.

Potensi transaksi e-commerce di Indonesia dianggap cukup besar, berdasarkan laporan Google dan Temasek 2018, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai US,2 miliar atau jika dihitung menggunakan kurs Rp14.000 nilainya sebesar Rp170,8 triliun. Nilai itu pada 2025 diperkirakan melesat menjadi US miliar.

Jika mengambil nilai tersebut, potensi PPN yang bisa dipungut bisa senilai Rp17,08 triliun. Hanya saja, nilai tersebut dihitung dari angka berdasarkan pesanan. Sementara itu, jika dihitung data nett marchandise value atau dasar transaksi yang sudah dibayar nilainya bisa berubah.

Adapun sebelumnya, kinerja PPN dalam negeri sampai dengan akhir tahun lalu masih menunjukkan pertumbuhan yang kurang bergairah. Bahkan ada kecenderungan terus menyusut dibandingkan dengan  bulan atau tahun sebelumnya.

Data Ditjen Pajak menunjukkan kinerja PPN dalam negeri hanya mampu tumbuh pada angka 6,57% atau lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan tahun lalu yang mampu mencatatkan kinerja pada angka 15,14%. Kondisi ini jauh berbeda dengan pertumbuhan PPN impor yang mampu tumbuh hampir 25% pada tahun lalu.

Pemerintah sendiri mengklaim PMK 210/2018 yang mengatur perlakuan perpajakan bagi e-commerce menjamin perlakuan adil dan setara (equal treatment) antara e-commerce dan konvensional, dan mempertegas bahwa tidak ada pengenaan pajak baru atas e-commerce.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan itu intinya mewajibkan penyedia platform marketplace untuk ber-NPWP dan menjadi PKP serta memungut PPN atas penyerahan jasa wadah (platform) marketplace kepada pedagang/penyedia jasa (pelapak).

"Penyedia platform marketplace tidak memungut PPh ataupun PPN atas penjualan yang dilakukan oleh pelapak. Mereka hanya diminta untuk mewajibkan pelapak menyampaikan NPWP atau NIK dalam hal pelapak belum punya NPWP, dan menyampaikan rekapitulasi transaksi perdagangan para pelapak kepada DJP," kata Yoga, Jumat (11/1).

Bagi para pedagang atau penyedia jasa (pelapak), mereka melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum. Untuk PPh misalnya, kalau omzet sampai dengan Rp 4,8 M setahun (gabungan dari e-commerce maupun konvensional), mereka bisa memanfaatkan tarif PPh final UMKM 0,5% sesuai PP 23/2018.

Pelapak juga melaksanakan kewajiban PPh secara self assessment (hitung, bayar dan lapor sendiri melalui SPT Tahunan).

Para pelapak yang omzetnya kurang dari Rp4,8 miliar juga tidak wajib menjadi PKP, sehingga tidak wajib memungut PPN atas penjualan yang dilakukannya.

Sebaliknya kalau sudah lebih dari Rp4,8 miliar, pelapak wajib menjadi PKP dan memungut PPN dan PPnBM sesuai ketentuan.  Jadi ini masih dalam konteks ketentuan umum saja.

"Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 April 2019 sehingga cukup waktu bagi DJP untuk mensosialisasikan, dan para stakeholder untuk memahami dan mempersiapkan kewajibannya," jelasnya.


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 14 Januari 2019)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Pelapak tidak Wajib Sampaikan NPWPPelapak tidak Wajib Sampaikan NPWP

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik tidak mengharuskan untuk menyampaikan NPWP.selengkapnya

Sudah 1,5 bulan berlaku, penerimaan pajak yang dibayar via e-commerce Rp 59,7 miliarSudah 1,5 bulan berlaku, penerimaan pajak yang dibayar via e-commerce Rp 59,7 miliar

Pembayaran pajak sudah lebih mudah dan bahkan bisa dilakukan lewat beberapa e-commerce. Menurut pemerintah, rupanya cara pembayaran ini mendapat antusiasme yang cukup tinggi.selengkapnya

Ada 72 Ribu Transaksi Impor E-commerce yang Coba Kelabui Aturan Bea CukaiAda 72 Ribu Transaksi Impor E-commerce yang Coba Kelabui Aturan Bea Cukai

Demi melindungi industri kecil dan menengah dalam negeri, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce.selengkapnya

Ini wajib pajak terbesar di Indonesia tahun 2018 yang terima penghargaan dari KemkeuIni wajib pajak terbesar di Indonesia tahun 2018 yang terima penghargaan dari Kemkeu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018.selengkapnya

Lebih Bayar atau Kurang Bayar saat Lapor SPT? Ini yang Harus DilakukanLebih Bayar atau Kurang Bayar saat Lapor SPT? Ini yang Harus Dilakukan

Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya akan menerima pemberitahuan apakah laporan mereka statusnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila keterangannya lebih atau kurang bayar, maka ada tahapan yang mesti dilalui oleh WP untuk menyelesaikan laporan tersebut.selengkapnya

DJP Tarik Pajak E-Commerce Sesuai Aturan yang Sudah BerlakuDJP Tarik Pajak E-Commerce Sesuai Aturan yang Sudah Berlaku

Pemerintah merilis aturan perpajakan untuk pelaku usaha e-commerce. Terbitnya aturan perpajakan ini untuk menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :