Benarkah UU Pengampunan Pajak Langgar Konstitusi?

Rabu 13 Jul 2016 09:28Administratordibaca 1464 kaliSemua Kategori

liputan6 020

Pengesahan Undang-undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) masih menyisakan polemik. Gugatan dari beberapa pihak muncul atas lahirnya payung hukum implementasi tax amnesty atau pengampunan pajak.

Gugatan itu pun rencananya segera langsung digiring ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjalani uji materi (judicial review). Isu pelanggaran konstitusi (UUD 1945) yang bakal diujimaterikan seputar masalah ketidakadilan.

Dikutip dari laman resmi Danny Darussalam Tax Centre (DDTC), Selasa (12/7/2016)  berdasarkan perspektif Managing Partner DDTC sekaligus Pengamat Perpajakan Darussalam, isu ketidakadilan ini telah diperdebatkan dengan sengit mulai dari proses ide awal sampai diundangkannya tax amnesty.

Baik oleh pihak yang dari awal memang sudah kontra maupun yang pro tax amnesty maupun oleh pihak yang semula kontra dan kritis, tetapi belakangan malah balik mendukung.

Ketidakadilan yang diusung berupa perlakuan diskriminasi antara wajib pajak patuh dan “tidak patuh”.


Dalam konteks pajak, konsep keadilan merupakan suatu terminologi yang sulit diterjemahkan dan selalu diwarnai perdebatan yang tidak berujung. Termasuk, sama susahnya, ketika mengurai masalah “ketidakpatuhan” wajib pajak.

Kondisi adil merupakan sesuatu yang sulit diterapkan dalam pemungutan pajak. Jarang suatu kebijakan pajak bersifat the best policy, yang tersedia pilihannya adalah the second best policy. Terpenting dalam pajak, justifikasi yang argumentatif kenapa kebijakan tersebut dipilih dan kepastian dalam penerapannya.

Kalau diringkas, turunan dari legalitas dan perdebatan ketidakadilan perlakuan pajak ke dalam ranah konstitusi akan bermuara dalam Pasal 23A, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pertanyaannya, apa benar tax amnesty di Indonesia ini tidak mempunyai justifikasi keadilan dan semata-mata hanya dimaknai ketidakadilan dan merugikan penerimaan negara?

Melongok Pengalaman Negara Lain

Salah satu pendekatan yang digunakan untuk memecahkan masalah pajak adalah melalui perbandingan dengan negara lain (Victor Thuronyi, 2003). Oleh karena itu, menarik melirik uji materi konstitusionalitas tax amnesty di Jerman dan Kolombia.

Pada 1990, Mahkamah Konstitusi (MK) Jerman mengambil putusan terkait dengan konstitusionalitas tax amnesty. Isu konstitusionalitas tax amnesty ini dibawa ke MK Jerman oleh Pengadilan khusus di bidang Keuangan (Finance Tribunal) dan sekaligus memberikan landasan hukum atas penerapan tax amnesty di Jerman.

Dalam pandangan Finance Tribunal, pemberian tax amnesty dianggap bertentangan dengan konstitusi Jerman. Konstitusi Jerman (Grundgesetz) mengatur tentang perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).

Intinya, mereka yang sama diperlakukan sama (like things must be treated alike) dan mereka yang tidak sama diperlakukan tidak sama (unlike must be treated unlike). Setiap aturan yang menyimpang dari prinsip equality ini harus dijustifikasi berdasarkan alasan yang objektif.

Dalam putusannya, MK Jerman memiliki pandangan yang berbeda dengan Finance Tribunal. MK Jerman menganggap tujuan dari tax amnesty adalah membawa kembali wajib pajak yang selama ini tidak melaporkan penghasilannya untuk berlaku jujur dengan melaporkan seluruh penghasilan yang diterimanya.

MK Jerman mempertimbangkan tax amnesty sebagai suatu “jembatan” kepada wajib pajak yang selama ini tidak patuh untuk kembali patuh terhadap hukum pajak (bridge to legality).

Jadi, menurut MK Jerman, perlakuan yang berbeda antara wajib pajak yang tidak patuh dan wajib pajak patuh dijustifikasi oleh tujuan dan maksud dari legislasi tax amnesty. Yaitu, sebagai jembatan menuju kepatuhan dan demi peningkatan penerimaan negara (Jacques Malherbe, 2010).

MK Jerman mempertimbangkan motif dari legislasi tax amnesty. Motif utama dari legislasi tax amnesty adalah untuk mengatasi permasalahan fiskal (Martin Kellner, 2005). MK Jerman menyatakan dengan ada tax amnesty, ke depan tidak ada lagi wajib pajak yang dapat menyembunyikan penghasilannya dari kejaran otoritas pajak.

Implikasinya, atas penghasilan yang selama ini disembunyikan tersebut akan dikenakan pajak. Tentu ini akan meningkatkan penerimaan negara karena penambahan subjek dan objek baru untuk basis penerimaan pajak.

Alasan untuk memperkuat basis pajak, melalui pengumpulan informasi dan pengungkapan aset, yang juga menjadi dasar MK Kolombia memutus tax amnesty (disebut Normalization Tax) tidak melanggar konstitusi (Luz Clemencia Alfonso Hostios, 2015).

Apa yang bisa dipetik dalam kasus uji materi tax amnesty di Jerman dan Kolombia seperti diuraikan di atas? Yaitu, menjaring wajib pajak “tidak patuh” yang selama ini sulit dijangkau dengan kebijakan dan sistem administrasi pajak yang ada.

Ke depan, perlakuan pajak akan menjadi adil karena beban pajak akan dialokasikan berdasarkan kondisi sebenarnya dari semua wajib pajak (Jacques Malherbe, 2010).

Pada akhirnya, dengan tax amnesty, basis dan penerimaan pajak akan meningkat. Kenaikan penerimaan pajak tersebut digunakan untuk (i) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta (ii) memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana dicita-citakan bangsa Indonesia yang dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945.

Sumber : liputan6.com (Jakarta, 12 Juli 2016)
Foto : liputan6.com




BERITA TERKAIT
 

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

Sri Mulyani: Yang Tidak Ikut Tax Amnesty, Anda Tidak Berhak Nyanyi Indonesia RayaSri Mulyani: Yang Tidak Ikut Tax Amnesty, Anda Tidak Berhak Nyanyi Indonesia Raya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya

Wajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty Dijamin Tidak Diusut Harta KekayaannyaWajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty Dijamin Tidak Diusut Harta Kekayaannya

Dalam UU Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty tidak akan diusut total aset kekayaannya. Tujuan utamanya agar aturan yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah menarik dan banyak peminatnya.selengkapnya

Dengan Tax Amnesty, Wajib Pajak yang Belum Laporkan SPT Jadi KetahuanDengan Tax Amnesty, Wajib Pajak yang Belum Laporkan SPT Jadi Ketahuan

Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah selama satu bulan telah mendapatkan hasil. Hal ini menunjukan dampak positif mengetahui banyaknya pelanggaran dan potensi dana yang masuk dari luar negeri. Dari data Kementerian Keuangan ada 2.216 wajib pajak (WP) yang tidak pernah lapor SPT. Jika dilaporkan, maka WP yang didapatkan dari tarif tebusan sebanyak Rp109,5 miliar.selengkapnya

Pajak Salah Satu yang Utama dalam Pembangunan BangsaPajak Salah Satu yang Utama dalam Pembangunan Bangsa

Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta, menghadiri undangan acara pelantikan pengurus Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak ( IAI KAPj ) periode 2016-2018 dengam tema Kupas Tuntas Tax Amnesty Dalam Membangun Perekonomian Indonesia, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 3 Mei 2016.selengkapnya

Cerita Unik Tax Amnesty dari Jerman hingga BelandaCerita Unik Tax Amnesty dari Jerman hingga Belanda

Program pengampunan pajak telah resmi dilaksanakan selama tiga minggu terakhir. Antusiasme peserta pun perlahan menunjukkan peningkatan baik dari dalam maupun luar negeri.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :