Belum Pernah Lapor SPT, Ditjen Pajak Sarankan Kunjungi KPP Terdekat

Senin 11 Mar 2019 14:03Ridha Anantidibaca 2099 kaliSemua Kategori

KATADATA 1729


Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyarankan wajib pajak yang belum pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Tujuannya, untuk dapat memperoleh penjelasan tentang tata cara pengisian SPT.

"Wajib pajak bisa datang ke KPP terdekat atau Pojok Pajak. KPP juga membuka kelas pajak untuk mengajarkan dan membimbing wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.kepada Katadata.co.id, Selasa (5/3).

Wajib pajak yang belum pernah menyampaikan SPT juga perlu membuat Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN dapat diperoleh di setiap KPP dengan membawa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya, dan menyertakan surat elektronik aktif. EFIN tersebut akan digunakan untuk mengakses pengisian SPT tahunan secara online.

Untuk meningkatkan pelaporan SPT, pegawai KPP juga tengah aktif mengunjungi kantor perusahaan untuk mengisi SPT secara bersama melalui e-filling. Wajib pajak yang belum memahami cara penyampaian SPT bisa mempelajari secara mandiri melalui laman web pajak.go.id.

Sebagai informasi, jumlah penyampaian SPT hingga Selasa (5/3) telah mencapai 3,6 juta wajib pajak. Ditjen Pajak menargetkan pelaporan SPT pada tahun ini dapat melebihi 85% dari total wajib pajak yang harus lapor SPT.

Selain itu, Ditjen Pajak juga menyiapkan strategi lainnya untuk meningkatkan pelaporan SPT, antara lain perbaikan sistem pelayanan dan pembukaan layanan konsultasi SPT di luar kantor, seperti di pusat perbelanjaan dan kantor kelurahan atau kecamatan.

Selain itu, Ditjen Pajak juga bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IPI) dan mahasiswa relawan pajak untuk membimbing wajib pajak menyampaikan e-filling. "Bahkan tahun ini ada ribuan mahasiswa di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau Pojok Pajak," ujar dia.

Ditjen Pajak telah mengimbau pengisian SPT sebaiknya dilakukan secepatnya untuk menghindari berbagai masalah. "Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 sebelum tanggal 16 Maret 2019," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

Beberapa kemungkinan permasalahan yang mungkin terjadi, antara lain penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa, lambatnya laman situs web untuk penyampaian e-filing, antrean panjang untuk penyampaian secara manual, serta pengenaan denda melewati batas waktu penyampaian SPT wajib pajak perorangan pada 31 Maret.


Sumber : katadata.co.id (05 Maret 2019)
Foto : Katadata

l ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Belum Pernah Lapor SPT, Ditjen Pajak Sarankan Kunjungi KPP Terdekat " , https://katadata.co.id/berita/2019/03/05/belum-pernah-lapor-spt-ditjen-pajak-sarankan-kunjungi-kpp-terdekat
Penulis: Rizky Alika
Editor: Sorta Marthalena




BERITA TERKAIT
 

Penjelasan Lengkap Aturan Penghitungan Omzet Wajib Pajak Beserta KetentuannyaPenjelasan Lengkap Aturan Penghitungan Omzet Wajib Pajak Beserta Ketentuannya

Kementerian Keuangan secara resmi mengeluarkan aturan baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto.selengkapnya

Target Jangka Pendek dan Panjang Dirjen Pajak yang Baru, Robert PakpahanTarget Jangka Pendek dan Panjang Dirjen Pajak yang Baru, Robert Pakpahan

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menargetkan dalam waktu dekat untuk fokus memaksimalkan penerimaan pajak tahun 2017.selengkapnya

Kanwil Pajak Jatim Buka Konsultasi di Pusat PerbelanjaanKanwil Pajak Jatim Buka Konsultasi di Pusat Perbelanjaan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II mempermudah layanan kepada wajib pajak dengan membuka stan konsultasi perpajakan, lapor e-filing, dan e-billing di pusat perbelanjaan di Sidoarjo. Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jatim II, Nyoman Ayu Ningsih di Sidoarjo, Rabu (28/3) mengatakan, stan pajak di Lippo Mall ini berlangsung sampai 31 Maret. "Jam kerjanya sama dengan operasional mselengkapnya

Selain Mengisi SPT, Wajib Pajak Juga Perlu Memperhatikan Kewajiban IniSelain Mengisi SPT, Wajib Pajak Juga Perlu Memperhatikan Kewajiban Ini

Selain bersiap menyiapkan ubo rampe untuk pelaporan SPT, ada baiknya para wajib pajak mencermati setiap kebijakan yang akan diterapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam waktu dekat ini. Sebab, tanpa persiapan, bisa jadi kebijakan-kebijakan ini akan merepotkan wajib pajak di kemudian hari.selengkapnya

Ini Beberapa Hal Perlu Diketahui Saat Mengisi SPTIni Beberapa Hal Perlu Diketahui Saat Mengisi SPT

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak untuk lebih awal melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.selengkapnya

Sistem Pemungutan Pajak: Fiskus Menjaring Berdasar Nomor KTPSistem Pemungutan Pajak: Fiskus Menjaring Berdasar Nomor KTP

Pemerintah menggodok aturan pendataan dengan cara paling mudah untuk memperluas data wajib pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :