Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memperbaiki kapasitas teknologi informasi (TI) pajak sebagai bagian dari penguatan administrasi dinilai belum optimal.
Padahal, kapasitas TI pajak dipercaya menjadi faktor tak kalah penting untuk meningkatkan penerimaan negara. Ketidakoptimalan itu terlihat dari realisasi anggaran untuk memperkuat TI dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2015 lalu yang hanya Rp700 miliar.
Padahal, alokasi anggaran yang diusulkan dan ditetapkan mencapai Rp2 triliun. Anggota Komisi XI DPR Jon Erizal mengatakan, pihaknya sudah mendukung usulan pemerintah, khususnya DJP, yang berniat memperbaiki kapasitas TI yang dimilikinya. Namun, perbaikan tersebut belum terlihat.
”Dulu lumayan besar, waktu itu Rp2 triliun. Waktu itu juga ada catatan khusus waktu pembahasan bahwa ini harus dilaporkan. Padahal, kalau itu bisa dilakukan, bisa meningkatkan penerimaan negara tapi kita belum merasakan itu maksimal,” ujar Jon di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Misbakhun memiliki pandangan serupa. Dia mendorong Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk berani melakukan investasi besar-besaran, berupa dana dan sumber daya manusia (SDM) terkait TI pajak agar lebih fokus dan terarah sehingga bisa meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan.
”Dulu pada 2008 Ibu (Sri Mulyani) memiliki program PINTAR. Tapi konstelasi politik saat itu tidak memungkinkan, sekarang konstelasi sudah beda. Saya yakin ini bisa diintegrasikan antara unit eselon I di Kementerian Keuangan, optimalisasi penerimaan akan meningkat,” ujarnya.
Misbakhun juga berpendapat, langkah penguatan TI bisa menjadi jalan alternatif saat DJP kesulitan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak yang selalu diprotes oleh WP.
Dia menilai, TI pajak yang selama ini lemah menyebabkan ruang gerak otoritas pajak terbatas sehingga potensi penerimaan yang hilang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akan mengevaluasi kembali anggaran dengan tujuan prioritas yang hendak dicapai. Dia menilai, sistem TI pajak sangat dibutuhkan bagi DJP untuk melaksanakan tugasnya, terutama melakukan pemetaan terhadap WP-WP potensial.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 10 September 2016)
Foto : okezone.com
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Institusi riset Perkumpulan Prakarsa melaporkan aliran keuangan gelap enam komoditas ekspor unggulan Indonesia mencapai US$ 142,07 miliar pada kurun 1989-2017.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat masih ada temuan hasil audit atas Laporan Keuangan (LK) 2018 Kementerian Perhubungan (Kemenhub).selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penerimaan pajak daerah, khususnya pajak reklame di Provinsi DKI Jakarta yang kurang optimal. Saat ini, hanya 5 dari 295 tiang reklame di Jakarta yang berizin. Hal ini menyebabkan Pemprov DKI Jakarta berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 130 miliar dari pajak reklame.selengkapnya
Ekstensifikasi bakal terus diperluas untuk menutup gap yang disebabkan oleh kebijakan obral insentif pajak maupun rencana penurunan tarif PPh korporasi dari 25% menjadi 20%. Pasalnya, saat ini tercatat masih banyak wajib pajak yang belum memiliki NPWP.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya