Beli ATV Hingga Ambulans Impor Sekarang Kena PPh10 Persen

Kamis 13 Sep 2018 09:39Ridha Anantidibaca 1916 kaliSemua Kategori

VIVA 0062



Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan penyesuaian Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 22 terhadap barang konsumsi impor untuk mendorong penggunaan produksi dalam negeri. Hasilnya beberapa jenis mobil yang diimpor pun bakal mengalami kenaikan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 34/PMK/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Baran dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. 

Dikutip dari balied PMK tersebut, Rabu 12 September 2018, Ada sejumlah jenis mobil berdasarkan CC dan kegunaannya dikenakan PPH 22 dengan tarif 10 persen. Antara lain, dikenakan untuk mobil Completely Built Up (CBU) mulai dari 1.500- hingga 3.000 cc. 

Sementara itu berdasarkan jenis, aturan itu berlaku untuk mobil jenis all terrain vehicles (ATV), ambulan, karavan, sedan, gokart, van tahanan hingga mobil jenazah. Mobil dengan penggerak roda empat pun dikenakan PPh 10 persen jika diimpor. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan ada 210 komoditas termasuk Mobil CBU yang dikenakan aturan PPH 22 tarif baru tersebut. Kenaikannya dari aturan sebelumnya adalah sebanyak 2,5 persen dari 7,5 persen menjadi 10 persen.

"Kami berharap bahwa dengan policy ini, industri-industri di dalam negeri kita bisa melihat kesempatan untuk maju," ungkap Menkeu.


Sumber : viva.co.id (12 September 2018)
Foto : Viva




BERITA TERKAIT
 

Mobil Mewah Kena Pajak Hingga 195 PersenMobil Mewah Kena Pajak Hingga 195 Persen

Pembelian mobil mewah yang diimpor utuh dari luar negeri (CBU/completely built-up) akan dikenakan pajak hingga 195 persen sebagai dampak dari kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/9), mengharapkan kebijakan tersebut dapat mengurangi impor mobil mewah.selengkapnya

Usulan pajak mobil 0 persen ditolak, ini daftar harga mobil yang diskon Oktober 2020Usulan pajak mobil 0 persen ditolak, ini daftar harga mobil yang diskon Oktober 2020

Pemerintah memastikan tidak mengabulkan usulan pajak mobil 0 persen. Tanpa insentif pajak tersebut, harga mobil dipastikan akan stagnan atau malah naik. Namun jangan khawatir, Oktober 2020 ini ada banyak diskon potongan harga mobil.selengkapnya

Pemerintah Bakal Turunkan Pajak Mobil Mewah hingga 0 PersenPemerintah Bakal Turunkan Pajak Mobil Mewah hingga 0 Persen

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan kini tengah menggodok aturan untuk menurunkan Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan roda empat hingga sebesar 0 persen.selengkapnya

Sri Mulyani Akan Ubah Pajak Mobil Mewah hingga Nol PersenSri Mulyani Akan Ubah Pajak Mobil Mewah hingga Nol Persen

Pemerintah tengah menggodok aturan perubahan terkait pengenaan tarif pajak penjualan barang mobil mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor beremisi karbon rendah. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tarif bervariasi sesuai emisi yang dihasilkan dan konsumsi bahan bakar. Semakin kendaraan itu ramah lingkungan, maka tarif PPnBM yang dikenakan menjadi semakin rendah atau bahkan sampai 0%. "Tarifselengkapnya

Penyesuaian Tarif PPH 22 Impor Resmi Berlaku Mulai 13 September 2018Penyesuaian Tarif PPH 22 Impor Resmi Berlaku Mulai 13 September 2018

Perubahan tariff PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018 akan mulai berlaku tanggal 13 September 2018 pukul 00.01 WIB. Peraturan Menteri tersebut sebelumnya telah diumumkan pada konferensi pers yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Rabu 05 September 2018 di Jakarta.selengkapnya

Mobil Listrik Bisa Kena PPnBM 0 PersenMobil Listrik Bisa Kena PPnBM 0 Persen

Pemerintah telah menerbitkan ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi mobil listrik melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2019.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :