Insentif pajak bagi industri berupa tax allowance dan tax holiday sepi peminat. Bahkan dalam setahun terakhir, tak ada satupun industri yang menerima keringanan pajak tax holiday. Karena itulah pemerintah berencana kembali merevisi aturan itu pada tahun ini.
Berdasarkan catatan Ditjen Pajak Kemkeu, pengguna tax allowance sejauh ini sebanyak 138 wajib pajak. Sementara tax holiday hanya dimanfaatkan lima wajib pajak. Pada tahun 2017, tercatat sebanyak sembilan perusahaan penerima tax allowance, sedangkan tax holiday tidak ada satu wajib pajak menerimanya.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, sepinya peminat insentif tersebut bukan karena pengusaha malas mengajukan. "Namun karena pemberiannya tidak sederhana," kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (31/1).
Untuk mendapatkan fasilitas tax holiday misalnya, pengusaha harus mengajukan ke kantor pajak. Selanjutnya, pengajuan itu diproses Kementerian Keuangan, kemudian dibahas oleh komite verifikasi untuk diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan.
Selain proses yang panjang, pengajuan itu juga belum tentu disetujui. "Ada beberapa persyaratan yang dianggap tidak memberikan kepastian," kata Airlangga. Pengusaha juga tidak mengetahui apakah mendapatkan tax holiday atau tax allowance.
Untuk itulah, menurut Airlangga, pemerintah akan melakukan penyederhanaan beleid tersebut. Saat ini revisi aturan tax allowance dan tax holiday tengah dibahas di tingkat menteri.
Seperti diketahui aturan insentif tax holiday dan tax allowace tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2015 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan Daerah tertentu. Setelah itu ada juga PMK 103/PMK.010/2016 tentang Fasilitas Pengurangan PPh Badan.
Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis berharap revisi bisa segera terealisasi karena investor masih menginginkan insentif tersebut. Namun karena prosedur yang ada saat ini tidak efektif, tidak banyak investor yang menerimanya.
"Investor ingin ada kepastian di awal, apakah dia dapat atau tidak. Investor tidak mau, berbelit-belit dengan perizinan untuk mendapatkan insentif itu," jelas Azhar di kantornya, Selasa (30/1).
Tata cara mendapatkan tax holiday dan tax allowance di Indonesia lebih rumit dibandingkan negara lain. "Di Thailand, Anda datang (berinvestasi), pasti akan diberikan dan dihitungkan. Sinkronisasi seperti ini yang diperlukan investor, kata Azhar.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 01 Februari 2018)
Foto : Kontan
Sejak direvisi pada 2015 lalu, insentif pajak, baik tax allowance dan tax holiday kian sepi peminat. Rencana revisi kembali beleid tersebut pun kembali bergulir.selengkapnya
Pemerintah tengah mengevaluasi kebijakan tax allowance dan tax holiday. Insentif pajak ini akan ditinjau ulang agar lebih mudah diperoleh oleh para pelaku usaha.selengkapnya
Pemerintah kembali menebar insentif bagi pelaku industri. Kali ini, pemerintah menawarkan insentif fiskal berupa pembebasan pajak atau tax holiday. Berlaku mulai pekan ini, pemerintah memperluas sektor industri yang berhak bebas pajak serta mempercepat waktu pemberian insentif.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan aturan baru mengenai fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday hanya dibolehkan untuk penanaman modal baru.selengkapnya
Pemerintah berencana untuk menyederhanakan persyaratan tax allowance dan tax holiday.selengkapnya
Pemerintah terus berupaya untuk mendorong Investasi. Hal ini salah satunya dilakukan dengan kebijakan insentif perpajakan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya