Beleid Pajak Penjualan Minyak dari Kontraktor ke Pertamina Segera Direvisi

Rabu 10 Okt 2018 11:11Ridha Anantidibaca 440 kaliSemua Kategori

BISNIS 1693



Pemerintah akan mengubah kebijakan perpajakan terkait pungutan pajak kepada kontraktor yang menjual minyak ke Pertamina.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan akan ada revisi beleid di Ditjen Pajak untuk meringkankan pajak Kontraktor yang menjual minyak mentah ke Pertamina.

“Peraturan di Ditjen Pajak perlu direvisi, keuntungan yang diperoleh [kontraktor] dari selisih harga yang digunakan untuk biaya yang timbul dari transaksi [dengan Pertamina], hanya keuntungannya saja yang dikenakan pajak,” katanya, Selasa (9/10/2018).

Sayangnya, Arcandra tidak menjelaskan aturan mana yang akan diubah. Menurutnya, saat ini sedang dilakukan pembahasan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto mengatakan KKKS yang menjual minyak mentahnya ke PT Pertamina, dikenai pajak sebesar 44%. Pasalnya, jika minyak dijual ke luar negeri, pungutan pajaknya relatif lebih kecil.

Menurutnya, permasalahan tersebut terkuak saat workshop yang melibatkan KKKS di SKK Migas. Saat ini, penjualan minyak mentah ke pembeli di dalam negeri sudah dibebaskan PPh 22.

Akan tetapi, dengan model penjualan minyak ke luar negeri yang menggunakan skema ICP plus, menjadi masalah di dalam negeri. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Pungutan diambil atas laba Pajak yang diperoleh badan usaha tetap dikenakan tambahan Pajak Penghasilan (PPh) atas laba setelah pajak yang diperoleh BUT sebesar 20% atau sesuai tarif yang berlaku dalam perjanjian pajak.

Menurutnya, seharusnya minyak bagian KKKS yang dibeli Pertamina tidak dipungut pajak. Mengingat, ketika KKKS menjual minyak melalui tranding arm, kontraktor tidak dikenakan pajak PPh Pasal 26.

Jika kebijakan ini tidak diubah dan KKKS tetap akan dikenai pajak, Djoko menyaranakan, maka pajak tersebut sebaiknya dimasukkan ke harga jual dari KKKS ke Pertamina. Selanjutnya, Pertamina akan membayarkan pajak itu ke Pemerintah.

Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, mengatakan dalam pelaksanaan kebijakan penawaran minyak mentah kontraktor ke Pertamina, terjadi kendala di kebijakan fiskalnya.

“Ada yang miss disini, karena sebenarnya tidak sederhana. Karena kontraktor ada sudah mendapat kebijakan tax treaty. Nah kalau di jual di dalam negeri, mereka akan dapat beban lebih tinggi,” katanya.

Menurutnya, dengan memberi keringanan kepada kontraktor, Kemenkeu mengorbankan ruang pendapatan negara. Di sisi lain, jika urusan perpajakan tidak diatasi, maka Pertamina akan membeli minyak dari kontraktor dengan harga yang relatif tinggi.


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 09 Oktober 2018)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Dirjen Pajak: Ukuran WP Besar atau Kecil Itu RelatifDirjen Pajak: Ukuran WP Besar atau Kecil Itu Relatif

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menepis stigma yang menyatakan bahwa selama ini instansinya hanya mengejar Wajib Pajak (WP) berskala kecil, dan tidak fokus pada pengejaran terhadap WP kakap yang selama ini selalu mengaku rugi. Stigma seperti ini muncul usai masih ditemukannya perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang selama ini tidak memenuhi kewajibannya kepadaselengkapnya

SKK Migas: Investor Tunggu Aturan Pajak Skema Gross SplitSKK Migas: Investor Tunggu Aturan Pajak Skema Gross Split

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan bahwa adanya aturan kontrak bagi hasil gross split tidak lantas membuat investor minyak dan gas (migas) takut untuk berinvestasi di Indonesia.selengkapnya

SKK Migas Sebut Sektor Hulu Migas Tak Dapat Insentif Tax HolidaySKK Migas Sebut Sektor Hulu Migas Tak Dapat Insentif Tax Holiday

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjelaskan tidak ada pemberian insentif libur pajak (tax holiday) di sektor hulu migas. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang diterbitkan beberapa waktu lalu.selengkapnya

Pajak e-Commerce Diusulkan Sesuai Model BisnisPajak e-Commerce Diusulkan Sesuai Model Bisnis

Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) mengusulkan penerapan pajak transaksi online berdasarkan bentuk e-commerce. Daniel Tumiwa, Ketua Umum idEA mengatakan, e-commerce terbagi menjadi beberapa model bisnis. Dengan demikian, lanjut dia, perlakuan pajak yang diterapkan tentu berbeda. “Misalnya pada model ritel online, yang mana semua stok barang diatur oleh pemilik situs, maka pengenaan PPNselengkapnya

WP Hanya Perlu Bayar Selisih Pajak di Luar NegeriWP Hanya Perlu Bayar Selisih Pajak di Luar Negeri

Komisi XI DPR RI kembali menggelar rapat pembahasan RUU pengampunan pajak alias tax amnesty dengan pemerintah. Komisi XI memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk kembali menjelaskan, kenapa Indonesia harus menerapkan tax amnesty. Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro menuturkan, tax amnesty ini berkaitan dengan laju ekonomi Indonesia yang dapat meningkatkan repatriasi aset, likuiditas,selengkapnya

Pemerintah Kaji Skema Pajak Jual Beli Minyak MentahPemerintah Kaji Skema Pajak Jual Beli Minyak Mentah

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan pemerintah saat ini masih mengkaji persoalan skema perpajakan yang berlaku saat ini terkait jual beli minyak mentah antara KKKS dan Pertamina.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :