Pemerintah akan mengubah kebijakan perpajakan terkait pungutan pajak kepada kontraktor yang menjual minyak ke Pertamina.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan akan ada revisi beleid di Ditjen Pajak untuk meringkankan pajak Kontraktor yang menjual minyak mentah ke Pertamina.
“Peraturan di Ditjen Pajak perlu direvisi, keuntungan yang diperoleh [kontraktor] dari selisih harga yang digunakan untuk biaya yang timbul dari transaksi [dengan Pertamina], hanya keuntungannya saja yang dikenakan pajak,” katanya, Selasa (9/10/2018).
Sayangnya, Arcandra tidak menjelaskan aturan mana yang akan diubah. Menurutnya, saat ini sedang dilakukan pembahasan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto mengatakan KKKS yang menjual minyak mentahnya ke PT Pertamina, dikenai pajak sebesar 44%. Pasalnya, jika minyak dijual ke luar negeri, pungutan pajaknya relatif lebih kecil.
Menurutnya, permasalahan tersebut terkuak saat workshop yang melibatkan KKKS di SKK Migas. Saat ini, penjualan minyak mentah ke pembeli di dalam negeri sudah dibebaskan PPh 22.
Akan tetapi, dengan model penjualan minyak ke luar negeri yang menggunakan skema ICP plus, menjadi masalah di dalam negeri. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Pungutan diambil atas laba Pajak yang diperoleh badan usaha tetap dikenakan tambahan Pajak Penghasilan (PPh) atas laba setelah pajak yang diperoleh BUT sebesar 20% atau sesuai tarif yang berlaku dalam perjanjian pajak.
Menurutnya, seharusnya minyak bagian KKKS yang dibeli Pertamina tidak dipungut pajak. Mengingat, ketika KKKS menjual minyak melalui tranding arm, kontraktor tidak dikenakan pajak PPh Pasal 26.
Jika kebijakan ini tidak diubah dan KKKS tetap akan dikenai pajak, Djoko menyaranakan, maka pajak tersebut sebaiknya dimasukkan ke harga jual dari KKKS ke Pertamina. Selanjutnya, Pertamina akan membayarkan pajak itu ke Pemerintah.
Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, mengatakan dalam pelaksanaan kebijakan penawaran minyak mentah kontraktor ke Pertamina, terjadi kendala di kebijakan fiskalnya.
“Ada yang miss disini, karena sebenarnya tidak sederhana. Karena kontraktor ada sudah mendapat kebijakan tax treaty. Nah kalau di jual di dalam negeri, mereka akan dapat beban lebih tinggi,” katanya.
Menurutnya, dengan memberi keringanan kepada kontraktor, Kemenkeu mengorbankan ruang pendapatan negara. Di sisi lain, jika urusan perpajakan tidak diatasi, maka Pertamina akan membeli minyak dari kontraktor dengan harga yang relatif tinggi.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 09 Oktober 2018)
Foto : Bisnis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan tiga opsi untuk menyelesaikan permasalah pajak penjualan minyak mentah jatah kontraktor ke PT Pertamina (Persero). Pajak ini dinilai sebagai kendala dalam mengeksekusi kebijakan tersebut.selengkapnya
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akhirnya mendapatkan keringanan pajak atas penjualan minyak mentah ke PT Pertamina (Persero). Ini seiring dengan adanya revisi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 5 tahun 2014 tentang bentuk dan isi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).selengkapnya
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akhirnya mendapatkan keringanan pajak atas penjualan minyak mentah ke PT Pertamina (Persero). Ini seiring dengan adanya revisi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 5 tahun 2014 tentang bentuk dan isi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).selengkapnya
Pemerintah telah mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menjual minyak mentah bagiannya ke PT Pertamina seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Kendati demikian, pelaksanaannya bukan tanpa kendala.selengkapnya
Pemerintah memutuskan untuk membebaskan beban pajak yang selama ini harus ditanggung oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas dan PT Pertamina (Persero) dalam urusan jual beli produksi minyak mentah siap jual (lifting) di dalam negeri. Dengan pembebasan pajak ini, maka tidak ada halangan lagi bagi KKKS untuk menjual langsung lifting minyak yang diproduksinya kepada Pertamina.selengkapnya
Pemerintah meminta PT Pertamina (Persero) untuk membeli bahan bakar dalam negeri melalui kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Untuk mempermudah hal tersebut, pemerintah menghapus satu aturan pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya